Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Perubahan desain logo ini merupakan bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny menyambut baik aturan baru tersebut. Dia pun berharap dengan adanya label halal baru tersebut, pelaku UMKM dapat mendapat kepastian untuk memperoleh sertifikasi halal, bahkan memungkinkan digratiskan.
"Saya menyambut baik atas aturan baru Perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag, karena dengan begitu akan lebih terpusat dan netral, di mana pemerintah ikut membantu menjamin atas kemudahan dalam pengurusan sertifikasi halal, dan yang pasti harus jauh lebih murah atau diringankan atau digratiskan bagi pelaku industri dan usaha mikro," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (13/3).
Lebih lanjut, Hermawati menambahkan bahwa aturan baru ini akan memberikan dampak semakin banyaknya pelaku UMKM mempunyai hak manfaat sertifikasi halal.
Baca juga: Anggota DPR Minta Petani Dibantu dengan Perlindungan Harga Gabah
"Karena dengan begitu akan meningkatkan usaha UMKM dan menjadikan UMKM naik kelas," sambung Hermawati.
Menurutnya, terkait dengan biaya label halal baru tersebut bagi UMKM khususnya usaha mikro, sebenarnya ada kemudahan oleh pemerintah. Hanya saja, karena kurang sosialisasi menjadikan UMKM banyak yang tidak mendapatkan program gratis serifikasi halal.
"Saran saya jika ada biaya, bagi pelaku UMKM, biasanya timbul biaya administrasi dan survei, bisa diringankan atau digratiskan, karena di lapangan pada kenyataannya dalam pengurusan biaya masih terbilang mahal dan proses lama bagi pelaku usaha mikro," tuturnya.
Hermawati pun berharap pemerintah dapat lebih menyosialisasikan aturan baru ini kepada UMKM dengan seluas luasnya agar dapat membantu pelaku UMKM guna memudahkan usaha mereka.
Sebelum adanya label halal baru ini, Hermawati juga mengungkan bahwa pelaku UMKM biasa menggunakan sertifikasi halal dari MUI. Menurutnya, setifikasi halal yang selama ini digunakan bertujuan untuk lebih meningkatkan kepercayaan konsumen atas produk yang dibelinya.
"Karena halal itu tidak hanya pada bahan produk, tetapi juga pada proses, tempat produksi dan kebersihan juga," pungkas Hermawati. (Des/OL-09)
Kini anggota Asperda telah mencapai 800 badan usaha. Dengan potensi usaha yang terus berkembang, jumlah anggota baru dipastikan terus bertambah
Keputusan itu diambil setelah sejumlah klub besar bergabung dalam Liga Super Eropa. Sejauh ini, sudah ada 12 klub yang sepakat bergabung dalam kompetisi itu.
KADER NasDem Sondang Tampubolon yang didapuk menjadi menjadi ketua AAI Kabupaten Bogor memulai roda kepemimpinannya dengan menjalankan program Satu Desa Satu Lawyer.
Program Asgeprindo Peduli memberi bantuan kepada warga terpapar Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di Rumah Susun Nagrek dan Pasar Rumput serta di Puskesmas Pademangan
Guruh Tirta Lunggana mengatakan dirinya siap melanjutkan sinergi yang baik yang telah terjalin selama ini antara pengelola dan pedagang,
Secara aklamasi memilih Guruh Tirta Lunggana sebagai Ketua Umum Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Non-Hunian periode 2022-2025.
Dengan selesainya sertifikasi halal itu diharapkan produk dari Rumah Cokelat Lung Anai bisa mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen sebagai produk olahan cokelat terpercaya.
Pak Gembus juga bermaksud memperluas cabangnya di seluruh Malaysia dengan menargetkan pembukaan lebih dari 40 cabang baru.
Selama ini kerja sama untuk menciptakan ekosistem halal khusunya di Bandung dan sekitarnya sudah maksimal
Duduk bersama, berkolaborasi dan saling mendukung untuk kemajuan arah pembangunan industri halal Indonesia terasa sangat urgent.
World Halal Centre Nahdlatul Ulama (WHC NU) adalah lembaga pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hipmi Jaya dan Jakarta Timur konsisten mengedukasi usaha mikro kecil dan menengah (UKM) makanan serta minuman untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved