Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Erick Thohir: Korupsi di Garuda Indonesia Tak Ganggu Restrukturisasi

Tri Subarkah
11/1/2022 15:30
Erick Thohir: Korupsi di Garuda Indonesia Tak Ganggu Restrukturisasi
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjamin pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (persero) tidak akan mengganggu program restrukturisasi. Erick mengatakan pihaknya telah memetakan proses peminjaman peswat yang terindikasi korupsi.

"Apakah akan menjadi hambatan untuk penyelesaian lessor? Tidak," kata Erick di Kompleks Kejakasaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1).

"Karena kan kita sudah memetakan mana lessor yang memang ada indikasi korupsi, mana leasor yang memang kita sewa kemahalan. Ya karena bodohnya kita sendiri kenapa mau tanda tangan kemahalan," sambungnya.

Diketahui, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut proses penyelidikan tersebut sebagai dukungan terhadap Kementerian BUMN melakukan upaya bersih-bersih.

Dalam pertemuannya dengan Burhanuddin, Erick mengaku telah menyerahkan bukti audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka sinkronisasi data.

Ia juga tidak menutup kemungkinan jika indikasi korupsi di Garuda juga terjadi dalam pengadaan pesawat merek lain.

Burhanuddin sendiri mengungkap bahwa dugaan korupsi pengadaan ATR 72-600 terjadi saat Garuda dipimpin oleh Direktur Utama berinisial AS. "Sekarang sudah ada, masih ada dalam tahanan," ungkap Burhanuddin.

Merujuk ucapannya, mantan Dirut Garuda yang saat ini sedang menjalani masa penahanan adalah Emirsyah Satar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Emirsyah bersalah dan dihukum penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi dan cuci uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus Rolls-Royce, ATR, dan Bombardier. Kasus itu ditangani oleh Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK). (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya