Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Perubahan desain logo ini merupakan bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny menyambut baik aturan baru tersebut. Dia pun berharap dengan adanya label halal baru tersebut, pelaku UMKM dapat mendapat kepastian untuk memperoleh sertifikasi halal, bahkan memungkinkan digratiskan.
"Saya menyambut baik atas aturan baru Perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag, karena dengan begitu akan lebih terpusat dan netral, di mana pemerintah ikut membantu menjamin atas kemudahan dalam pengurusan sertifikasi halal, dan yang pasti harus jauh lebih murah atau diringankan atau digratiskan bagi pelaku industri dan usaha mikro," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (13/3).
Lebih lanjut, Hermawati menambahkan bahwa aturan baru ini akan memberikan dampak semakin banyaknya pelaku UMKM mempunyai hak manfaat sertifikasi halal.
Baca juga: Anggota DPR Minta Petani Dibantu dengan Perlindungan Harga Gabah
"Karena dengan begitu akan meningkatkan usaha UMKM dan menjadikan UMKM naik kelas," sambung Hermawati.
Menurutnya, terkait dengan biaya label halal baru tersebut bagi UMKM khususnya usaha mikro, sebenarnya ada kemudahan oleh pemerintah. Hanya saja, karena kurang sosialisasi menjadikan UMKM banyak yang tidak mendapatkan program gratis serifikasi halal.
"Saran saya jika ada biaya, bagi pelaku UMKM, biasanya timbul biaya administrasi dan survei, bisa diringankan atau digratiskan, karena di lapangan pada kenyataannya dalam pengurusan biaya masih terbilang mahal dan proses lama bagi pelaku usaha mikro," tuturnya.
Hermawati pun berharap pemerintah dapat lebih menyosialisasikan aturan baru ini kepada UMKM dengan seluas luasnya agar dapat membantu pelaku UMKM guna memudahkan usaha mereka.
Sebelum adanya label halal baru ini, Hermawati juga mengungkan bahwa pelaku UMKM biasa menggunakan sertifikasi halal dari MUI. Menurutnya, setifikasi halal yang selama ini digunakan bertujuan untuk lebih meningkatkan kepercayaan konsumen atas produk yang dibelinya.
"Karena halal itu tidak hanya pada bahan produk, tetapi juga pada proses, tempat produksi dan kebersihan juga," pungkas Hermawati. (Des/OL-09)
AFI yang telah berdiri semenjak tahun 2012 lalu menyambut baik langkah Kemenkeu dibawah kepemimpinan Purbaya yang terus memperkuat integritas sistem perdagangan dan pengawasan impor.
SICS merupakan transformasi dari Himpunan Ilmuwan Kosmetik Indonesia (HIKI), yang didirikan pada 14 Desember 1986 dan diaktifkan kembali pada 29 April 2025.
ATRAKSI (Asosiasi Tari dan Koreografer Seluruh Indonesia) secara resmi diluncurkan sebagai wadah profesional yang mewadahi memayungi para seniman tari dan koreografer
MENTERI Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya bersama Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar menerima audiensi para konten kreator di Hotel Borobudur
Empat asosiasi perumahan nasional mendukung program tiga juta rumah mendirikan sekretariat bersama bernama Gasperr
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menambah departemen baru, yakni Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum dalam pengumuman terbentuknya Struktur Pengurus Pusat IKPI periode 2024-2029.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved