Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, ada ancaman pidana atas tindakan warga Desa Talagasari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Mereka dilaporkan memotong dan mengonsumsi ikan Hiu Paus Paus (Rhincodon typus) yang mati terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang.
“Ada ancaman terhadap penyalahgunaan pemanfaatan ikan dilindungi cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP Pamuji Lestari dalam keterangannya, Selasa (28/9).
Biota laut yang ditemukan mati pada Minggu (26/9) diperkirakan memiliki ukuran panjang 4-6 meter dengan bobot mencapai 1,5-2 ton didapati oleh warga sekitar Pantai Cirarangan.
Pamuji menjelaskan, Hiu paus adalah biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Baca juga ; PT Perikanan Nusantara Ekspor Perdana Ikan Black Marlin ke Filipina
"Sehingga, segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan (LPSPL) Serang Syarif Iwan menerangkan kronologi soal matinya ikan Hiu Paus itu.
Kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB pada (26/9), hiu paus terlihat terombang-ambing oleh gelombang pasang di sekitar perairan Pantai Cirarangan Sindangbarang, namun kemudian sekitar pukul 14.00 WIB warga melihat tubuh ikan mengarah mendekati Pantai Cirarangan dan terdampar karena kondisi air sudah mengarah gelombang surut.
Dengan ketidaktahuannya masyarakat sekitar dikatakan berbondong memburu ikan yang dilindungi tersebut dipotong-potong dan diambil dagingnya untuk dikonsumsi. Diduga hiu paus tersebut tersesat karena keluar dari kawanan Hiu Paus lainnya yang sedang berupaya dan terombang-ambing oleh gelombang besar dan akhirnya mengarah ke pantai dan mati terdampar. (OL-7)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
UNTUK pertama kalinya di Indonesia, para peneliti mengonfirmasi temuan neonatal atau bayi hiu paus di alam liar. Bayi hiu paus tersebut berukuran hanya sekitar 135–145 sentimeter.
Penelitian terbaru mengungkap gunung-gunung bawah laut atau seamount menjadi pusat kumpulan hiu dan predator besar. Namun habitat unik ini terancam overfishing dan trawl dasar.
Penangkapan ikan berlebihan, polusi, dan rusaknya habitat laut telah mendorong sepertiga dari 500 spesies hiu di dunia ke ambang kepunahan.
Penelitian terbaru mengungkap asidifikasi laut akibat CO2 dapat merusak gigi hiu, memengaruhi kemampuan berburu, dan mengganggu keseimbangan ekosistem laut.
DNA inti hiu putih di berbagai belahan dunia relatif seragam, tetapi DNA mitokondria justru berbeda-beda.
Studi terbaru mengungkap megalodon, hiu purba raksasa yang menguasai lautan jutaan tahun lalu, bisa mencapai panjang hingga 24,3 meter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved