Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA Jumat (4/3) dilaksanakan setelmen atas transaksi pertama penerbitan dua seri surat utang negara (SUN) khusus bagi wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Transaksi tersebut dilakukan pada 25 Februari 2022 melalui mekanisme Private Placement SUN dan diikuti oleh empat dealer utama (DU) SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 10 wajib pajak yang mengikuti PPS.
Rincian kedua seri SUN dimaksud yaitu FR0094, tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028), yield 5,60%, kupon 5,60%, dapat diperdagangkan, sebesar Rp46.350.000.000 dan US$FR0003, tenor 10 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2032), yield 3,00%, kupon 3,00%, dapat diperdagangkan, sebesar US$650.000.
"Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada landing page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/ dan transaksi selanjutnya yaitu produk SBSN akan dilaksanakan pada 25 Maret 2022," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, Sabtu (5/3).
Dengan keberhasilan transaksi itu, pemerintah masih membuka penawaran penempatan dana ke investasi SBN sebanyak sembilan periode sepanjang 2022 (4 SUN dan 5 SBSN). "Kami mencatat sampai dengan hari ini, harta bersih yang diungkap dalam PPS telah lebih dari Rp23,1 triliun dengan harta komitmen investasi sebesar lebih dari Rp1,4 triliun. Peserta dengan komitmen investasi ini yang terus kami dorong untuk segera berinvestasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK-196/2021. Investasi yang aman dan berisiko rendah tentu ke SBN yang rencananya ditawarkan pemerintah sebanyak sembilan periode sepanjang 2022," ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk diinvestasikan di dalam negeri.
Wajib pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya. Kebijakan I yang digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti tax amnesty memiliki lapisan tarif, 11% untuk deklarasi luar negeri, 8% untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan terendah 6% untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi sumber daya alam/energi terbarukan.
Baca juga: UMKM Pilihan Ramaikan Bazaar Klaster Mantriku di Area Taman Sentra BRI
Kebijakan II yang digunakan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh sepanjang 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 memiliki lapisan tarif, 18% untuk deklarasi dalam negeri, 14% untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan tarif terendah 12% untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi sumber daya alam/energi terbarukan. Semua kebijakan berakhir sampai dengan 30 Juni 2022. (OL-14)
Di tengah ketidakpastian pasar global dan naik-turun instrumen investasi, banyak orang mulai mencari pilihan yang lebih stabil, transparan, dan mudah diakses.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengajak masyarakat untuk mengalokasikan investasi mereka ke SBN.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa disarankan buka-bukaan data terkait dengan dana beberapa pemerintah daerah (pemda) yang diklaim mengendap di bank.
Menkeu Purbaya diminta untuk segera melakukan pembenahan manajemen utang.
Dalam skema burden sharing, biaya bunga atas penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) akan ditanggung bersama antara BI dengan Kemenkeu.
nilai tukar rupiah ditutup menguat ke level (bid) Rp16.390 per dolar AS Kamis (19/6), meskipun demikian imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara dengan tenor 10 tahun naik
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved