Selasa 12 April 2022, 17:34 WIB

Perdana, Koperasi di Ternate Ekspor Kepiting Bakau ke Singapura 

Insi Nantika Jelita | Ekonomi
Perdana, Koperasi di Ternate Ekspor Kepiting Bakau ke Singapura 

Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kepiting bakau hidup yang akan di ekspor ke SIngapura dari ternate

 

BUKAN hanya mencegah masuknya komoditas perikanan ilegal, sinergitas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Bea Cukai juga membantu koperasi untuk mengakses pasar ekspor. 

Seperti yang ditunjukkan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Ternate (BKIPM Ternate), yang berhasil mengantar Koperasi Perikanan Sinar Laut Malut menjangkau pasar Singapura. 

"Ini merupakan ekspor perdana dari koperasi Sinar Laut Malut," kata Kepala BKIPM Ternate Arsal dalam keterangan resmi, Selasa (12/4). 

Total, 210 ekor Kepiting Bakau hidup dikirim ke Negeri Singa tersebut. Ekspor dilakukan setelah koperasi ini memiliki sertifikat instalasi karantina ikan (IKI) sebagai pelengkap sertifikat cara penanganan ikan yang baik (CPIB) dan syarat lainnya. 

Arsal mengungkapkan, kegiatan ekspor perdana ini dilakukan di Kargo Bandara Sultan Babullah Ternate pada Minggu 10 April 2022. 

Berdasarkan data lalu lintas, ekspor kepiting bakau pada 2021 mencapai 12.608 ekor dengan nilai Rp2.542.163.271,-. 

Baca juga : Dugaan Kartel, 4 Produsen Minyak Goreng Mangkir dari Penyelidikan KPPU

"Januari-Maret tahun ini, ekspor kepiting bakau sudah mencapai 5.405 ekor dengan nilai hampir semiliar," jelasnya. 

Berdasarkan data tersebut, Arsal menyebut wilayah Maluku Utara memiliki potensi besar untuk komoditas kepiting bakau. Dia memastikan, KKP melalui BKIPM selalu berkomitmen untuk mendorong pelaku usaha bisa ekspor. 

"Kami akan terus berkomitmen dan mendukung peningkatan ekspor Provinsi Maluku Utara dengan memberikan pelayanan yang prima kepada para pelaku usaha," tegasnya. 

Ekspor kepiting bakau, kata Arsal, bisa dilakukan oleh semua pelaku usaha, tidak hanya perusahaan besar namun juga dapat dilakukan oleh usaha kecil seperti koperasi. 

Meski demikian, dia mengingatkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang menyebut syarat ekspornya ialah tidak dalam kondisi bertelur, ukuran lebar karapas di atas 12 sentimeter atau berat di atas 150 gram per ekor. 

"Perlu diingat bahwa ekspor itu mudah, di sisi lain, pelaku usaha tetap harus memperhatikan persyaratan," tutupnya. (OL-7)

Baca Juga

ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

👤Ficky Ramadhan 🕔Selasa 28 Maret 2023, 15:06 WIB
THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh...
Dok. MI

Obligasi Korporasi Baru Menarik, Setelah Suku Bunga Melandai

👤Fetry Wuryasti 🕔Selasa 28 Maret 2023, 14:50 WIB
Potensi pasar obligasi korporasi Indonesia akan tumbuh lebih baik setelah puncak suku bunga...
ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

Larangan Dobel Gaji Bos BUMN akan Menghemat Anggaran

👤Insi Nantika Jelita 🕔Selasa 28 Maret 2023, 14:37 WIB
Tidak adanya tambahan gaji atau remunerasi itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen)...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya