Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Digugat Rp4,46 M oleh Prima Raya Solusindo, Garuda Buka Suara 

Insi Nantika Jelita
23/11/2021 20:39
Digugat Rp4,46 M oleh Prima Raya Solusindo, Garuda Buka Suara 
Ilustrasi gugatan di pengadilan(Ilustrasi)

PT Garuda Indonesia (Persero) buka suara soal gugatan ganti rugi oleh perusahaan jasa outsourcing, Prima Raya Solusindo sebesar Rp4,46 miliar. 

Gugatan perusahaan itu terhadap Garuda terdaftar dengan Nomor Perkara 709/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada 19 November 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

"Sampai hari ini, Selasa (23/11), kami belum mendapatkan surat panggilan ataupun surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri atas adanya gugatan tersebut," tulis manajemen Garuda dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (23/11). 

Perusahaan maskapai nasional itu tidak mendetailkan rinci soal gugatan Prima Raya Solusindo. Garuda hanya memastikan sampai saat ini tidak terdapat dampak pada kegiatan operasional dan kinerja keuangan perseroan atas hal tersebut. 

Baca juga : Backlog Perumahan di Jakarta Tinggi, Ini Empat Faktor Penyebabnya 

Mengutip laman resmi PN Jakarta Pusat, anak perusahaan dari PT GOS Indoraya itu juga menggugat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN sebagai turut tergugat I dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo sebagai turut tergugat II. 

"Kerugian materiil sebesar Rp2,96 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp1,5 miliar," tulis gugatan tersebut. 

Prima Raya Solusindo dalam gugatannya juga meminta pengadilan memerintahkan seluruh tergugat dan penggugat untuk terlebih dulu melakukan audit investigasi dalam menentukan nilai kerugian yang terjadi. 

"Memerintahkan turut tergugat I dan turut tergugat II untuk tidak mencairkan bank garansi milik penggugat sebelum diperoleh nilai kerugian yang pasti dari hasil audit investigasi," pinta Prima Raya Solusindo dalam gugatannya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik