Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Perubahan desain logo ini merupakan bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny menyambut baik aturan baru tersebut. Dia pun berharap dengan adanya label halal baru tersebut, pelaku UMKM dapat mendapat kepastian untuk memperoleh sertifikasi halal, bahkan memungkinkan digratiskan.
"Saya menyambut baik atas aturan baru Perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag, karena dengan begitu akan lebih terpusat dan netral, di mana pemerintah ikut membantu menjamin atas kemudahan dalam pengurusan sertifikasi halal, dan yang pasti harus jauh lebih murah atau diringankan atau digratiskan bagi pelaku industri dan usaha mikro," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (13/3).
Lebih lanjut, Hermawati menambahkan bahwa aturan baru ini akan memberikan dampak semakin banyaknya pelaku UMKM mempunyai hak manfaat sertifikasi halal.
Baca juga: Anggota DPR Minta Petani Dibantu dengan Perlindungan Harga Gabah
"Karena dengan begitu akan meningkatkan usaha UMKM dan menjadikan UMKM naik kelas," sambung Hermawati.
Menurutnya, terkait dengan biaya label halal baru tersebut bagi UMKM khususnya usaha mikro, sebenarnya ada kemudahan oleh pemerintah. Hanya saja, karena kurang sosialisasi menjadikan UMKM banyak yang tidak mendapatkan program gratis serifikasi halal.
"Saran saya jika ada biaya, bagi pelaku UMKM, biasanya timbul biaya administrasi dan survei, bisa diringankan atau digratiskan, karena di lapangan pada kenyataannya dalam pengurusan biaya masih terbilang mahal dan proses lama bagi pelaku usaha mikro," tuturnya.
Hermawati pun berharap pemerintah dapat lebih menyosialisasikan aturan baru ini kepada UMKM dengan seluas luasnya agar dapat membantu pelaku UMKM guna memudahkan usaha mereka.
Sebelum adanya label halal baru ini, Hermawati juga mengungkan bahwa pelaku UMKM biasa menggunakan sertifikasi halal dari MUI. Menurutnya, setifikasi halal yang selama ini digunakan bertujuan untuk lebih meningkatkan kepercayaan konsumen atas produk yang dibelinya.
"Karena halal itu tidak hanya pada bahan produk, tetapi juga pada proses, tempat produksi dan kebersihan juga," pungkas Hermawati. (Des/OL-09)
MENTERI Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya bersama Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar menerima audiensi para konten kreator di Hotel Borobudur
Empat asosiasi perumahan nasional mendukung program tiga juta rumah mendirikan sekretariat bersama bernama Gasperr
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menambah departemen baru, yakni Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum dalam pengumuman terbentuknya Struktur Pengurus Pusat IKPI periode 2024-2029.
Asosiasi ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan konsultasi dan pendampingan hukum bagi UMKM.
Bagi travel biro haji dan umrah yang menyalahi aturan serta membuat jemaah merugi, maka pihak Amphuri akan memberi sanksi yang tegas.
Rapat Anggota Tahunan kali ini juga menandai 26 tahun usia AKPI.
Sebanyak 70 UMKM dari seluruh penjuru Indonesia mengikuti program yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Pusat BRI serta secara daring.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Pengawasan terhadap produk bersertifikat halal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: audit internal dan audit eksternal.
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved