Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

967 ribu Tiket Kerta Api Angkutan Lebaran Sudah Terjual

Putri Anisa Yuliani
15/4/2022 15:24
967 ribu Tiket Kerta Api Angkutan Lebaran Sudah Terjual
Kereta Api (KA) Pangrango Bogor-Sukabumi melintas di wilayah Kelurahan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 - H+10 Lebaran atau 22 April - 13 Mei 2022. Sampai dengan 15 April, KAI telah menjual 967.122 tiket KA Jarak Jauh atau 39% dari total tiket yang disediakan.

Sementara itu, pada periode long weekend ini yakni 14-17 April 2022, volume pelanggan KA Jarak Jauh adalah sebanyak 209.370 pelanggan atau rata-rata 52.343 pelanggan per hari. Adapun okupansi KA Jarak Jauh pada periode tersebut yaitu 51% dari total tempat duduk yang disediakan.

KA-KA favorit pelanggan pada long weekend ini yaitu KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasarturi pp, KA Bengawan relasi Pasar Senen - Purwosari pp, KA Jayabaya relasi Pasar Senen - Malang pp, KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan - Ketapang pp, dan lainnya.

“Di samping mengingatkan pelanggan terkait penerapan protokol kesehatan, di momen long weekend ini pula kami mengimbau kepada pelanggan untuk segera melakukan vaksin booster agar perjalanan dengan kereta api tetap sehat dan nyaman,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Jumat (15/4).

Baca juga: Pemudik Lebaran Diminta segera Vaksinasi Booster agar Terbentuk Antibodi

Pelanggan KA Jarak Jauh yang sudah mendapatkan vaksin ketiga tidak perlu lagi menunjukkan hasil screening covid 19 pada saat boarding. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam. Sementara jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, maka wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Bagi pelanggan usia 6-18 tahun yang saat ini belum bisa mendapatkan vaksin booster, maka tetap diharuskan untuk menunjukkan hasil screening covid 19. Sedangkan untuk pelanggan di bawah 6 tidak harus menunj diukkan bukti vaksin atau screening covid 19 tapi harus didampingi oleh orang dewasa pada saat perjalanan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya