Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri (Wamen) II BUMN Kartiko Wirjoatmodjo menegaskan, pihaknya tidak mengambil opsi mempailitkan Garuda Indonesia yang dirundung masalah finansial bisnis. Maskapai nasional itu diketahui memiliki utang sebesar Rp70 triliun.
Dia mengaku, BUMN bersama Garuda tengah fokus mencari solusi melalui restrukturisasi dan negosiasi dengan kreditur dan lessor atau penyewa pesawat, baik melalui jalur di luar pengadilan ataupun lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Pailit itu bukan opsi yang dipilih. Kan enggak mungkin pemilik berencana membangkrutkan perusahaannya sendiri," kata Tiko, sapaan akrab Kartika kepada Media Indonesia, Rabu (3/11).
Dia menambahkan, opsi pailit tersebut berada di tangan pihak kreditur Garuda Indonesia. Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan pelat merah itu mendapat keringanan 11 kreditur. Mereka didominasi dari perbankan hingga pengelola bandara.
BRI dan BNI misalnya, setuju untuk mengonversi sebagian pinjaman jangka pendek menjadi pinjaman jangka panjang dengan jatuh tempo pada 2026.
Baca juga : Syarat Perjalanan Sering Berganti, Pengamat : Investasi Bisa Terganggu
"Jadi, yang membangkrutkan itu bank atau kreditur kalau perusahaannya gagal membayar kewajibannya," ungkap Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini.
Soal progress restrukturisasi dan negosiasi Garuda dengan kreditur atau lessor pun diakui Tiko masih alot. Diketahui, harga sewa pesawat yang dipatok lessor ke Garuda tercatat paling tinggi di dunia dengan mencapai 60%.
Lewat pernyataan mantan komisaris PT Garuda Indonesia Peter Gontha di laman sosial medianya beberapa hari lalu, dia membeberkan harga sewa pesawat yang disepakati manajemen Garuda dan lessor dipatok dua kali lipat.
Dia menjelaskan, harga sewa pesawat Boeing 777 di pasar sebesar US$750 ribu atau sekitar Rp10,7 miliar per bulan. Namun, manajemen Garuda sebelumnya malah membayar biaya sewa mencapai US$1,4 juta per bulan atau setara Rp20 miliar. (OL-7)
Seluruh prosedur keselamatan dijalankan sesuai standar operasional. Pilot dinilai mampu mengendalikan situasi hingga pesawat mendarat dengan aman di Sydney.
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Glenny H Kairupan menegaskan tidak ada awak kabin yang mengalami cedera serius dalam insiden turbulensi penerbangan GA 712 rute Jakarta–Sydney.
Anggota Komisi VI DPR RI, Christiany Eugenia Tetty Paruntu, menyoroti penataan manajemen dan arah transformasi baru Garuda Indonesia pascapengangkatan direksi baru.
Penyelamatan Garuda harus dimulai dari sektor operasional yang selama ini membebani keuangan. Proses pemulihan penuh membutuhkan waktu dua tahun.
Suntikan dana ini akan memperkuat struktur permodalan dan memastikan keberlanjutan pencatatan saham Garuda di Bursa Efek Indonesia.
Setiap pelanggan dapat melakukan satu kali penukaran pada setiap skema mulai dari 30.000, 150.000, dan 300.000 poin.
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved