Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Buruh Minta Upah Minimum Naik 7-10%, Pengusaha : Dasarnya Apa? 

Insi Nantika Jelita
02/11/2021 18:55
Buruh Minta Upah Minimum Naik 7-10%, Pengusaha : Dasarnya Apa? 
Ilustrasi upah(Ilustrasi)

KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mempertanyakan usulan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang meminta ada kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sebesar 7-10%. 

Dia berpendapat, penetapan UMK 2022 akan mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Soal kenaikan besaran upah sampai 7-10%. Ini mengacu aturan apa, dasarnya apa? Terus terang kami enggak tahu soal itu (usulan upah naik 7-10%). Kami ingin komunikasi publik itu lebih jelas dasarnya apa. Kalau pemerintah kan bakal mengacu pada UU Cipta Kerja lewat PP 36/2021," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11). 

Menurutnya, jika patokan KSPI soal kenaikan upah dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka diklaim akan mendapatkan hasil di bawah minimum upah. 

"Kami menguji (KHL) dengan 64 komponen. Kita ambil di Jakarta untuk referensi. Hasilnya apa? Di bawah upah minimum. Inflasinya lagi rendah," tuturnya. 

Baca juga : Penggunaan QRIS Tembus 1,2 Juta Merchant

Apindo pun meminta agar para gubernur daerah menetapkan UMK 2022 sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Pengumuman upah di setiap provinsi atau kabupaten/daerah bakal disampaikan gubernur pada akhir bulan ini. 

"Harapan kami pemerintah daerah atau gubernur mengikuti PP 36/2021. Tentu masalah pengupahan tarik menarik, ada ketidakpuasan. Tapi, aturan pengupahan sudah diputuskan dalam formula, maka semua pihak mengikuti aturan yang ada," pinta Hariyadi. 

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, para buruh meminta upah minimum tahun depan naik sebesar 7 hingga 10 persen. Hal ini ungkapnya, sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI. 

"Dengan kata lain, kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhannya secara layak," imbuhnya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya