Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pelaku UMKM Minta Aturan Label Halal Baru Digratiskan 

Despian Nurhidayat
13/3/2022 15:45
Pelaku UMKM Minta Aturan Label Halal Baru Digratiskan 
Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny.(Ist)

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Perubahan desain logo ini merupakan bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny menyambut baik aturan baru tersebut. Dia pun berharap dengan adanya label halal baru tersebut, pelaku UMKM dapat mendapat kepastian untuk memperoleh sertifikasi halal, bahkan memungkinkan digratiskan.

"Saya menyambut baik atas aturan baru Perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag, karena dengan begitu akan lebih terpusat dan netral, di mana pemerintah ikut membantu menjamin atas kemudahan dalam pengurusan sertifikasi halal, dan yang pasti harus jauh lebih murah atau diringankan atau digratiskan bagi pelaku industri dan usaha mikro," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (13/3).

Lebih lanjut, Hermawati menambahkan bahwa aturan baru ini akan memberikan dampak semakin banyaknya pelaku UMKM mempunyai hak manfaat sertifikasi halal.

Baca juga: Anggota DPR Minta Petani Dibantu dengan Perlindungan Harga Gabah

"Karena dengan begitu akan meningkatkan usaha UMKM dan menjadikan UMKM naik kelas," sambung Hermawati.

Menurutnya, terkait dengan biaya label halal baru tersebut bagi UMKM khususnya usaha mikro, sebenarnya ada kemudahan oleh pemerintah. Hanya saja, karena kurang sosialisasi menjadikan UMKM banyak yang tidak mendapatkan program gratis serifikasi halal.

"Saran saya jika ada biaya, bagi pelaku UMKM, biasanya timbul biaya administrasi dan survei, bisa diringankan atau digratiskan, karena di lapangan pada kenyataannya dalam pengurusan biaya masih terbilang mahal dan proses lama bagi pelaku usaha mikro," tuturnya.

Hermawati pun berharap pemerintah dapat lebih menyosialisasikan aturan baru ini kepada UMKM dengan seluas luasnya agar dapat membantu pelaku UMKM guna memudahkan usaha mereka.

Sebelum adanya label halal baru ini, Hermawati juga mengungkan bahwa pelaku UMKM biasa menggunakan sertifikasi halal dari MUI. Menurutnya, setifikasi halal yang selama ini digunakan bertujuan untuk lebih meningkatkan kepercayaan konsumen atas produk yang dibelinya.

"Karena halal itu tidak hanya pada bahan produk, tetapi juga pada proses, tempat produksi dan kebersihan juga," pungkas Hermawati. (Des/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya