Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Wamen BUMN Yakin Saham Garuda Tak Dihapus Bursa Efek 

Insi Nantika Jelita
22/12/2021 20:50
Wamen BUMN Yakin Saham Garuda Tak Dihapus Bursa Efek 
Pergerakan shaam di Bursa Efek Indonesia(Antara/Aditya Pradana Putra)

WAKIL Menteri (Wamen) BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengaku optimistis saham PT. Garuda Indonesia (GIAA) tidak delisting atau dihapus oleh Bursa Efek Indonesia atau BEI. 

Garuda saat ini tengah mengambil proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk menyehatkan perusahaan melalui restrukturisasi. Perusahaan pelat merah itu memiliki utang jumbo US$9,8 miliar atau sekitar Rp139 triliun dari 800 kreditur yang ada. Proses PKPU itu disebut bukan kepailitan. 

"Ya itu kalau kepailitan kan, PKPU (Garuda) arahnya homologasi. Bursa kalau memang dirasa tidak ideal ya bisa saja delisting. Tapi kan, kami meyakini setelah proses homologasi bisa disehatkan lagi," tegas Tiko, sapaan Kartika di Jakarta, Rabu (22/12). 

GIAA diketahui mempunyai utang ke lessor atau penyewa pesawat sebesar US$6,3 miliar atau sekitar Rp89,8 triliun. Dengan 800 kreditur yang tengah dihadapi soal persoalan utang, Garuda lebih memilih penyelesaian lewat in court atau jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 

Proses negosiasi Garuda dengan kreditur didorong BUMN agar bisa lebih cepat dari jangka waktu 270 hari sesuai ketentuan yang ada. 

Baca juga : Garuda: Delisting Saham Baru Bisa Usai 24 Bulan Suspensi

Tiko mengatakan, proposal damai Garuda ke kreditur dan lessor sudah disiapkan. Isi penawaran proposal damai itu ialah penawaran zero coupon bond, surat utang, serta penerbitan saham baru yang sesuai dengan aturan protokol pasar modal. 

"Harus (selesai di 2022), karena kan kalau PKPU maksimumnya 270 hari. Kita akan dorong, bahkan kalau bs kita selesaikan 180 hari agar sampai tengah tahun (selesai)," ungkap Tiko. 

Dia berharap, banyak kreditur yang akan mendaftar di PKPU agar proses negosiasi dengan utang bisa lebih cepat selesai. Setelah rapat perdana, kreditur diberikan kesempatan untuk mengajukan tagihan paling lambat pada 5 Januari 2021, yang lebih lanjut akan diverifikasi serta dicocokkan pada rapat kreditur kedua di pertengahan Januari. 

"Harapannya mereka mendaftar di PKPU dalam waktu dekat. Kalau mereka sudah mendaftar ya harapannya nanti kita akan menegosiasikan proposal perdamaian karena kita mengarahkan untuk mencapai kesepakatan homologasi," pungkas Tiko. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya