Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

BI Fast Payment Telah Terbit, Biaya Transfer Antar-Bank Menjadi Rp 2.500

 Fetry Wuryasti
21/12/2021 12:12
BI Fast Payment Telah Terbit, Biaya Transfer Antar-Bank Menjadi Rp 2.500
Nasabah melakukan transkasi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Link di Jakarta.( ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

BANK Indonesia resmi meluncurkan BI Fast Payment. Sistem Pembayaran ini memungkinkan transfer antarbank hanya Rp 2.500, mulai hari ini, Selasa (21/12).

BI Fast akan melayani transfer kredit individual untuk nasabah di seluruh Indonesia. Layanan ini akan terus diperluas mencakup transaksi ritel secara keseluruhan seperti bulk credit, direct debit, dan request for payment.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan terdapat 21 bank dan unit usaha syariah (UUS) yang sudah siap menjalankan BI Fast fase tahap awal per Selasa (21/12) ini.

Rinciannya yaitu Bank Tabungan Negara (BTN), BTN UUS, DBS Indonesia, Bank Permata, Permata UUS, Bank Mandiri, Bank Danamon Indonesia, Danamon Indonesia UUS, Bank CIMB Niaga, CIMB Niaga UUS, Bank Central Asia (BCA), UOB Indonesia, Bank Mega, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), OCBC NISP, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank, hingga Bank Woori.

“Selanjutnya bagi calon peserta lainnya, baik bank, lembaga selain bank, atau pihak lainnya, terus kami dorong untuk bergabung dengan BI Fast pada tahap berikutnya. BI akan beri dukungan penuh dalam persiapan aspek SDM, teknologi, dan sistem agar sebegara bergabung,” ujar Perry pada peluncuran BI Fast, Selasa (21/12).

Pada minggu ke empat Januari 2022 nanti peserta BI Fast akan bertambah 21 bank dan UUS lagi yaitu Bank Sahabat Sampoerna, Bank Harda Internasional, Bank Maspion, KEB Hana, BRI Agroniaga, Ina Perdana, Bank Mantap, Bank Nobu, UUS Jatim, Jatim, Multi Artha Sentosa, Bank Mestika Dharma, Bank Ganesha, UUS OCBC NISP, bank Digital BCA, UUS Sinarmas, Bank Jateng, UUS Jateng, Standard Chartered, BPD Bali, dan Bank Papua.

“Kami berharap, pada 2022 semua pelaku industri sudah bisa menjalankan BI Fast untuk keperluan rakyat. Sebagai pedoman BI Fast, BI sudah menerbitkan ketentuan penyelenggara BI Fast melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang sudah berlaku sejak 12 November 2021,” kata Perry.

Dalam aturan itu diatur aspek kepesertaan, penyelenggaran, operasional, dan kepatuhan dalam penyelenggaraan BI Fast. Ketentuan teknis dan mikro diatur oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai Self Regulating Organization (SRO) BI di bidang sistem pembayaran.

Bank sentral telah menerapkan harga BI Fast kepada peserta baik bank maupun nonbank senilai Rp19 per transaksi. Sedangkan batas harga dari peserta ke pengguna atau nasabah maksimal Rp 2.500 per transaksi.

Pada tahap awal beroperasi, BI menyediakan kapasitas 30 juta transaksi per hari dengan menampung 2.000 transaksi per detik.

Sistem baru ini memungkinkan untuk melakukan transaksi dengan instrumen nota debit atau kredit, uang elektronik, dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Transaksi BI Fast juga bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, EDC, hingga agen perbankan. (Try/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya