PCR Jadi Syarat Terbang, Serikat Pekerja Bandara Protes ke Jokowi

Insi Nantika Jelita
24/10/2021 16:30
PCR Jadi Syarat Terbang, Serikat Pekerja Bandara Protes ke Jokowi
Ilustrasi(AFP)

SERIKAT Karyawan PT Angkasa Pura II atau Sekarpura II melayang surat protes ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan tes PCR dengan sampel hasil 2x24 jam yang menjadi syarat penerbangan domestik selama PPKM ini. 

Menurut mereka ada ketidakadilan dalam kebijakan tersebut, yang mana moda transportasi lainnya hanya menunjukkan hasil tes Antigen H-1 sebelum keberangkatan. 

Baca juga: Indonesia dan Jepang Teken Lima MoU Senilai USD 1,61 Juta

"Syarat ini sangat banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang menjadi para pelanggan kami, yaitu para pengguna jasa tranportasi udara. Mereka bertanya mengapa hanya knusus pengguna jasa transportasi udara yang diwajibkan menggunakan PCR (H-2)," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum Sekarpura II, Trisna Wijaya di Tangerang-Banten, Sabtu (23/11).

Sekarpura menyebut, dengan menggunakan pesawat udara, bisa menghemat waktu perjalanan masyarakat. Dengan kata lain, harga test PCR yang ditetapkan pemerintah hingga Rp495 ribu, dinilai memberatkan calon penumpang karena harus merogoh kocek lebih mahal, ketimbang membayar tes Antigen yang berkisar dari Rp99 ribu hingga Rp250 ribu. 

Trisna mencontohkan, perbandingan yang dipaparkan Sekarpura ialah dari Bandara Soekano - Hatta (CGK), Tangerang, ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM), Palembangn butuh waktu 1 jam 5 menit. 

"Sedangkan, dengan menggunakan transportasi darat via tol dan penyeberangan kapal cepat, membutuhkan waktu 8 jam 1 menit," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti kesiapan fasilitas transportasi udara dalam penerapan protokol kesehatan yang dianggap telah memiliki standar aman yang baik sesuai anjuran pemerintah. Mulai dari sistem pengecekan suhu tubuh, handsanitizer, sterilisasi barang dengan sinar UV dan lainnya. Lalu ketertiban menggunakan barcode dari aplikasi PeduliLindungi

"Pesawat udara bandara adalah transportasi paling aman dalam pencegahan penularan covid-19. Pesawat udara juga dilengkapi teknologi High-Efficiency Particulate Air (HEPA/ penyaringan partikel yang kuat) dan kru kabin telah divaksin dosis lengkap," kata Trisna.

Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta dan bandara yang berada di wilayah 

kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya