Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, ada ancaman pidana atas tindakan warga Desa Talagasari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Mereka dilaporkan memotong dan mengonsumsi ikan Hiu Paus Paus (Rhincodon typus) yang mati terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang.
“Ada ancaman terhadap penyalahgunaan pemanfaatan ikan dilindungi cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP Pamuji Lestari dalam keterangannya, Selasa (28/9).
Biota laut yang ditemukan mati pada Minggu (26/9) diperkirakan memiliki ukuran panjang 4-6 meter dengan bobot mencapai 1,5-2 ton didapati oleh warga sekitar Pantai Cirarangan.
Pamuji menjelaskan, Hiu paus adalah biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Baca juga ; PT Perikanan Nusantara Ekspor Perdana Ikan Black Marlin ke Filipina
"Sehingga, segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan (LPSPL) Serang Syarif Iwan menerangkan kronologi soal matinya ikan Hiu Paus itu.
Kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB pada (26/9), hiu paus terlihat terombang-ambing oleh gelombang pasang di sekitar perairan Pantai Cirarangan Sindangbarang, namun kemudian sekitar pukul 14.00 WIB warga melihat tubuh ikan mengarah mendekati Pantai Cirarangan dan terdampar karena kondisi air sudah mengarah gelombang surut.
Dengan ketidaktahuannya masyarakat sekitar dikatakan berbondong memburu ikan yang dilindungi tersebut dipotong-potong dan diambil dagingnya untuk dikonsumsi. Diduga hiu paus tersebut tersesat karena keluar dari kawanan Hiu Paus lainnya yang sedang berupaya dan terombang-ambing oleh gelombang besar dan akhirnya mengarah ke pantai dan mati terdampar. (OL-7)
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Elang Paria merupakan salah satu spesies pemangsa dan pemulung alami yang memiliki peran penting dalam ekosistem
Dari pelaku berinisial BH (32) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan sebagai penjual ke luar negeri, diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi
Studi terbaru mengungkap megalodon, hiu purba raksasa yang menguasai lautan jutaan tahun lalu, bisa mencapai panjang hingga 24,3 meter.
Bayi hiu swell bernama Yoko yang lahir di akuarium Shreveport, Louisiana, tanpa keberadaan hiu jantan selama lebih dari tiga tahun.
Para ilmuwan menemukan spesies hiu dogfish berkulit kasar (Centroscymnus owstonii) di kedalaman 1.054 meter di Laut Karibia.
Berikut hewan-hewan yang memiliki umur panjang. Sebagian besar hewan itu memiliki kemampuan untuk menunda atau bahkan menghentikan proses penuaan.
Jika megalodon, hiu raksasa prasejarah yang hidup sekitar 23 hingga 3,6 juta tahun lalu, masih hidup di Bumi, beberapa skenario menarik dapat terjadi, baik dari segi ekologi maupun
Sangat jarang menemukan bukti adanya dua predator dalam satu spesimen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved