Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Potensi Sumber Daya Ikan RI Capai 12 Juta Ton per Tahun

Insi Nantika Jelita
06/4/2022 17:21
Potensi Sumber Daya Ikan RI Capai 12 Juta Ton per Tahun
Pekerja mengumpulkan pasokan ikan lemuru hasil tangkapan nelayan di Banyuwangi.(Antara)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbarui data estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) yang ada di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Itu menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2022. Total estimasi potensi sumber daya ikan di 11 WPPNRI sebanyak 12,01 juta ton per tahun. Dengan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) mencapai 8,6 juta ton per tahun.

"Data ini dilakukan peneliti dari berbagai sumber. Ada dari survei menggunakan kapal riset, observer, juga memanfaatkan statistik perikanan," jelas Ketua Komisi Nasional Pengkajian Ikan (Komnas Kajiskan) Indra Jaya dalam keterangan resmi, Rabu (6/4).

Baca juga: KKP Sebut Produktivitas Perikanan di Pulau Morotai Rendah

Lalu, data tersebut diproses dan dianalisis KKP menggunakan model pengkajian stok sumber daya ikan. Estimasi potensi tersebut dibagi dalam sembilan kelompok sumber daya ikan. Rinciannya, ikan demersal, ikan karang,  pelagis kecil, cumi, udang penaeid, lobster, rajungan, kepiting dan pelagis besar.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ridwan Mulyana mengungkapkan penentuan JTB untuk masing-masing sumber daya ikan memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya.

Jika kebijakan sebelumnya menggunakan angka 20% dari estimasi potensi di setiap WPPNRI, saat ini tergantung pada kondisi sumber daya ikan. Apabila kondisinya mengkhawatirkan untuk ditangkap, JTB-nya bukan di angka 20%.

Baca juga: Ende Ingin Kembangkan Industri Perikanan Tangkap

“Ini kita lebih cermat ke arah kesehatan laut. Bagaimana status ikan tersebut, apakah mengkhawatirkan bila dieksploitasi secara berlebihan. Sehingga tidak dipukul rata 20%," papar Ridwan.

Ridwan menyadari perlunya data estimasi potensi sumber daya yang lebih spesifik, berdasarkan jenis ikan. Sebab, data yang disajikan saat ini masih dberdasarkan pengelompokan.

Angka estimasi potensi dan JTB menjadi dasar bagi KKP untuk menentukan jumlah kuota penangkapan, yang akan diberikan kepada nelayan lokal, industri dan juga nonkomersial.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya