Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RANCANGAN Undang Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (RUU APBN) 2022 disahkan menjadi Undang Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/9). Pengesahan tersebut didasari dari kesepakatan dan persetujuan sembilan fraksi yang ada.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang APBN tahun anggaran 2022 disetujui dan dapat disahkan menjadi UU?” tutur Ketua DPR Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan sidang diikuti persetujuan anggota DPR yang hadir.
RUU APBN 2022 yang disahkan tersebut berisikan asumsi makro berupa pertumbuhan ekonomi 5,2%; inflasi 3%; nilai tukar rupiah Rp14.350 per USD; tingkat bunga SUN 10 tahun 6,8%; harga minyak mentah US$63 per barel; lifting migas 1.739 ribu barel per hari; lifting minyak bumi 703 ribu barel per hari; dan lifting gas bumi 1.036 ribu barel setara minyak per hari.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menuturkan, asumsi makro tersebut dilandasi pada kondisi saat ini yang telah menunjukkan tren perbaikan dan pemulihan. Pandemi covid-19 yang kian terkendali dinilai berhasil mengerek perekonomian dan dapat menjadi modal kuat untuk melangkah di 2022.
“Perlu kami sampaikan, bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5,2% cukup realistis. Kami memilki modal yang baik pada triwulan II 2021 mencapai 7,2% yoy atau sudah melewati fase resesi. Ini lah modal untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,2% pada tahun 2022,” ujarnya saat menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU APBN 2022.
Baca juga: Realisasi PEN Capai Rp404,7 Triliun
Banggar bersama pemerintah, imbuh Said, juga menyepakati target pembangunan meliputi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 5,5%-6,3%; angka kemiskinan 8,5% - 9,0%; gini rasio 0,376 -0,378; indeks pembangunan manusia 73,41 – 73,46; Nilai Tukar Petani (NTP) 103-105; dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) 104 – 106.
Adapun postur APBN yang disepakati dan disahkan yakni pendapatan negara mencapai Rp1.846,14 triliun yang terdiri dari pendapatan dalam negeri Rp1.510 triliun; penerimaan perpajakan internasional Rp41,08 triliun; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp335,6 triliun; penerimaan hibah Rp579 miliar. Jumlah pendapatan negara tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp5,4 triliun dari yang sebelumnya diusulkan pemerintah yakni Rp1.506,9 triliun.
Sedangkan belanja negara yang disahkan mencapai Rp2.714,16 triliun terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.944,54 triliun dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp769,61 triliun. Alokasi belanja negara tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp5,6 triliun dari yang sebelumnya diusulkan pemerintah yakni Rp2.708,68 triliun.
Dengan postur pendapatan dan belanja negara yang disahkan tersebut, maka defisit anggaran pada 2022 mencapai Rp868,2 triliun, atau 4,85% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan kebutuhan pembiayaan yang disepakati mencapai Rp973,58 triliun yang terdiri dari peneribitan SBN senilai Rp991,28 triliun; pinjaman neto minus Rp17,71 triliun; pembiayaan investasi minus Rp182,32 triliun; pemberian pinjaman Rp585,5 miliar, kewajiban penjaminan minus Rp1,13 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp77,30 triliun.
“Pada 2022 pembiayaan utang masih menjadi pilar penitng untuk struktur APBN kita. Kita berharap pemerintah disiplin menjalankan arah kebijakan belanja negara,” tutur Said.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan menjadikan catatan dan masukan DPR sebagai pertimbangan dalam menjalankan kebijakan fiskal di 2022. Persoalan mengenai posisi utang dan defisit juga dipastikan akan tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku dalam UU 2/2020.
“Secara bertahap defisit APBN akan diturunkan dari 6,41% pada tahun 2020 menjadi 5,7% dari PDB pada tahun 2021 dan untuk tahun depan 4,85% dari PDB. Ini menggambarkan upaya secara konsisten di dalam menjaga kesehatan APBN meskipun APBN menjadi garda terdepan dan bekerja luar biasa keras,” pungkasnya. (OL-4)
Ini menjadi perjuangan yang akan terus kita lakukan untuk memastikan visi Pak Presiden SDM unggul bisa terjadi dengan adanya pemulihan di sektor pendidikan
PEMERINTAH dan Banggar DPR menyepakati Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 dibahas menjadi Undang-undang dalam rapat Paripurna.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintahdalam menyusun kerangka ekonomi makro RAPBN 2022, harus tetap mengantisipasi ketidakpastian pandemi covid-19.
KEM-PPKF tersebut akan digunakan sebagai pembicaraan pendahuluan dalam penyusunanan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022.
F-Demokrat juga meminta pemerintah untuk mencermati fenomena inflasi rendah, di tengah resesi ekonomi saat ini, karena melihat proyek inflasi Pemerintah di tahun 2022 sebesar 2,0% – 4,0%.
F-PKB berpendapat, pelaksanaan APBN tahun 2022 ini wajib hukumnya bagi pemerintah mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat Indonesia.
Asumsi makro yang disepakati mencakup pertumbuhan ekonomi pada 2022 di kisaran 5,2-5,8%, inflasi sekitar 2,0-4,0%, nilai tukar rupiah di level Rp13.900-15.000 per dolar AS.
Dalam asumsi makro RAPBN 2022, nilai tukar rupiah disepakati pada kisaran Rp13.900-14.800 per dolar AS. Itu berbeda dari usulan pemerintah, yakni Rp13.900-15.000 per dolar AS.
Kendati penanganan covid-19 mengalami perbaikan di triwulan I dan II, tetapi eskalasi peningkatan kasus beberapa waktu terakhir menjadi atensi utama.
Ari Kuncoro memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berkisar antara 4,1 sampai 4,6 persen year on year pada 2022.
Penyumbang utama deflasi pada Februari 2022 sampai dengan minggu keempat ialah komoditas telur ayam ras yang penurunan harganya menyumbang deflasi 0,12 % mtm.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved