Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa sebetulnya, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan dicabut mencapai 2.343 dari 5.490 perusahaan tambang yang ada. Namun, angka tersebut belum terverifikasi secara keseluruhan, karena baru 2.078 perusahaan yang sudah pasti akan dicabut IUP nya atau sebanyak 265 perusahaan belum terverifikasi.
"Angka tersebut di luar dari perizinan HTI (Hak Tanaman Industri), HPH (Hak Pengusahaan Hutan), IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan)," ungkapnya, Jumat (7/1).
Lebih lanjut, di sektor kehutanan, Bahlil menegaskan terdapat 193 izin yang akan dicabut terkait dengan HTI, HPH, dan IPPKH. Di sektor pertanahan, terdapat 12 badan hukum, sekitar 25.000 hektare atau 70%, dan enam badan hukum yang memiliki luas lahan 70.000 hektare yang akan dicabut izin HGB nya.
"Ini semua dicabut, enggak main-main ini," tegas Bahlil.
Menurut Bahlil, izin usaha yang mangkrak ini sebenarnya sudah terjadi begitu lama, bahkan ada perusahaan yang sudah sejak 1998 sudah memiliki IUP dan IPPKH, namun tidak mengerjakan apa-apa atau mangkrak. Dia pun menegaskan, hanya Presiden Jokowi yang berani untuk mencabut izin-izin yang mangkrak ini.
Baca juga : Larangan Ekspor, Adaro Pasok 500 Ribu Ton Batu Bara ke PLN
"Sebenarnya dari dulu ini sudah kelihatan, tapi berani atau nggak buat cabutnya, nah yang berani buat cabut cuma Presiden Joko Widodo. Ini persoalan keberanian saja kok. Sudah tau masalah tapi dibiarkan saja, jadi kita cabut," tuturnya.
Lebih lanjut, Bahlil menuturkan, selama ini perusahaan-perusahaan tersebut sudah mendapatkan teguran namun tidak dilalukan tindak lanjut atas teguran tersebut oleh para perusahaan.
Dia menegaskan, ke depannya, pemerintah akan lebih tegas kepada perusahaan yang tidak menggunakan perizinan dengan sebagaimana mestinya.
"Dengan adanya hal seperti ini, kita akan rapat dengan kementerian teknis untuk membuat suatu formulasi untuk ke depan bagi pelaku usaha yang dapat izin harus dimanfaatkan sesuai peruntukkan dari izin yang kita kasih. Paling penting itu laporan lapangan. Kalau syarat kan bisa dimainkan tapi laporan lapangan nggak bisa," pungkas Bahlil. (OL-7)
DPR mendukung penuh pemerintah yang telah menerbitkannya PP No 28/2025 karena dinilai memberikan efisiensi proses pemberian perizinan berusaha.
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Beri Kuliah Umum Strategi Swasembada Energi 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pangkas RKAB batu bara 2026 jadi 600 juta ton. Cek dampaknya ke harga saham emiten batu bara hari ini.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan proses tender wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas) harus dilakukan transparan tanpa praktik kongkalikong.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, sebanyak 301 hasil eksplorasi minyak dan gas (migas) telah masuk tahap rencana pengembanga
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemangkasan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) batu bara sebagai langkah untuk mengendalikan harga di pasar internasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan daya cadangan ketahanan energi Indonesia hanya mampu bertahan selama 21 hari
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved