Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DUA UMKM mitra binaan PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim), yakni Abon Jaya Mandiri dan Amplang Ikan Barokah, secara resmi menerima Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).
SEVP Komersil Pupuk Kaltim Meizar Effendi mengungkapkan, keberhasilan dua mitra bisnis dalam meraih SPPT SNI menjadi bukti bahwa perseroan serius dalam membina dan mengembangkan UMKM lokal untuk lebih berdaya saing dengan menghasilkan produk bermutu dan berkualitas.
Menurut dia, peningkatan daya saing produk lokal melalui penerapan SNI perlu dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Itu juga tidak terlepas dari besarnya potensi dan peluang UMKM menembus pasar nasional maupun global.
"Melalui SNI, pelaku usaha dapat memberi jaminan mutu dan kualitas untuk mendapatkan kepercayaan konsumen, sehingga mampu menghadapi persaingan dalam rangka pengembangan potensi daerah. Kami bersyukur, hal itu telah dibuktikan mitra binaan PKT yang meraih SPPT SNI," ujar Meizar melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12).
Baca juga : Kapal Pengangkut Pupuk Subsidi Terbakar, Pupuk Indonesia Jamin Distribusi Pupuk Aman
Dorongan penggunaan SPPT SNI juga menjadi sasaran utama pembinaan PKT untuk memberi jaminan dan perlindungan kepada konsumen, sehingga tidak ragu untuk menggunakan ataupun mengonsumsi produk yang dihasilkan.
Sejauh ini, sudah empat mitra UMKM binaan Pupuk Kaltim yang meraih SPPT SNI. Ke depan, dorongan untuk memperoleh SPPT SNI akan terus dilakukan perseroan demi memberi jaminan mutu dan kualitas produk yang dihasilkan.
Pemilik Amplang Ikan Barokah Suratmin mengungkapkan pembinaan yang dilakukan Pupuk Kaltim sangat berpengaruh terhadap perkembangan usaha yang dilakoninya, baik dalam hal permodalan maupun pendampingan penguatan kapasitas usaha. Pencapaian itu menjadi tonggak kemajuan bisnisnya yang kini mampu menembus pasar regional dan nasional, dengan total produksi antara 5.000 hingga 7.000 bungkus per bulan. (OL-7)
DALAM lanskap industri konstruksi yang semakin kompetitif, kesadaran industri properti untuk mengutamakan kualitas, keamanan harus terus ditingkatkan.
Dalam workshop tersebut Perprindo mengundang narasumber dari Kementerian Perindustrian.
BSN menyatakan bahwa konsumsi air dari galon polikarbonat atau guna ulang dapat dipastikan keamanannya dari bisphenol A (BPA) karena sudah mendapatkan sertifikasi SNI.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing produk dalam negeri di tengah tantangan dan persaingan global, pemerintah terus mengedepankan penguatan Standar Nasional Indonesia.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 diharapkan mampu membendung kerugian yang ditimbulkan oleh masuknya barang-barang impor tanpa ketentuan SNI.
PEMERINTAH mengeluarkan regulasi baru yang mewajibkan 16 produk industri mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk dapat beredar di masyarakat.
Kerja sama antara KIE dan KMI merupakan upaya bersama untuk mendorong pengelolaan karbon yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat kontribusi industri terhadap transisi energi rendah emisi.
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menyalurkan total 45 hewan kurban ke berbagai wilayah di Kota Bontang, Kalimantan Timur dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Pupuk Kaltim memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati, melalui program konservasi terumbu karang serta konservasi tanaman mangrove.
Peringkat Emas merupakan peringkat tertinggi dalam Proper yang diberikan kepada perusahaan yang dianggap konsisten dalam menjalankan bisnis yang beretika pada lingkungan dan masyarakat.
Pasokan gas merupakan faktor krusial dalam operasional pabrik Pupuk Kaltim, guna menjamin kelangsungan produksi dalam mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional.
WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyimpulkan Pupuk Kaltim tidak memiliki kewajiban secara hukum dalam penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved