Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menilai pengelolaan BUMN di masa lalu kerap dimanjakan dengan suntikan penyertaan modal negara (PMN) sehingga membuat pengelolaan secara profesional tidak berjalan baik. Presiden menyatakan saat ini tidak ada lagi suntikan modal bagi BUMN 'sakit'.
"Jadi tidak ada yang namanya proteksi-proteksi lagi itu sudah. Lupakan Pak Menteri yang namanya proteksi-proteksi itu. Yang ini mau kita bawa BUMN ini go global, bersaing di internasional," kata Jokowi.
Hal itu disampaikan Presiden di hadapan Menteri BUMN Erick Thohir dan para Direktur Utama BUMN dalam pengarahan di Manggarai Barat, NTT, Kamis (14/10). Rekaman videonya baru dirilis Sekretariat Presiden, Sabtu (16/10).
Baca juga: Jokowi: BUMN Sakit Tutup Saja
Presiden menginginkan transformasi pengelolaan BUMN agar pengelolaannnya secara profesional dan mampu bersaing global. Perusahaan BUMN, imbuhnya, harus berani berkompetisi, bersaing, dan mengambil risiko.
Karena itu, Presiden menginginkan para pimpinan BUMN membuat kultur kerja yang mendorong profesionalisme dan daya saing tinggi tersebut. Presiden menyinggung agar BUMN jangan sampai seperti birokrasi yang ruwet.
"Yang lalu-lalu, BUMN-BUMN terlalu sering kita proteksi. Sakit, tambahin PMN. Sakit, kita suntik PMN. Maaf, terlalu enak sekali dan akhirnya itu yang mengurangi nilai-nilai yang tadi saya sampaikan. Berkompetisi enggak berani, bersaing enggak berani, mengambil risiko enggak berani," jelasnya.
Kepala Negara meminta BUMN melakukan adaptasi model bisnis dan teknologi. Terjadinya revolusi industri 4.0, disrupsi teknologi, dan pandemi covid-19 mengharuskan semua sektor berbenah.
"Mulai harus menata adaptasi pada model bisnisnya, teknologinya, yang paling penting ini. Dunia sudah kayak gini revolusi industri 4.0, disrupsi teknologi, ada pandemi," ujar Jokowi. (OL-1)
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved