Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Larangan Ekspor, Adaro Pasok 500 Ribu Ton Batu Bara ke PLN

Insi Nantika Jelita
07/1/2022 15:45
Larangan Ekspor, Adaro Pasok 500 Ribu Ton Batu Bara ke PLN
Aktivitas bongkar muat batu bara PT Saptaindra Sejati anak perusahaan PT Adaro Energy Tbk di area pertambangan, Kabupaten Tabalong, Kalsel.(MI/M Soleh.)

PT Adaro Energy Tbk (ADRO) mengaku mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan eskpor batu bara selama sebulan ini. Perusahaan akan fokus memasok komoditas tersebut ke dalam negeri atau mengikuti aturan domestic market obligation (DMO).

"Saat ini, Adaro mendapatkan penugasan tambahan sebanyak 500 ribu dan sudah bersepakat dengan Kementerian ESDM serta PLN untuk segera dipenuhi," ujar Head of Corporate Communication (Corcom) Adaro Energy Febrianti Nadira kepada Media Indonesia, Jumat (7/1). Sepanjang 2021, Adaro menyatakan telah memasok 11,1 juta ton DMO batu bara. 

Realisasi penjualan domestik pada Januari-Oktober 2021 sebesar 9,69 juta ton. Lalu ada tambahan penjualan di November dan Desember 2021. "Estimasi total penjualan batu bara ke domestik untuk tahun lalu sebesar 26%-27% dari total produksi atau lebih dari yang disyaratkan," jelas Febrianti.

ADRO berharap peraturan di industri batu bara dapat membuat perusahaan nasional tetap bisa mendukung ketahanan energi nasional sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja, dan lain-lain. "Selama Januari hingga September 2021, kontribusi Adaro terhadap Pemerintah RI melalui royalti dan pajak penghasilan mencapai US$510 juta," tuturnya.

"Mematuhi peraturan ketentuan DMO serta memenuhi kebutuhan dan pasokan batu bara untuk dalam negeri merupakan prioritas Adaro," pungkas Head Corcom Adaro tersebut. Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan kontrak penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri harus berjangka panjang. Hal ini untuk menjamin pemenuhan listrik dalam negeri karena pasokan batu bara dari perusahaan pertambangan akan diprioritaskan ke PLN.

"Saya sudah meeting pada Januari lalu bagaimana pembelian batu bara ini bisa jangka panjang. Kita sudah ada sistem DMO, kan harganya sudah dipatok," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/1).

Baca juga: Jelang Listing, Pemesanan Saham IPO Semacom 'Oversubscribe' 40 Kali

Erick mengatakan, perusahaan pertambangan batu baru tidak perlu cemas akan ketentuan DMO ini. Diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.139.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri, persentase penjualan DMO batu bara sebesar 25% dari produsen. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik