Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kementerian Investasi Telah Terbitkan 205 Ribu Izin Usaha dari OSS

Insi Nantika Jelita
18/9/2021 15:40
Kementerian Investasi Telah Terbitkan 205 Ribu Izin Usaha dari OSS
Juru Bicara Kementerian Investasi Tina Talisa(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KEMENTERIAN Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, telah menerbitkan lebih dari 200 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang digunakan pertama kali sejak 4 Agustus lalu.

Secara rinci disebutkan, total penerbitan NIB selama periode 4 Agustus - 18 September 2021 pukul 07.30 WIB sebanyak 205.373. Jumlah ini terdiri dari usaha perseorangan sebanyak 187.435 dan badan usaha sebanyak 17.938.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo, sistem ini harus memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Data menunjukkan 98,8% NIB yang diterbitkan adalah pelaku UMK,” jelas Juru Bicara Kementerian Investasi Tina Talisa dalam rilisnya, Sabtu (18/9).

Penerbitan NIB harian tertinggi tercatat pada pekan lalu, yaitu pada Kamis (9/9) yang mencapai angka 13.697 dan Jumat (10/9) sejumlah 13.737. Kementerian Investasi menyampaikan, rekor seperti ini tidak pernah terjadi sejak Sistem OSS 1.0 aktif digunakan pada 21 Juni 2018 lalu. Sejak OSS 1.0 hingga OSS 1.1, rata-rata jumlah penerbitan NIB berkisar 3-5 ribu per hari.

Baca juga: Menaker Ida: Pastikan tidak Ada Pemotongan dan Biaya terhadap Bantuan Pemerintah kepada Pekerja

OSS Berbasis Risiko sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), yang diturunkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kemudian, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (K-UMKM), diatur soal kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan tingkat risiko rendah yang memperoleh perizinan tunggal.

Izin tunggal itu berupa NIB yang berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi produk yang wajib halal dan/atau SNI.

Pada periode 4 Agustus - 18 September 2021, jumlah perizinan tunggal yang telah diterbitkan pemerintah sebanyak 93.859 NIB.

Lalu, beberapa usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) perizinan tunggal, yaitu perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di minimarket atau supermarket sebanyak 47.112 NIB.

Lalu, perdagangan eceran makanan lainnya sebanyak 47.249. Rumah atau warung makan dengan 56102 NIB, perdagangan eceran berbagai macam barang utamanya bukan Makanan, minuman atau tembakau (barang-barang kelontong) bukan di toserba sebanyak 47.192 NIB dan lainnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, Sistem OSS Berbasis Risiko saat ini progresnya masih 80% dari seluruh fitur dan fungsi yang harus disediakan. Proses perbaikan dan pengembangan dilakukan hingga akhir tahun 2021.

“Integrasi sistem dengan K/L terus kami upayakan untuk dipercepat dan disempurnakan. Sejalan dengan itu, komunikasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah juga menjadi bagian penting yang perlu ditingkatkan," ungkapnya beberapa waktu lalu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya