Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbarui data estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) yang ada di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Itu menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2022. Total estimasi potensi sumber daya ikan di 11 WPPNRI sebanyak 12,01 juta ton per tahun. Dengan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) mencapai 8,6 juta ton per tahun.
"Data ini dilakukan peneliti dari berbagai sumber. Ada dari survei menggunakan kapal riset, observer, juga memanfaatkan statistik perikanan," jelas Ketua Komisi Nasional Pengkajian Ikan (Komnas Kajiskan) Indra Jaya dalam keterangan resmi, Rabu (6/4).
Baca juga: KKP Sebut Produktivitas Perikanan di Pulau Morotai Rendah
Lalu, data tersebut diproses dan dianalisis KKP menggunakan model pengkajian stok sumber daya ikan. Estimasi potensi tersebut dibagi dalam sembilan kelompok sumber daya ikan. Rinciannya, ikan demersal, ikan karang, pelagis kecil, cumi, udang penaeid, lobster, rajungan, kepiting dan pelagis besar.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ridwan Mulyana mengungkapkan penentuan JTB untuk masing-masing sumber daya ikan memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya.
Jika kebijakan sebelumnya menggunakan angka 20% dari estimasi potensi di setiap WPPNRI, saat ini tergantung pada kondisi sumber daya ikan. Apabila kondisinya mengkhawatirkan untuk ditangkap, JTB-nya bukan di angka 20%.
Baca juga: Ende Ingin Kembangkan Industri Perikanan Tangkap
“Ini kita lebih cermat ke arah kesehatan laut. Bagaimana status ikan tersebut, apakah mengkhawatirkan bila dieksploitasi secara berlebihan. Sehingga tidak dipukul rata 20%," papar Ridwan.
Ridwan menyadari perlunya data estimasi potensi sumber daya yang lebih spesifik, berdasarkan jenis ikan. Sebab, data yang disajikan saat ini masih dberdasarkan pengelompokan.
Angka estimasi potensi dan JTB menjadi dasar bagi KKP untuk menentukan jumlah kuota penangkapan, yang akan diberikan kepada nelayan lokal, industri dan juga nonkomersial.(OL-11)
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dukungan itu sekaligus pengakuan internasional atas komitmen program dalam mengatasi masalah limbah pesisir sekaligus pemberdayaan komunitas.
KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menawarkan beasiswa kepada 5 anak nelayan di Kp. Ciwaru, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
SEBANYAK 50 Ketua DPD KNTI se-Sumatra dan Koperasi Perikanan melaksanakan Rapat Konsolidasi penguatan simpul jaringan koperasi perikanan di wilayah Sumatra dan Kepulauan Riau.
Pemerintah menegaskan bahwa penerimaan negara dari sektor perikanan melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus berlandaskan prinsip keadilan sosial.
Dia mengatakan jenazah perempuan itu ditemukan nelayan bernama Adi Prasetyo sekitar empat kilometer dari pantai Desa Pengambengan.
CUACA buruk yang melanda perairan Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam sebulan terakhir bikin tangkapan nelayan menurun drastis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved