Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVIS HAM sekaligus praktisi hukum Haris Azhar menilai tidak tepat kritik yang disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga terhadap Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Termasuk klaim Arya yang mengatakan telah menuntaskan kasus-kasus besar seperti mega korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Haris menilai Arya hanya melempar narasi yang bermain dalam kata-kata dan sebatas klaim. Faktanya, ia menambahkan, tidak ada bukti yang pasti bahwa kasus-kasus seperti Jiwasraya dan Asabri telah tuntas
“Mana dokumen terkonsolidasi yang memotret semua penyelesaian itu? Gak ada. Apa buktinya? Itu masih ada penundaan bayar kepada nasabah, saya pikir itu banyak komplain dari pihak ketiga (korban),” kata Haris lewat keterangannya, Rabu (1/12).
Ahok sebelumnya menyebut banyak kontrak-kontrak yang justru merugikan BUMN, termasuk Pertamina. Menanggapi itu, Arya mengatakan, Ahok sebagai Komisaris Utama tidak boleh merasa sebagai Direktur Utama. Lalu ia menyebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak mengikuti perkembangan BUMN.
Arya mengklaim Kementerian BUMN sudah menangani banyak kasus. Sebagai bukti, ia menyebut kasus Jiwasraya dan Asabri telah dilaporkan, sampai pelakunya dipenjara seumur hidup dan belum pernah terjadi dalam sejarah.
Menurut Haris, pada faktanya kasus Jiwasraya ini menimbulkan sengkarut yang tak berujung. Banyak pihak ketiga menjadi korban karena kehilangan haknya. Itu pun belum termasuk efek pada perusahaan-perusahaan lain yang terhubung dengan pelaku dalam kasus-kasus tersebut, yang sebenarnya tidak ada kaitannya secara hukum.
Terkait klaim kasus Jiwasraya dan Asabri itu, Haris mengatakan Arya terlihat tidak mengerti filosofi sebenarnya dari penegakkan hukum dan pernyataan tersebut melukai para korban dari pihak ketiga. “Arya Sinulingga tidak mengerti filosofi penegakkan hukum, jadi dia cuma cari efek kekejamannya saja. Saya mau bilang itu gaya-gaya politisi, bukan pejabat negara. Gaya politisi yang mengklaim keberhasilan, menurut saya ini tidak arif dan menyakiti para korban yang menabung di Jiwasraya dan Asabri. Pada kenyataannya pihak ketiga kesulitan menikmati tabungan mereka dan tidak mendapatkan perlindungan,”tandas Haris.
Lebih lanjut, terkait kritik yang dilontarkan Ahok, Haris melihatnya tidak terkait dengan status komisaris maupun direktur utama. Ia berpendapat, pernyataan Ahok sebenarnya sudah tepat. “Kritik Ahok dalam situasi ini, menurut saya bukan soal jabatan komisaris maupun dirut. Kalau Dirut Pertamina terjebak dan terkunci oleh Menteri BUMN, saya pikir itu tugasnya komisaris. Sudah benar apa yang Ahok bicarakan,” ujarnya. (Medcom/OL-8)
Salah satu hal yang ingin ia sampaikan adalah ihwal polemik pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang sempat menjadi sorotan publik pada masa pemerintahan sebelumnya.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ungkap kronologi terdeteksinya potensi kerugian LNG Pertamina senilai US$300 juta dalam sidang kasus korupsi hari ini.
BASUKI Tjahja Purnama alias Ahok tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3) pagi.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut kegiatan bermain golf yang dilakukannya saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sebagai hal yang lumrah.
Ahok mengatakan selama ia menjabat tak ada laporan temuan dari BPK soal sewa kapal dalam sidang anak Riza Chalid Kerry Adrianto di sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved