Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mempertanyakan usulan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang meminta ada kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sebesar 7-10%.
Dia berpendapat, penetapan UMK 2022 akan mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Soal kenaikan besaran upah sampai 7-10%. Ini mengacu aturan apa, dasarnya apa? Terus terang kami enggak tahu soal itu (usulan upah naik 7-10%). Kami ingin komunikasi publik itu lebih jelas dasarnya apa. Kalau pemerintah kan bakal mengacu pada UU Cipta Kerja lewat PP 36/2021," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11).
Menurutnya, jika patokan KSPI soal kenaikan upah dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka diklaim akan mendapatkan hasil di bawah minimum upah.
"Kami menguji (KHL) dengan 64 komponen. Kita ambil di Jakarta untuk referensi. Hasilnya apa? Di bawah upah minimum. Inflasinya lagi rendah," tuturnya.
Baca juga : Penggunaan QRIS Tembus 1,2 Juta Merchant
Apindo pun meminta agar para gubernur daerah menetapkan UMK 2022 sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Pengumuman upah di setiap provinsi atau kabupaten/daerah bakal disampaikan gubernur pada akhir bulan ini.
"Harapan kami pemerintah daerah atau gubernur mengikuti PP 36/2021. Tentu masalah pengupahan tarik menarik, ada ketidakpuasan. Tapi, aturan pengupahan sudah diputuskan dalam formula, maka semua pihak mengikuti aturan yang ada," pinta Hariyadi.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, para buruh meminta upah minimum tahun depan naik sebesar 7 hingga 10 persen. Hal ini ungkapnya, sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI.
"Dengan kata lain, kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhannya secara layak," imbuhnya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu. (OL-7)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tak akan mengubah keputusannya terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Jakarta tahun 2026.
DI Indonesia ditemukan masih ada sekitar 14 juta pekerja yang menerima upah di bawah standar, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).
PERWAKILAN buruh dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melakukan konsolidasi terkait rencana untuk kembali melakukan aksi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta merupakan hasil pembahasan panjang dan transparan di Dewan Pengupahan,
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menilai munculnya ketidakpuasan terkait besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 adalah hal yang wajar.
Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi besar pada 29-30 Desember 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di dua lokasi utama: Istana Negara, Jakarta, dan Gedung Sate, Bandung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved