Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemkot Bekasi Raih Juara Dua Nasional Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Rudi Kurniawansyah
10/10/2021 10:45
Pemkot Bekasi Raih Juara Dua Nasional Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.(Foto: Pemkot Bekasi)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi berhasil meraih juara dua nasional dalam kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanan Berusaha (PPB) tingkat kota dengan nilai 91,259. Sedangkan posisi pertama diduduki Pemkot Semarang dengan nilai 91.350 dan posisi ketiga Pemkot Bandung dengan nilai 91.206.

"Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI telah mengeluarkan hasil penilaian kinerja PTSP dan Kinerja PPB pemerintah daerah tahun 2021 melalui Keputusan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Nomor 139 tahun 2021 tanggal 27 Agustus 2021," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah, Minggu (10/10).

Dijelaskannya, dengan hasil kedua terbaik nasional tingkat Kota dan otomatis masuk 10 besar nasional, Kota Bekasi menjadi salah satu kota yang diprioritaskan mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) pada RAPBN 2022.

"Sementara yang akan diprioritaskan mendapatkan dana alokasi DID pada RAPBN 2022 atas hasil kinerja PTSP dan PPB tingkat provinsi sebanyak 5 pemerintah provinsi terbaik dan untuk tingkat kabupaten sebanyak 25 pemerintah kabupaten terbaik," ujarnya.

Ia mengungkapkan, rekomendasi itu telah disampaikan Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI, kepada Dirjen Perimbangan Keuangan c.q Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi di Jakarta melalui surat nomor 226/A.7/B.3/2021 tanggal 18 Agustus 2021.

Sedangkan penetapan hasil kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah 2021 tingkat provinsi, Kabupaten dan Kota menindaklanjuti rapat konfirmasi data dasar DID tahun anggaran 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan mengundang Kementrian Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pusat Statistik, serta kementerian/lembaga terkait pada 12 Agustus 2021.

Adapun, lanjut Sajekti, kriteria penilaian kinerja DPMPTSP Berdasarkan Perka BKPM nomor 8 tahun 2020 tentang kriteria penilaian kinerja PTSP dan PPB pemda adalah kelembagaan, SDM, sarana dan prasarana.

Kemudian capaian realisasi proyek investasi, inovasi, peraturan pelaksanaan perizinan berusaha dan percepatannya, reformasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pengawalannya, dan koneksi pemda dengan sistem OSS.(RK/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya