Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Garuda: Delisting Saham Baru Bisa Usai 24 Bulan Suspensi

Insi Nantika Jelita
22/12/2021 17:50
Garuda: Delisting Saham Baru Bisa Usai 24 Bulan Suspensi
Pekerja membongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh.(ANTARA/AMPELSA)

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) buka suara soal potensi delisting atau penghapusan saham emiten yang disampaikan Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menuturkan, delisting saham dilakukan apabila suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi.

"Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk," kata Irfan dalam rilis yang dikutip Rabu (22/12).

Lebih lanjut, Garuda bakal mengoptimalkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja perseroan yang terlilit utang US$9,8 miliar.

"Saat ini kami fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses PKPU guna menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha," kata Irfan.

"Sehingga, nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala," harapnya.

Baca juga: Kelangsungan Usaha Dinilai Terganggu, Garuda Indonesia Berpotensi Delisting oleh BEI

Irfan menjelaskan, setelah rapat perdana, kreditur diberikan kesempatan untuk mengajukan tagihan paling lambat pada 5 Januari 2021, yang lebih lanjut akan diverifikasi serta dicocokkan pada rapat kreditur kedua di pertengahan Januari.

Selama proses PKPU berlangsung, Garuda Indonesia memastikan layanan operasional penerbangan baik untuk penumpang maupun kargo tetap tersedia secara optimal.

"Kami memandang proses PKPU ini akan menjadi titik balik dari upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia," pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya