Kamis 08 Juni 2023, 23:39 WIB

22 Korban Perdagangan Orang Hendak Dibawa ke Arab Saudi Pakai Visa Ziarah 90 Hari

Siti Yona Hukmana | Megapolitan
22 Korban Perdagangan Orang Hendak Dibawa ke Arab Saudi Pakai Visa Ziarah 90 Hari

MGN / Siti Yona Hukmana
Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) AG dan F selalu penyalur pekerja migran ilegal

 

POLDA Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) AG dan F selalu penyalur pekerja migran ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi. Para korban hendak diberangkatkan ke Arab pakai visa ziarah.

"Faktanya berdasarkan bukti visa daripada calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, (8/6). 

Auliansyah mengatakan visa tersebut berlaku hanya untuk 90 hari. Artinya, visa tersebut bukan diperuntukkan bagi para pekerja.

Baca juga : Pasutri di Jakbar Ditangkap Kasus Perdagangan 22 Orang

"Masa berlaku selama 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi," ujar Auliansyah.

Kasus ini terungkap atas adanya laporan terkait rumah mencurigakan di kawasan Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rumah itu dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.

Baca juga : Waspada, Iklan Media Sosial Jadi Cara Baru Pelaku Jerat Korban TPPO

Polda Metro menyelidiki dan menemukan 15 orang calon pekerja migran ilegal yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi. Polisi juga menangkap pasutri F dan AG yang merupakan dalang kasus tersebut.

Polisi mengembangkan ke kediaman pelaku yang berada di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Polisi mendapatkan 9 paspor dan visa calon pekerja migran ilegal. Mereka direncanakan akan berangkat ke Arab pada Rabu, 7 Juni 2023. Ke-22 korban dijanjikan bekerja sebagai cleaning service di Arab.

Penyidik mendalami lagi pada Kamis siang, 8 Juni 2023 pukul 14.33 WIB. Aparat menemukan 7 pekerja migran ilegal lainnya di sebuah perusahaan PT UBS di wilayah Cijantung. 

Polisi juga menyita berbagai macam alat bukti di antaranya 18 buah paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, 9 pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.

Pasutri telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Kedua pelaku dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (MGN/Z-8) 

Baca Juga

Dok.MI

Sebabkan Polusi Udara, Operasional 4 Perusahaan Disetop Sementara

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Jumat 29 September 2023, 17:40 WIB
SATUAN Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mempercepat penanganan polusi...
Dok.Ist

Mengalami Kerugian, Tim Hukum Indobuildco Mengadu ke Ombudsman

👤Media Indonesia 🕔Jumat 29 September 2023, 16:32 WIB
Kerugian yang diderita oleh Hotel Sultan sejak Kemensetneg menyampaikan rencana pengambilalihan lahan Hotel Sultan, Maret 2023 langsung...
Metro TV

Dua Warga Menteng Dibacok Remaja di Belakang SMP 8 Menteng

👤Christian 🕔Jumat 29 September 2023, 15:37 WIB
ABDUL Rahman dan Deka Widi Laksono menjadi korban penganiayaan di Jalan Anyer Ujung belakang SMP 8, Menteng, Jakarta Pusat. Keduanya...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya