Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Luruskan Isu Integrasi NIK-NPWP,  Menkeu : Hanya yang Punya Penghasilan Wajib Bayar Pajak 

M. Ilham Ramadhan Avisena
07/10/2021 22:18
Luruskan Isu Integrasi NIK-NPWP,  Menkeu : Hanya yang Punya Penghasilan Wajib Bayar Pajak 
Ilustrasi bayar pajak(Dok. MI)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tak serta merta menjadikan pemilik NIK harus membayar pajak. 

Pasalnya mereka yang dikenai pajak hanyalah yang memiliki pendapatan dan sesuai dengan kriteria wajib pajak. 

"Jadi isu yang beredar tidak benar, dikatakan bahwa mahasiswa baru lulus kuliah kemudian langsung dikenakan pajak," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (7/10). 

Dia menegaskan, pengintegrasian data NIK sebagai NPWP tujuannya ialah untuk mempermudah pendataan dan pengawasan wajib pajak. Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga tak ada perubahan mengenai aturan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Sri Mulyani bilang, besaran PTKP di dalam UU HPP masih sama seperti sebelumnya, yakni Rp54 juta per tahun. "Jadi kalau yang bersangkutan punya pendapatan Rp4,5 juta per bulan, atau Rp54 juta per tahun, dia tidak kena pajak, atau PPh nya 0%," jelasnya. 

Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan, terintegrasinya NIK sebagai NPWP akan menambah basis pajak dan data wajib pajak yang dikelola oleh otoritas. Hal itu akan mempermudah proses pengawasan terhadap wajib pajak. 

Baca juga : UU HPP Bakal Tambah Penerimaan Perpajakan Rp130 Triliun di 2022 

Dia juga menjamin data NIK yang diintegrasikan dengan NPWP akan aman. 

"Data yang disampaikan wajib pajak itu tidak boleh di-share, disebarluaskan, atau diberikan kepada pihak lain, hukumnya itu jelas. Jadi secara prinsip akan kita jaga," kata Suryo. 

"Hanya saja untuk kepentingan administrasi NPWP beralih ke NIK itu akan dilakukan pemadanan data. Ini terus kami lakukan dengan kementerian terkait yang mengurusi masalah kependudukan ini," sambung Suryo. 

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie menambahkan, integrasi NIK sebagai NPWP merupakan upaya pemerintah menyederhanakan data. Dengan NIK, berbagai aspek kehidupan masyarakat dapat termonitor dan diawasi pengambil kebijakan. 

"NIK itu adalah data sentral. BPJS Kesehatan untuk PBI itu kita menggunakan NIK. DTKS juga sedang diintegrasikan dengan NIK. Sekarang ini adalah NPWP supaya kita bisa memetakan, lebih mudah mengkategorikan siapa wajib pajak yang memiliki kewajiban dan yang tidak," pungkas dia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya