Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DALAM penyelidikan atas dugaan kartel minyak goreng, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil sembilan pihak dari 6-8 April. Namun, tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen minyak goreng.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Penggabean menjelaskan, empat produsen yang mangkir dalam penyelidikan itu ialah PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.
Baca juga: Literasi Masyarakat Indonesia pada Pasar Modal Syariah Masih Rendah
"Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/4).
Gopprera menyampaikan, KPPU secara formal telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Penyelidikan tersebut dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.
Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng, yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama.
"Serta adanya dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng," ungkapnya.
Pada proses penyelidikan selanjutnya, Tim Investigasi KPPU akan melakukan pemanggilan terhadap 10 pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti.
Para pihak dalam proses penyelidikan diminta kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan.
Direktur Investigasi KPPU menegaskan, sebagaimana Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.
"Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan," pungkasnya. (OL-6)
Chef Devina Hermawan menyoroti pentingnya memilih minyak goreng berkualitas yang ditunjukkan dengan kejernihan warna, tidak memiliki rasa dan tidak beraroma.
Devina Hermawan saat ini telah dikenal luas sebagai chef profesional dan content creator yang telah dipercaya mewakili berbagai merek ternama sebelumnya.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
HARGA beras di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terpantau melambung. Terdapat berbagai faktor penyebab naiknya harga.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved