Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil meminta jajarannya agar serius membereskan kasus mafia tanah yang ada.
Pihaknya telah menerima pengaduan 493 kasus masalah sengketa dan konflik tanah, yang 125 kasus diantaranya, pegawai BPN dihukum karena terlibat dalam kasus mafia tanah.
"Prinsip saya ke teman-teman (BPN), enggak boleh mafia menang (kasus). Karena kalau mafia menang, itu merepotkan kita semua. Kami pun bekerjasama dengan aparat penegak hukum," tegas Sofyan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10).
Kementerian ATR/BPN mengaku juga berkoordinasi dengan Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Kepolisian RI dan pihak lainnya dalam menangani kasus mafia tanah.
"Supaya praktik jahat yang dilakukan oleh para mafia tanah itu makin berkurang dan mudah-mudahan kalau kita serius terus memerangi, akan hilang," harapnya.
Sofyan pun menjelaskan kasus mafia tanah memakan waktu yang lama dalam penyelesaian. Dia menyebut, hal ini karena memerlukan tahapan proses hukum yang panjang, terlebih saat sudah masuk ranah pengadilan.
Baca juga : Produk Halal Asli Indonesia Siap Tembus Pasar Internasional
"Kalau sudah sampai kepada sengketa, konflik, apalagi terlibat mafia tanah, itu lebih rumit. Apalagi sudah masuk lewat pengadilan, kan ada pengadilan ada tata usaha, perdata, pidana," terangnya.
Menteri ATR/BPN mengaku berupaya keras untuk memberikan kepastian hukum soal bidang tanah ke masyarakat.
"Tujuan akhirnya, agar investor yakin melakukan investasi di Indonesia. Lalu, orang yang punya hak (tanah) bisa tidur nyenyak, tidak khawatir bahwa tanahnya nanti diserobot oleh mafia dengan berbagai praktiknya," sebutnya.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional Sunraizal menjelaskan, pihaknya telah menerima 732 pengaduan dari masyarakat.
Aduan tersebut soal penyalahgunaan wewenang ada 17 kasus, pelayanan masyarakat 221 kasus, korupsi atau pungli 17 kasus, kepegawaian atau ketenagakerjaan 3 kasus, soal sengketa dan konflik tanah ada 493 kasus.
"Kasus-kasus tersebut kita tangani dengan serius. Ini semua pengaduan kami analisis, yang memenuhi persyaratan kami tampung. Tapi, yang bukan, atau mengandung fitnah tentu tidak akan kita tindaklanjuti," tutupnya. (OL-7)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, mengungkapkan 1,1 juta hektare tanah yang tersebar di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dapat diberdayakan untuk kepentingan masyarakat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pengaduan masyarakat terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong semua unit kerja Kementerian ATR/BPN agar wajib berinovasi meningkatkan pelayanan.
Nusron mengungkapkan salah satu tugas pertama yang akan segera ia jalankan adalah mempersiapkan panitia pengadaan tanah dalam rangka menopang proyek-proyek dan pembangunan infrastruktur.
Nusron ingin mafia tanah dibuat jera tidak hanya dengan pasal tindak pidana umum, tapi juga tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nusron menjelaskan pihaknya siap berkoordinasi dengan Kapolri untuk penegakan hukum terkait berbagai isu-isu kejahatan di bidang pertanahan khususnya dalam memberantas mafia tanah.
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
Dari estimasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 109,6 juta bidang tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Kota Lengkap dapat tercapai karena adanya sinergi dan kolaborasi dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
SHM yang dikenal secara umum merupakan sebuah dokumen yang tidak memiliki masa waktu karena kedudukannya sangat tinggi.
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, merilis hasil riset inventarisasi, identifikasi tanah ulayat dan komunal yang berada di Provinsi Aceh.
penyidikan kasus perubahan fungsi lahan di kawasan hutan lindung yang diperjualbelikan didasarkan pada hasil audit tata ruang kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved