Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Proses PKPU Sementara, PT Garuda Indonesia Tbk Jalani Rapat Kreditor Pertama 

Mediaindonesia.com
22/12/2021 14:44
Proses PKPU Sementara, PT Garuda Indonesia Tbk Jalani Rapat Kreditor Pertama 
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra berpose bersama pesawat Garuda Indonesia Boeing 373-800 NG.(ADEK BERRY / AFP)

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk  pada Selasa (21/12) mulai menjalani rapat kreditor  pertama, menyusul dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga.

Seperti diberitakan Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU Sementara terhadap Garuda Indonesia yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo pada 9 Desember 2021.  

Disampaikan Martin Patrick Nagel, salah seorang dari enam Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia,“Rapat kreditor pertama  yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini diselenggarakan secara hybrid dengan tatap muka dan daring.”

Dari pihak debitor, hadir secara fisik Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra bersama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Prasetio serta tim penasihat hukum dan advisor keuangan.

Pihak PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, selalu menjalin komunikasi dan bersikap kooperatif selama proses PKPU dan dalam rapat kreditor pertama ini” kata Martin kepada media, Selasa (21/12).

Dalam Rapat Kreditor, Dirrut Garuda Irfan Setiaputra menyampaikan presentasi mengenai pihak kreditor yang terdiri atas lessor, institusi pemerintah, BUMN dan  afiliasinya, bank, dan lembaga keuangan lain, afiliasi Garuda, vendor lokal dan asing.

Selain dari pihak debitor, tim pengurus, hakim pengawas, dan sekretaris, terdapat lebih dari 200 peserta yang hadir secara online, dan 59 peserta yang hadir langsung di pengadilan.

Saat ini pihak tim pengurus belum bisa menyebutkan siapa saja pihak kreditor yang mendaftarkan tagihan dalam proses PKPU Garuda Indonesia.

Pasalnya, kata Martin,  pihak kreditor tersebut baru bisa diketahui pada saat pendaftaran tagihan, yang usai pada 5 Januari 2022, dan setelah dilakukan verifikasi terhadap tagihan tersebut.

Sementara terkait jadwal  proses selanjutnya,  setelah  batas akhir pendaftaran tagihan oleh debitor  pada 5 Januari  2022, tim pengurus akan mulai melakukan pra verifikasi atas tagihan kreditor pada  6 Januari hingga 18 Januari 2022.  

Berikutnya verifikasi atas piutang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Januari 2022.

“Kami dari tim pengurus telah menyampaikan bahwa PKPU merupakan sarana bagi debitor untuk melakukan restrukturisasi utangnya, dan bukan kepailitan," jelas Martin.  

"Sehingga dalam proses PKPU ini, Tim Pengurus mendorong pihak kreditor dan debitor untuk selalu menjalin komunikasi dalam membahas skema terbaik untuk penyelesaian kewajiban Debitor, yang  nantinya untuk dituangkan dalam rencana perdamaian” tambah Martin.

Sehari sebelumnya, tim manajemen Garuda Indonesia dalam  paparan publik secara virtual (20/12) menyampaikan, pihaknya bersama dengan sejumlah konsultan dan advisor keuangan menyiapkan proposal perdamaian kepada para kreditor/lessor. Ada sejumlah opsi dan mekanisme yang sedang didiskusikan untuk proses restrukturisasi ini. 

Dikatakan  Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Prasetio saat itu, sejumlah opsi yang disiapkan manajemen untuk proses restrukturisasi ini di antaranya penerbitan zero coupon bond dan surat utang, termasuk penerbitan saham baru.

Perihal opsi yang disampaikan debitor, pihak Tim Pengurus belum bisa menginformasikan detil skema perdamaian yang diajukan debitor.  

“Rencana perdamaian belum diterima oleh tim pengurus. Seperti diutarakan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia dalam Rapat Kreditor, bahwa mereka sedang melakukan finalisasi rencana perdamaian,” papar Martin.

“Pembahasan rencana perdamaian dan voting atas proposal perdamaian, kita jadwalkan pada hari Kamis 20 Januari 2002,” tambahnya.

Sekadar informasi, gugatan PKPU disampaikan atas utang perusahaan senilai Rp 4,16 miliar. Utang tersebut merupakan kewajiban usaha terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik. 

PT Mitra Buana Koorporindo merupakan pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan Perjanjian.

Gugatan ini dilayangkan pada Jumat (22/10/2021) lalu dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya