Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pengamat : Garuda Berpeluang Selamat dari Pailit lewat PKPU 

Insi Nantika Jelita
09/12/2021 23:21
Pengamat : Garuda Berpeluang Selamat dari Pailit lewat PKPU 
Pesawat Garuda Indonesia(Antara/Ampelsa)

PENGAMAT penerbangan Gerry Soejatman berpendapat, maskapai Garuda Indonesia bisa melakukan penyehatan keuangan dengan cepat melalui jalur hukum di pengadilan (in court) atau dengan kata lain melalui proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Garuda Indonesia berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara pada Kamis (9/12). 

"Akhrirnya (PKPU) dikabulkan. Ini merupakan peluang terbesar Garuda bisa survive (dari ancaman pailit)," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (9/12). 

Alasan tersebut kata Gerry adalah, para kreditur akan dikumpulkan untuk membahas restrukturisasi, lalu melakukan negosiasi dan disepakati bersama proposal damai tersebut. Kreditur yang tidak mau ikut, lanjutnya, perlindungannya bisa saja kalah dengan kreditur yang ikut PKPU. 

Namun, Gerry menerangkan, jika nantinya tidak ada kesepakatan bersama, maka perusahaan pelat merah itu akan masuk proses kepailitan. 

"Jika ada kesepakatan, maka fase kedua PKPU jalan, dengan eksekusi restrukturisasi," sebutnya. 

Baca juga : Aturan Kepailitan dan PKPU Masih Perlu Disempurnakan 

Kemudian, Gugatan PKPU yang diajukan oleh Mitra Buana Koorporindo itu memberikan waktu 45 hari untuk Garuda mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. 

Dia beranggapan, waktu 45 hari itu tidak panjang, sehingga mengharuskan Garuda segera berdiskusi dengan kreditur yang setuju dengan PKPU dan mempersiapkan rencana yang diajukan di saat pengadilan itu 

"Jadi 45 hari mestinya cukup. Tapi jika butuh perpanjangan dan disetujui ya semestinya bisa. Hal ini memungkinkan negosiasi berjalan, tanpa perlu khawatir akan ada pembekuan operasi dan lainnya dari kreditur," jelasnya. 

Pengamat penerbangan Arista Atmadjati yang menjadi dosen di International University Liaison Indonesia (IULI) menyatakan, sebaliknya. Proses negosiasi dengan 800 kreditur akan berat dengan penyelesaian waktu yang singkat. 

"Ya semacam mission impossible ini. Teorinya akan pailit jika tidak mencapai kesepakatan. Tapi, pemerintah ada opsi penyelamatan karena optimis ada dukungan dari DPR. Jadi kita lihat saja," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya