Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

OJK Kalteng Ingatkan Masyarakat Maraknya Investasi Bodong

Surya Sriyanti
19/1/2022 20:06
OJK Kalteng Ingatkan Masyarakat Maraknya Investasi Bodong
Otoritas Jasa Keuangan(DOK MI)

MARAKNYA penipuan berkedok investasi mengharuskan warga ekstra hati-hati dalam menyikapi tawaran investasi yang menggiurkan. Terjadinya kasus investasi bodong di Kalimantan Tengah yang berujung pada pelaporan ke pihak  berwajib adalah salah satunya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah Otto Fitriandy meminta kepada masyarakat agar hati-hati dalam menerima penawaran investasi ilegal, khususnya penawaran asset kripto yang saat ini sedang marak. Dijelaskannya, sebelum menerima tawaran investasi, ada baiknya cek terlebih dahulu 2L (legal dan logis).  Terlebih lagi apabila mendapat tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan  tidak wajar.

"Masyarakat sebagai pemilik dana diharuskan bersikap kritis untuk memastikan investasi dimaksud legal dan aman," jelas Otto dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1).

Sebaiknya, kata dia, saat hendak berinvestasi, masyarakat terlebih dulu memahami sejumlah hal-hal seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kemudian memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

"Selain itu juga harus memastikan jika terdapat pencantuman logo  instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Karena itu dia mengharapkan agar warga tidak tergiur dengan tawaran investasi dengan iming-ming imbal hasil yang tinggi dengan risiko yang rendah, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar investasi yakni high risk, high return.

"Masyarakat yang butuh berinvestasi diharapkan dapat berinvestasi di instrumen yang legal atau telah terdaftar atau berizin di otoritas berwenang," tegas Otto. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik