Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kelangsungan Usaha Dinilai Terganggu, Garuda Indonesia Berpotensi Delisting oleh BEI

 Fetry Wuryasti
22/12/2021 15:43
Kelangsungan Usaha Dinilai Terganggu, Garuda Indonesia Berpotensi Delisting oleh BEI
Pekerja cargo melakukan bongkar muat Envirotainer berisi vaksin COVID-19 Sinovac dari badan pesawat Garuda Indonesia.(ANTARA/MUHAMMAD IQBAL)

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting atau penghapusan saham emiten atau perusahaan PT Garuda Indonesia (Persero) (GIAA). Hal ini diumumkan melalui keterbukaan bursa Surat No. Peng-00024/BEI.PP2/12-2021.

Selama ini saham GIAA tercatat pada papan utama, dengan saham yang telah disuspensi atau dihentikan perdagangannya sejak 18 Juni 2021. Hal ini merujuk pada pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA).

Pengumuman tersebut menerangkan berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat dengan dua ketentuan.

Pertama Ketentuan III.3.1.1, perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Baca juga: Proses PKPU Sementara, PT Garuda Indonesia Tbk Jalani Rapat Kreditor Pertama

Kedua, Ketentuan III.3.1.2, bila saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," ujar pernyataan tersebut, yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, Rabu (22/12).

Berdasarkan keterbukaan informasi susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan per tanggal 13 Agustus 2021 yaitu Komisaris Utama/Independen oleh Timur Sukirno, Komisaris oleh Chairal Tanjung, Komisaris Independen oleh Abdul Rachman.

Kemudian jajaran direksi, yaitu Direktur Utama oleh Irfan Setiaputra, Direktur oleh Tumpal Manumpak Hutapea, Rahmat Hanafi, Ade R. Susardi, Prasetio, Aryaperwira Adileksana.

Kemudian susunan Pemegang Saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 30 November 2021 yaitu Negara Republik Indonesia (60,54%), PT Trans Airways (28,27%), masyarakat (11,19%). (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya