Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERLUASAN penempatan kesempatan kerja di luar negeri dengan penekanan pada peningkatan kompetensi sumber daya Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu amanat Presiden Jokowi, yang tertuang dalam program Nawacitanya. Karena itu, kebijakan pemerintah dalam hal ini Kemenaker RI haruslah diupayakan untuk mendukung gagasan yang tertuang dalam Nawacita Presiden.
Terlebih lagi, selama 2 tahun berjalannya Pendemi Corona, ada sekitar 20 juta angkatan kerja yang mengalami pengangguran. Belum lagi penambahan bonus demografi yang sampai tahun 2045 jumlahnya akan mencapai 30 juta jiwa. Diperlukan kebijakan yang pro peluasan kesempatan kerja dari Kemenaker RI.
Terkait perluasan kesempatan kerja itu, peluang kerja ke Korea Selatan selalu disambut antusias oleh para pecari kerja di tanah air. Selain karena besarnya gaji yang diperoleh, pemerintah Korsel memberikan pelindungan hukum yang baik seperti kebanyakan negara maju lainnya seperti Jepang dan Amerika Serikat.
Terkait hal itu, Ketua Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3), Jamaludin Suryahadikusuma, mengatakan, bahwa penempatan kerja ke Korsel itu ditentukan dengan skema penempatan government to government/ G to G dan status PMI yang ditempatkan itu sebagai full employment dan bukannya skema penempatan magang seperti halnya di Jepang. Ini berarti, PMI yang bekerja di Korea itu dari sisi hak dan pelindungan akan sama dengan pekerja Korea yang bekerja di sektor yang sama.
Jamal mencontohkan, 1 PMI bekerja sebagai suvervisor di perusahaan manufactur maka akan mendapatkan gaji dan pelindungan hukum yang sama dengan pekerja korea yang bekerja sebagai suvervisor di pabrik yang sama. Berbeda dengan di Jepang, dengan penempatan magang, maka PMI hanya mendapatkan gaji setengah dari pekerja Jepang pada jabatan yang sama.
Karena itu, ketika ada informasi kerja dari Kementrian Kehakiman Korea akan kebutuhan tenaga kerja melalui jalur Seasonal Worker Program (SWP) tentu B2P3 menyambut dengan antusias. Permintaan SWP ini akan membantu pemerintah daerah untuk keluar dari lonjakan angka pengangguran.
“Ribuan kesempatan kerja musiman ini bisa mendukung program Nawacita Presiden Jokowi untuk mengatasai lonjakan pengangguran di tanah air,” ungkap Jamal dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (22/12).
Dengan penempatan PMI SWP ini, kata Jamal, maka akan meningkatkan pemasukan devisa bagi negara sekaligus menghidupkan geliat ekonomi di pedesaan yang selama 2 tahun pendemi ini, geliat ekonomi di pedesaan banyak yang mengalami mati suri alias hidup segan mati tak mau.
Sayangnya, peluang ini tidak disikapi dengan bijaksana oleh pemerintah. Alih-alih membahas problema dalam penempatan SWP, pemerintah melalui Dirjen Penempatan Kementrian Tenaga Kerja malah mengeluarkan surat edaran Kemenaker B-3/429/PK.02.03/1/2021 tentang penempatan PMI ke Korea Selatan Menggunakan Visa E-8 atau penempatan PMI melalui jalur Seasonal Worker Program (SWP).
Isinya bahwa pemerintah tidak merekomendasikan program SWP ini karena berpotensi akan menimbulkan masalah pada aspek pelindungan seperti tidak ada asuransi kesehatan dan asuransi pensiun, gaji yang didapat tidak sesuai dengan jam biaya yang dikeluarkan PMI untuk bekerja di SWP ini, ekspolitasi jam kerja, dan bila ada masalah yang timbul akan sulit diselesaikan karena program ini bukan berada di bawah Kementrian Tenaga Kerja Korea melainkan di bawah Kementrian Kehakiman.
Pelarangan Visa E-8 ini telah membawa keuntungan bagi negara tetangga seperti Timor-Timur, Afghanistan. Ribuan kuota untuk Indonesia akhirnya diambil negara-negara miskin tersebut. Hal ni tentu amat disayangkan. Padahal jika Kemanaker mau bijak dan mengikuti semangat Nawacita Presiden Jokowi harusnya Indonesia malah yang merebut kesempatan kerja musiman ini dan bukannya membiarkan diambil negara-negara pesaing.
Jamal menegaskan, keberhasilan pemerintah, salah satunya ditandai dengan kemampuannya untuk menciptakan tenaga kerja baik di dalam maupun di luar negeri. Apa yang Menaker telah lakukan melalui SK Dirjen ini betul-betul telah menunjukkan kebijakan yang tidak Pro Nawacita. Keluarnya surat edaran kemenaker B-3/429/PK.02.03/1/2021 tentang penempatan pekerja migran Indonesia ke Korea Selatan Menggunakan Visa E-8 atau penempatan PMI melalui jalur Seasonal Worker Program (SWP) ini telah menggagalkan upaya pemerintah daerah untuk mengatasi problema angkatan kerja di daerah
Menyikapi hal itu, B2P3 mendesak agar Menaker RI, dalam hal ini SK Dirjen untuk segera dicabut karena telah mencederai kesempatan PMI dan menggagalkan upaya Pemda untuk mengatasi lonjatakan angka pengangguran di daerah.
“Kami akan sampaikan ke Presiden Jokowi bahwa keluarnya SK Dirjen ini terburu-buru dan tidak dikaji lebih lanjut. B2P3 sebagai ormas buruh, dan Serikat Pekerja Migran lainnya, tidak diminta masukan oleh pemerintah Ketika Surat Edaran ini dikeluarkan. Karena itu, kami mendesak agar Menaker segera mencabut SK Dirjen yang tidak merekomendasikan penempatatan PMI SWP ini,” pungkas Jamal. (OL-13)
Baca Juga: Pusat Apresiasi Gubernur yang telah Tetapkan Upah Minimum Berdasarkan PP 36/2021
Investigasi akan mencakup beberapa tuduhan penting, termasuk rencana darurat militer yang gagal dilaksanakan oleh Yoon.
SEORANG perempuan asal Korea Selatan melahirkan lima bayi dan sempat menggemparkan dunia medis pada 2024 lalu. Pasangan asal Korea Selatan tersebut ialah Kim Joon Young dan Sagong Hye Ran
DERETAN perusahaan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) asal Korea Selatan memamerkan inovasi terbaru mereka dalam acara ASEAN-KOREA Digital Business Partnership 2025.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Kegiatan yang dilakukan Woori Family Volunteer Group yang beranggotakan karyawan Woori Bank bersama keluarganya beraksi sebagai relawan di acara melukis mural tersebut.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang dilakukan yaitu pengembangan sistem klaim digital dan pengembangan sistem pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan.
PERLU gerak bersama dan political will yang kuat dari para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus TPPO yang menimpa pekerja migran.
Para korban hendak diberangkatkan ke Arab pakai visa ziarah.
Pemerintah harus memastikan WNI yang mendapatkan visa tersebut, benar-benar melakukan kegiatan yang sesuai dengan pemberian visa tersebut.
Yasonna meyakini kebijakan visa rumah kedua dapat membantu pemulihan ekonomi di Indonesia setelah terdampak krisis kesehatan akibat pandemi COVID-19.
Langkah ini diambil Dirjen Imigrasi merespons keluhan Presiden Joko Widodo terkait lambatnya pengurusan visa
Ini menjadi inovasi baru dalam merespons arus digitalisasi dan pola perilaku karyawan yang diperbolehkan untuk bekerja secara jarak jauh atau remote worker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved