Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kejar Target Peremajaan Sawit Rakyat, Skema Kemitraan Diterapkan

M. Ilham Ramadhan Avisena
30/3/2022 16:12
Kejar Target Peremajaan Sawit Rakyat, Skema Kemitraan Diterapkan
Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit di wilayah Aceh.(Antara)

KOMITE Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menerapkan skema kemitraan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). 

Langkah itu bertujuan mengejar target luas lahan sawit yang diremajakan, yakni 180 hektare, dengan alokasi dana Rp5,6 triliun.

"BPDPKS menetapkan, bahwa program PSR di samping program sekarang, melalui dinas di daerah dan Kementan, juga akan dilakukan dengan skema kemitraan antara perusahaan swasta dan perkebunan rakyat," ujar Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (30/3).

Baca juga: Menkeu Ingatkan BLU Jangan Mudah Berpuas Diri

Sejak digulirkan pada 2016, program PSR telah menyasar lahan seluas 242.537 hektare kepada 105.684 pekebun. Total dana yang digelontorkan BPDPKS untuk menjalankan program itu mencapai Rp6,59 triliun.

Peningkatan tertinggi kinerja dalam program PSR terjadi pada 2020, dengan luas lahan 94.033 hektare. Eddy menyebut terjadi penurunan kinerja program PSR pada 2021, dengan realisasi peremajaan lahan seluas 42.212 hektare.

Adapun penurunan disebabkan adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang meminta lahan dalam program PSR harus clean and clear. Artinya, lahan yang masuk dalam program PSR tidak berada di kawasan hutan. Serta, tidak ada tumpang tindih dengan hak pertanahan lain.

Baca juga: Presiden Minta Koperasi Petani Sawit Produksi Minyak Goreng

"Sehingga, akibat adanya permintaan BPK, perlu dilakukan suatu klarifikasi terlebih dulu terhadap persyaratan PSR. Khususnya kita harus melakukan klarifikasi dengan KLHK," jelas Eddy.

"Jadi betul-betul dicek bahwa lahan pekebun sawit rakyat itu tidak berada di kawasan hutan. Demikian juga dicek dengan ATR/BPN, bahwa itu tidak terjadi sengketa atau tumpang tindih terhadap hak pertanahan lain," imbuhnya.

Tujuan dari program PSR ialah meningkatkan produktivitas dan kualitas tandan buah segar (TBS). Sehingga, kesejahteraan dan pendapatan petani sawit akan terkerek. Program tersebut juga bertujuan menerapkan praktik perkebunan yang baik, serta memperbaiki tata ruang perkebunan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik