Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tak serta merta menjadikan pemilik NIK harus membayar pajak.
Pasalnya mereka yang dikenai pajak hanyalah yang memiliki pendapatan dan sesuai dengan kriteria wajib pajak.
"Jadi isu yang beredar tidak benar, dikatakan bahwa mahasiswa baru lulus kuliah kemudian langsung dikenakan pajak," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (7/10).
Dia menegaskan, pengintegrasian data NIK sebagai NPWP tujuannya ialah untuk mempermudah pendataan dan pengawasan wajib pajak. Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga tak ada perubahan mengenai aturan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sri Mulyani bilang, besaran PTKP di dalam UU HPP masih sama seperti sebelumnya, yakni Rp54 juta per tahun. "Jadi kalau yang bersangkutan punya pendapatan Rp4,5 juta per bulan, atau Rp54 juta per tahun, dia tidak kena pajak, atau PPh nya 0%," jelasnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan, terintegrasinya NIK sebagai NPWP akan menambah basis pajak dan data wajib pajak yang dikelola oleh otoritas. Hal itu akan mempermudah proses pengawasan terhadap wajib pajak.
Baca juga : UU HPP Bakal Tambah Penerimaan Perpajakan Rp130 Triliun di 2022
Dia juga menjamin data NIK yang diintegrasikan dengan NPWP akan aman.
"Data yang disampaikan wajib pajak itu tidak boleh di-share, disebarluaskan, atau diberikan kepada pihak lain, hukumnya itu jelas. Jadi secara prinsip akan kita jaga," kata Suryo.
"Hanya saja untuk kepentingan administrasi NPWP beralih ke NIK itu akan dilakukan pemadanan data. Ini terus kami lakukan dengan kementerian terkait yang mengurusi masalah kependudukan ini," sambung Suryo.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie menambahkan, integrasi NIK sebagai NPWP merupakan upaya pemerintah menyederhanakan data. Dengan NIK, berbagai aspek kehidupan masyarakat dapat termonitor dan diawasi pengambil kebijakan.
"NIK itu adalah data sentral. BPJS Kesehatan untuk PBI itu kita menggunakan NIK. DTKS juga sedang diintegrasikan dengan NIK. Sekarang ini adalah NPWP supaya kita bisa memetakan, lebih mudah mengkategorikan siapa wajib pajak yang memiliki kewajiban dan yang tidak," pungkas dia. (OL-7)
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Menkum mengatakan bahwa Tannos sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Namun, kaburnya Tannos bisa menjadi pemberat dalam perkaranya. Saat ini, KPK mengupayakan penyelesaian perkara utamanya agar bisa disidangkan.
DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029.
Dengan dibentuknya Bapeneg, pemerintah dapat melakukan rekonstruksi peraturan perundang-undangan penerimaan negara meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Realisasi penerimaan option PKB dan BBNKB yang sudah mencapai 21%, sejauh ini sudah cukup bagus.
Akses jalan depan Kantor Samsat ditutup karena membludaknya antrean kendaraan.
Carlo Ancelotti dituding menggelapkan pajak sebesar 1 juta euro dari gajinya di Real Madrid di kiprah pertamanya bersama klub La Liga itu antara 2013 dan 2015.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved