Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Langkah-Langkah Atasi Tipu Daya Mafia Tanah

Despian Nurhidayat
21/11/2021 13:45
Langkah-Langkah Atasi Tipu Daya Mafia Tanah
Ilustrasi.(Antara.)

KEMENTERIAN ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk melakukan pengurusan pertanahan sendiri tanpa menguasakan ke orang lain. Hal ini dilakukan untuk menghindari penipuan terhadap sertifikat tanah seperti yang baru-baru ini terjadi kepada figur publik Nirina Zubir.

"Jaga sertifikat dengan baik. Jangan titipkan/dipinjamkan kepada orang lain," ungkap Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati kepada Media Indonesia, Minggu (21/11).

Menurut Yulia, saat ini mafia tanah juga dapat beraksi dalam proses jual-beli yang seolah-olah formal. Hal ini dilakukan dengan surat kuasa (palsu) dan akta peralihan hak (palsu) karena jual beli atau hibah yang dibuat oleh PPAT. Akan tetapi dalam pembuatan akta jual beli atau hibah, ternyata para pihak tidak menandatangani akta tersebut di hadapan PPAT. Ternyata pihak yang menghibahkan atau menjual mengaku tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut. 

"Sertifikat dapat dipalsukan dan ditukar dengan yang asli dalam transaksi jual beli. Dengan alasan pengecekan, sertifikat yang asli diserahkan kepada pembeli, lalu yang palsu dikembalikan kepada pemilik dengan alasan tidak jadi jual beli sekalipun uang panjar telah dibayar. Namun ternyata akta jual beli dibuat dan dijadikan dasar balik nama," kata Yulia.

"Sertifikat pengganti diterbitkan karena hilang, rusak, atau ganti blanko. Namun tidak jarang sertifikat tidak hilang, akan tetapi dilaporkan hilang untuk memperoleh sertifikat pengganti dan menjadi objek jual beli kembali," sambungnya. Untuk memastikan keamanan transaksi peralihan hak atas tanah, lanjut Yulia, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat melakukan transaksi di PPAT dan cek keaslian PPAT di website ATR/BPN.

Selain itu, dia juga menganjurkan masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap tanah yang akan ditransaksikan melalui PPAT atau langsung mengecek lewat aplikasi Loketku. "Untuk mendapatkan informasi tambahan juga disarankan untuk mengecek kepemilikan tanah dimaksud kepada orang di sekitar lokasi tanah. Apabila peralihan menggunakan kuasa, dicek juga rekening penerima transaksi ke penjual (dalam hal ini pemilik sertifikat) atau pihak lain. Lalu, lakukan transaksi di Kantor PPAT dengan bertemu langsung antara penjual dan pembeli," tegas Yulia.

Jika masyarakat tersangkut kasus yang melibatkan mafia tanah, Yulia menyarankan agar masyarakat melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN dalam menghadapi mafia tanah tidak bisa bekerja sendiri karena terdapat hal-hal yang perlu dibuktikan secara material. Hal ini merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum.

Baca juga: Menteri ATR Langsung Copot Pejabat Pembuat Akte Tanah yang Terlibat Kasus Nirina Zubir

"Kementerian ATR/BPN dalam hal memulihkan hak atas tanah korban tidaklah selalu mudah. Terkadang terdapat kendala dalam memulihkan hak atas tanah tersebut. Jika tanahnya telah dilakukan peralihan hak dan/atau dibebani hak tanggungan dan secara perdata pembeli beritikad baik, ini juga perlu mendapat perlindungan hukum. Pemerintah sangat serius memerangi Mafia Tanah," pungkas Yulia. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya