Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) AG dan F selalu penyalur pekerja migran ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi. Para korban hendak diberangkatkan ke Arab pakai visa ziarah.
"Faktanya berdasarkan bukti visa daripada calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, (8/6).
Auliansyah mengatakan visa tersebut berlaku hanya untuk 90 hari. Artinya, visa tersebut bukan diperuntukkan bagi para pekerja.
Baca juga : Pasutri di Jakbar Ditangkap Kasus Perdagangan 22 Orang
"Masa berlaku selama 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi," ujar Auliansyah.
Kasus ini terungkap atas adanya laporan terkait rumah mencurigakan di kawasan Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rumah itu dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.
Baca juga : Waspada, Iklan Media Sosial Jadi Cara Baru Pelaku Jerat Korban TPPO
Polda Metro menyelidiki dan menemukan 15 orang calon pekerja migran ilegal yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi. Polisi juga menangkap pasutri F dan AG yang merupakan dalang kasus tersebut.
Polisi mengembangkan ke kediaman pelaku yang berada di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Polisi mendapatkan 9 paspor dan visa calon pekerja migran ilegal. Mereka direncanakan akan berangkat ke Arab pada Rabu, 7 Juni 2023. Ke-22 korban dijanjikan bekerja sebagai cleaning service di Arab.
Penyidik mendalami lagi pada Kamis siang, 8 Juni 2023 pukul 14.33 WIB. Aparat menemukan 7 pekerja migran ilegal lainnya di sebuah perusahaan PT UBS di wilayah Cijantung.
Polisi juga menyita berbagai macam alat bukti di antaranya 18 buah paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, 9 pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.
Pasutri telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Kedua pelaku dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (MGN/Z-8)
PERLU gerak bersama dan political will yang kuat dari para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus TPPO yang menimpa pekerja migran.
Pemerintah harus memastikan WNI yang mendapatkan visa tersebut, benar-benar melakukan kegiatan yang sesuai dengan pemberian visa tersebut.
Yasonna meyakini kebijakan visa rumah kedua dapat membantu pemulihan ekonomi di Indonesia setelah terdampak krisis kesehatan akibat pandemi COVID-19.
Langkah ini diambil Dirjen Imigrasi merespons keluhan Presiden Joko Widodo terkait lambatnya pengurusan visa
Ini menjadi inovasi baru dalam merespons arus digitalisasi dan pola perilaku karyawan yang diperbolehkan untuk bekerja secara jarak jauh atau remote worker.
Iran bantah serang Kedubes AS di Riyadh. Pangeran Turki al-Faisal sebut konflik Iran-Israel sebagai pengalihan isu atas tindakan kriminal Israel di Palestina.
Mereka juga menegaskan kembali komitmen mereka untuk mencegah wilayah Irak digunakan sebagai titik awal serangan terhadap negara-negara tetangga.
Pejabat Iran klaim Mossad dalangi serangan drone ke kilang minyak Ras Tanura Saudi untuk memicu perang regional. Simak rincian tuduhan Teheran di sini.
Selly pun menekankan agar pemerintah memberikan perhatian serius kepada jemaah umrah mandiri yang berpotensi tidak terdata secara menyeluruh oleh pemerintah.
Tengku Mohd Dzaraif mengatakan sebagian besar jamaah haji yang terlantar dijadwalkan pulang menggunakan penerbangan Malaysia Airlines.
Jemaah yang bisa masuk ke kawasan Timur Tengah dikhawatirkan tidak bisa keluar dari wilayah tersebut sampai waktu yang telah ditentukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved