Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Harga Acuan Keekonomian Minyak Goreng Curah pada Maret Lebih Rendah dari Asumsi Awal 

M. Ilham Ramadhan Avisena
22/3/2022 19:36
Harga Acuan Keekonomian Minyak Goreng Curah pada Maret Lebih Rendah dari Asumsi Awal 
Minyak goreng curah(Antara/Fakhri Hermansyah)

DIREKTUR Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman menuturkan, Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng curah pada Maret 2022 ditetapkan sebesar Rp18.930 per liter. Nilai itu lebih rendah dari yang diasumsikan sebelumnya sebesar Rp20.398 per liter. 

"Untuk bulan Maret, HAK migor curah ditetapkan Rp18.390 per liter dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter," kata Eddy melalui pesan singkat, Selasa (22/3). 

Dengan begitu, maka dana selisih antara HAK dan HET adalah sebesar Rp4.930 per liternya. Dus, dengan asumsi itu, selisih HAK dan HET yang akan dibayarkan oleh BPDPKS selama enam bulan mencapai Rp5,916 triliun. 

Artinya dana selisih yang mesti disiapkan BPDPKS diperkirakan bakal lebih rendah dari asumsi sebelumnya yang mencapai Rp7,28 triliun (dengan hitungan HAK Rp20.398 per liter, HET Rp14.000 per liter). 

Berdasarkan keputusan Komite Pengarah BPDPKS, program minyak goreng curah sawit dilaksanakan selama enam bulan. Sementara kebutuhan migor curah dalam enam bulan itu ditaksir mencapai 1,2 juta liter. 

Eddy menambahkan, produsen migor yang bisa mengeklaim dana selisih pada BPDPKS hanya produsen yang telah menyalurkan migor curah dengan HET. 

Baca juga : Pertamina Jual Rugi Pertamax, Stafsus Erick Minta Kalkulasi Harga

"Produsen yang terdaftar di Kemenperin yang menyalurkan migor curah dengan skema subisidi bisa mengeklaim subsidi sebesar selisih antara HAK dengan HET, setelah produsen migor curah menyalurkan dengan harga di konsumen sebesar Rp14.000 (HET)," tuturnya. 

Adapun aturan mengenai HET dan HAK dituangkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.  

Beleid tersebut mengatur proses bisnis program minyak goreng sawit curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan. 

Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri Minyak Goreng Sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini. 

"Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari siaran pers, Selasa (22/3). 

Adapun kebutuhan minyak goreng sawit curah diperkirakan sebanyak 7.000-8.000 ton per hari. Per Selasa (22/3), sebanyak 47 perusahaan industri dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas. Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya