Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menteri ATR : Mafia Tanah Tak Boleh Menang, Merepotkan Kita Semua! 

Insi Nantika Jelita
18/10/2021 20:10
Menteri ATR : Mafia Tanah Tak Boleh Menang, Merepotkan Kita Semua! 
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil(Antara/Aswaddy Hamid)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil meminta jajarannya agar serius membereskan kasus mafia tanah yang ada. 

Pihaknya telah menerima pengaduan 493 kasus masalah sengketa dan konflik tanah, yang 125 kasus diantaranya, pegawai BPN dihukum karena terlibat dalam kasus mafia tanah. 

"Prinsip saya ke teman-teman (BPN), enggak boleh mafia menang (kasus). Karena kalau mafia menang, itu merepotkan kita semua. Kami pun bekerjasama dengan aparat penegak hukum," tegas Sofyan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10). 

Kementerian ATR/BPN mengaku juga berkoordinasi dengan Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Kepolisian RI dan pihak lainnya dalam menangani kasus mafia tanah. 

"Supaya praktik jahat yang dilakukan oleh para mafia tanah itu makin berkurang dan mudah-mudahan kalau kita serius terus memerangi, akan hilang," harapnya. 

Sofyan pun menjelaskan kasus mafia tanah memakan waktu yang lama dalam penyelesaian. Dia menyebut, hal ini karena memerlukan tahapan proses hukum yang panjang, terlebih saat sudah masuk ranah pengadilan. 

Baca juga : Produk Halal Asli Indonesia Siap Tembus Pasar Internasional

"Kalau sudah sampai kepada sengketa, konflik, apalagi terlibat mafia tanah, itu lebih rumit. Apalagi sudah masuk lewat pengadilan, kan ada pengadilan ada tata usaha, perdata, pidana," terangnya. 

Menteri ATR/BPN mengaku berupaya keras untuk memberikan kepastian hukum soal bidang tanah ke masyarakat. 

"Tujuan akhirnya, agar investor yakin melakukan investasi di Indonesia. Lalu, orang yang punya hak (tanah) bisa tidur nyenyak, tidak khawatir bahwa tanahnya nanti diserobot oleh mafia dengan berbagai praktiknya," sebutnya. 

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional Sunraizal menjelaskan, pihaknya telah menerima 732 pengaduan dari masyarakat. 

Aduan tersebut soal penyalahgunaan wewenang ada 17 kasus, pelayanan masyarakat 221 kasus, korupsi atau pungli 17 kasus, kepegawaian atau ketenagakerjaan 3 kasus, soal sengketa dan konflik tanah ada 493 kasus. 

"Kasus-kasus tersebut kita tangani dengan serius. Ini semua pengaduan kami analisis, yang memenuhi persyaratan kami tampung. Tapi, yang bukan, atau mengandung fitnah tentu tidak akan kita tindaklanjuti," tutupnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya