Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLDA Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) AG dan F selalu penyalur pekerja migran ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi. Para korban hendak diberangkatkan ke Arab pakai visa ziarah.
"Faktanya berdasarkan bukti visa daripada calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, (8/6).
Auliansyah mengatakan visa tersebut berlaku hanya untuk 90 hari. Artinya, visa tersebut bukan diperuntukkan bagi para pekerja.
Baca juga : Pasutri di Jakbar Ditangkap Kasus Perdagangan 22 Orang
"Masa berlaku selama 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi," ujar Auliansyah.
Kasus ini terungkap atas adanya laporan terkait rumah mencurigakan di kawasan Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rumah itu dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.
Baca juga : Waspada, Iklan Media Sosial Jadi Cara Baru Pelaku Jerat Korban TPPO
Polda Metro menyelidiki dan menemukan 15 orang calon pekerja migran ilegal yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi. Polisi juga menangkap pasutri F dan AG yang merupakan dalang kasus tersebut.
Polisi mengembangkan ke kediaman pelaku yang berada di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Polisi mendapatkan 9 paspor dan visa calon pekerja migran ilegal. Mereka direncanakan akan berangkat ke Arab pada Rabu, 7 Juni 2023. Ke-22 korban dijanjikan bekerja sebagai cleaning service di Arab.
Penyidik mendalami lagi pada Kamis siang, 8 Juni 2023 pukul 14.33 WIB. Aparat menemukan 7 pekerja migran ilegal lainnya di sebuah perusahaan PT UBS di wilayah Cijantung.
Polisi juga menyita berbagai macam alat bukti di antaranya 18 buah paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, 9 pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.
Pasutri telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Kedua pelaku dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (MGN/Z-8)
PERLU gerak bersama dan political will yang kuat dari para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus TPPO yang menimpa pekerja migran.
Pemerintah harus memastikan WNI yang mendapatkan visa tersebut, benar-benar melakukan kegiatan yang sesuai dengan pemberian visa tersebut.
Yasonna meyakini kebijakan visa rumah kedua dapat membantu pemulihan ekonomi di Indonesia setelah terdampak krisis kesehatan akibat pandemi COVID-19.
Langkah ini diambil Dirjen Imigrasi merespons keluhan Presiden Joko Widodo terkait lambatnya pengurusan visa
Ini menjadi inovasi baru dalam merespons arus digitalisasi dan pola perilaku karyawan yang diperbolehkan untuk bekerja secara jarak jauh atau remote worker.
PUTRA Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, menyatakan bahwa serangan Israel terhadap Iran telah menghambat upaya meredakan ketegangan di kawasan Timur Tengah.
Penunjukan Qatar dan Arab Saudi sebagai tuan rumah diumumkan AFC pada pekan ini.
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
AKANKAH gerakan emansipasi perempuan yang marak di Arab Saudi sejak beberapa tahun terakhir ini akan mengantarkan pada relasi gender setara?
DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan belum ada pengumuman dari pihak Arab Saudi perihal kuota haji tahun 2026
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved