Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, akan memulai rapat perdana dengan para kreditur pada Selasa (21/12). Hal ini usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo pada (9/12) lalu.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio menjelaskan, sejumlah opsi dalam proposal damai sudah disusun Garuda untuk para kreditur. Perusahaan pelat merah itu harus bisa menyelesaikan negoisasi dengan kreditur dengan jangka waktu 45 hari dalam proses PKPU.
"Opsi-opsi yang akan ditawarkan dalam proses restrukturisasi antara lain dengan penyelesaian dengan zero coupon bond, surat utang, penerbitan saham baru sesuai dengan aturan protokol pasar modal," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12).
Dalam rapat kreditur pertama, Garuda berharap kreditur yang bisa dihubungi bisa hadir mendengarkan mengapa Garuda bisa masuk PKPU, lalu negoisasi utang berjalan lancar. Perusahaan maskapai nasional itu juga mengaku terus melakukan komunikasi dengan pengurus yang ditetapkan majelis hakim soal PKPU untuk melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap utang secara offline.
"Artinya disahkan sesuai dengan jadwal PKPU. Kemudian kami juga memulai membahas dengan sejumlah konsultan atau advisor keuangan kita," kata Prasetio.
"Harapan kami proses PKPU dan offer structure Garuda ke kreditur, vendor, suplier, bonds holders, sukuk holders, dan beberapa transaksi pasar modal, seperti efek beragun aset dapat diterima," tambahnya.
Adapun, pelaksanaan PKPU sementara yang sudah ditentukan ialah batas akhir pengajuan tagihan akan ditunggu pengurus sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022. Lalu, rapat kreditur untuk verifikasi pajak dan pencocokan piutang dilakukan 19 januari 2022.
"Sehingga antara 6 hingga 18 Januari, kami bisa melakukan rekonsiliasi di luar pengadilan," tutur Prasetio.
Kemudian, untuk rapat terhadap proses perdamaian serta pemungutan suara melalui majelis permusyawaratan hakim dalam proses perdamaian atau perpanjangan PKPU akan ditetapkan pada 20 Januari 2022.
Hasil Sidang Permusyawaratan PKPU Majelis Hakim untuk memutuskan apakah perdamaian bisa dicapai suatu kesepakatan (homologasi) atau PKPU bisa diperpanjang akan ditetapkan pada 21 Januari 2022. (Ins/E-1)
Alvin Lie menilai keberhasilan Pelita Air mempertahankan OTP bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan sistem manajemen operasional yang solid.
Pelita Air akan membuka rute internasional perdananya menuju Singapura pada 18 Agustus 2025 mendatang.
Dibandingkan penggabungan, pendekatan berbasis aliansi akan jauh lebih strategis. Ia mencontohkan model aliansi global seperti OneWorld, SkyTeam, dan Star Alliance.
Aliansi memungkinkan maskapai tetap mandiri namun bekerja sama dalam memperluas jaringan, efisiensi operasional, hingga program loyalitas.
Menurut Kemenhub, Pelita Air dinobatkan sebagai maskapai paling tepat waktu di Indonesia pada 2024 dengan tingkat ketepatan jadwal 94,3%.
Di saat banyak maskapai lain berjuang keras mempertahankan performa on-time, maskapai justru mampu konsisten berada di posisi teratas.
Dalam program yang berlangsung selama tiga hari (15–17 Agustus 2025), relawan dari berbagai BUMN menjalankan berbagai aktivitas sosial dan edukatif.
Pesta Rakyat untuk Indonesia 2025 menghadirkan ruang kolaborasi bagi para pakar, praktisi, UMKM, dan masyarakat untuk saling terhubung, belajar, dan berkembang bersama.
BADAI pandemi covid-19 memang menjadi sentilan luar bisa bagi banyak orang. Salah satunya Enih, pelaku UMKM yang sempat menggulung usaha warung kopinya.
RELAWAN Bakti BUMN di Bintan, Kepulauan Riau, melaksanakan kegiatan konservasi padang lamun, mangrove, terumbu karang, dan habitat dugong bertepatan dengan HUT ke-80 RI.
Relawan Bakti BUMN ini telah menjadi sarana pembelajaran bagi insan BUMN untuk turun langsung ke lapangan, memahami kebutuhan masyarakat, dan memberikan kontribusi yang berdampak.
Dasco memastikan para Wakil Menteri (wamen) yang merangkap komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menerima tantiem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved