Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Bahlil Sebut IUP 2.078 Perusahaan Tambang Sudah Pasti Dicabut 

Despian Nurhidayat
07/1/2022 17:27
Bahlil Sebut IUP 2.078 Perusahaan Tambang Sudah Pasti Dicabut 
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadahlia(Antara/Galih Pradipta)

MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa sebetulnya, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan dicabut mencapai 2.343 dari 5.490 perusahaan tambang yang ada. Namun, angka tersebut belum terverifikasi secara keseluruhan, karena baru 2.078 perusahaan yang sudah pasti akan dicabut IUP nya atau sebanyak 265 perusahaan belum terverifikasi. 

"Angka tersebut di luar dari perizinan HTI (Hak Tanaman Industri), HPH (Hak Pengusahaan Hutan), IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan)," ungkapnya, Jumat (7/1). 

Lebih lanjut, di sektor kehutanan, Bahlil menegaskan terdapat 193 izin yang akan dicabut terkait dengan HTI, HPH, dan IPPKH. Di sektor pertanahan, terdapat 12 badan hukum, sekitar 25.000 hektare atau 70%, dan enam badan hukum yang memiliki luas lahan 70.000 hektare yang akan dicabut izin HGB nya. 

"Ini semua dicabut, enggak main-main ini," tegas Bahlil. 

Menurut Bahlil, izin usaha yang mangkrak ini sebenarnya sudah terjadi begitu lama, bahkan ada perusahaan yang sudah sejak 1998 sudah memiliki IUP dan IPPKH, namun tidak mengerjakan apa-apa atau mangkrak. Dia pun menegaskan, hanya Presiden Jokowi yang berani untuk mencabut izin-izin yang mangkrak ini. 

Baca juga : Larangan Ekspor, Adaro Pasok 500 Ribu Ton Batu Bara ke PLN

"Sebenarnya dari dulu ini sudah kelihatan, tapi berani atau nggak buat cabutnya, nah yang berani buat cabut cuma Presiden Joko Widodo. Ini persoalan keberanian saja kok. Sudah tau masalah tapi dibiarkan saja, jadi kita cabut," tuturnya. 

Lebih lanjut, Bahlil menuturkan, selama ini perusahaan-perusahaan tersebut sudah mendapatkan teguran namun tidak dilalukan tindak lanjut atas teguran tersebut oleh para perusahaan. 

Dia menegaskan, ke depannya, pemerintah akan lebih tegas kepada perusahaan yang tidak menggunakan perizinan dengan sebagaimana mestinya. 

"Dengan adanya hal seperti ini, kita akan rapat dengan kementerian teknis untuk membuat suatu formulasi untuk ke depan bagi pelaku usaha yang dapat izin harus dimanfaatkan sesuai peruntukkan dari izin yang kita kasih. Paling penting itu laporan lapangan. Kalau syarat kan bisa dimainkan tapi laporan lapangan nggak bisa," pungkas Bahlil. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik