Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lega, Permendag 23 Dijalankan Tanpa Revisi Pasal 11

Mediaindonesia.com
29/11/2021 10:55
Lega, Permendag 23 Dijalankan Tanpa Revisi Pasal 11
Pemasok ke ritel modern bernafas lega seiring disepakatinya biaya trading term dalam permendag 23/2021.(Antara/Raisan Al Farisi)

PERMENDAG nomor 23 Tahun 2021 akhirnya tetap di jalankan, terutama pada pasal 11 yang sudah pasti tanpa ada revisi.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan mengungkapkan, Permendag no 23 tahun 2021 sudah aman untuk dijalankan. 

Diakuinya, sempat ada permasalahan pasal berkaitan hubungan kemitraan antara pemasok kelas menengah dan retail modern. Kini, Permendag no 23 ini dapat dijalankan dan tidak ada revisi pada pasal 11 dalam Permendag tersebut.

" Kini, Permendag no 23 tahun 2021 dapat dijalankan, sudah ada kepastian hubungan antara pemasok dengan retail modern dan tidak ada revisi pada pasal 11 dalam Permendag tersebut," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (29/11)

Menanggapi hal itu Ketum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Djohan Rachmat yang tergabung di Aliansi, mengutarakan, hasil keputusan dalam dengar  pendapat dengan Oke Nurwan menetapkan, pemasok hanya dikenakan biaya trading term maksimal sebesar 15% .

"Adapun rincian penggunaan biaya trading term hanya boleh digunakan sesuai dengan yang sudah di cantumkan di pasal 11," jelasnya.

Dengan ditetapkannya maksimal biaya trading term sebesar 15% ini, maka peritel lokal juga diharapkan dapat bersaing dengan peritel besar. 

"Kami para pemasok terus meningkatkan kerjasama dengan para peritel untuk berinovasi dan mengembangkan bisnis yang saling menguntungkan. Selama ini ada ketimpangan karena level of playing field nya. berbeda jauh," ungkap Djohan.

Untuk mengatasi bila ada terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Permendag Kementrian Perdagangan, aliansi 14 Asosiasi Pemasok dan APRINDO juga telah sepakat untuk membentuk kembali Forum Komunikasi.

Perihal pasal 10 dalam Permendag 23 tahun 2021, tentang ketentuan paling banyak 150 gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri, Oke mengatakan  akan dirinci di addendum, dan akan ada forum diskusi ke depannya.
Ketua Umum Asosiasi UMKM  Indonesia (AKUMINDO) Ikhsan Ingratubun mengutarakan, agar dapat memberikan peluang kerjasama bagi warung atau toko setempat dengan retail modern yang memiliki di atas 150 gerai akan menggunakan konsep kemitraan.

“Kami perwakilan dari Aliansi 14 Asosiasi mengucapkan terima kasih Kepada Kementerian Perdagangan, yang diwakili oleh Dirjen PDN, Oke Nurwan atas keputusan tidak me-revisi pasal 11 dalam Permendag 23 tahun 2021. Dengan kepastian hukum ini dalam berusaha, kami optimis akan meningkatkan perekonomian nasional,” ujar Jodi Suryokusumo sebagai Wakil Kordinator Aliansi 14 Asosiasi.(RO/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya