Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Perbaikan Perizinan Berusaha, Apindo Nantikan Realisasi PP No 28/2025

Ihfa Firdausya
14/11/2025 03:45
Perbaikan Perizinan Berusaha, Apindo Nantikan Realisasi PP No 28/2025
Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melayani warga yang akan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) saat pelayanan jemput bola di Jalan Nilem, Bandung, Jawa Barat.(ANTARA/Raisan Al Farisi)

Masalah rumitnya perizinan masih menjadi tantangan bagi dunia usaha. Terkait hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanti realisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PP No 28/2025 yang diterbitkan pertengahan tahun ini bertujuan menciptakan ekosistem yang mempermudah perizinan usaha.

Ketua Umum Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto menyebut pihaknya sudah menyampaikan perihal persoalan perizinan usaha ini kepada pemerintah. Ia mengatakan saat ini perbaikan tengah dilakukan.

"Sedang diperbaiki (perizinan usaha). Maret 2025 lalu kami sudah sampaikan ke pemerintah. Saat ini kita menunggu realisasinya," katanya, Kamis (13/11).

"Peraturan sudah ada PP No 28/2025 di Juni 2025 dan juga Permen LH terbaru mengenai UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Kita lagi mereviu sampai akhir tahun pelaksanaan di lapangan," imbuhnya.

Ia mencontohkan banyaknya regulasi perizinan berdasarkan studi kasus industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki. Dampaknya antara lain tambahan birokrasi, waktu, biaya.

Terkait perizinan lingkungan dan pengelolaan limbah, Anne mencontohkan soal Amdal, UKL–UPL, dalam PP No 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam hal masalah yang dihadapi industri antara lain proses panjang, biaya tinggi, dan tumpang tindih antara pusat–daerah. Karena itu, katanya, perlu percepatan implementasi desentralisasi kewenangan sebagaimana diatur dalam Permen LHK 22/2025, agar persetujuan lingkungan untuk industri berisiko rendah dapat diproses langsung di daerah secara efisien.

Contoh lain terkait bangunan dan lalu lintas. Dunia usaha menyoroti soal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan yang diatur Permen PUPR No 3/2020. Masalah yang dihadapi industri antara lain proses verifikasi lapangan yang cukup lama dan memerlukan jasa konsultan eksternal.

Untuk itu dunia usaha mengusulkan adanya debirokratisasi yakni penyederhanaan dan self-assessment untuk bangunan industri berisiko rendah.

"Beberapa sudah ada PP untuk simplifikasi. Kami sedang kaji pelaksanaannya di lapangan," ujar Anne.

Menurutnya, setidaknya ada tiga poin kunci yang menjadi terobosan dalam PP No 28/2025. Pertama, kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha. Dalam hal ini terdapat pemberian tenggat waktu di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha.

Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif yang diimplementasikan secara bertahap dalam proses penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Jika respons yang disampaikan melewati tenggat waktu layanan (SLA), secara otomatis sistem akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.

Ketiga, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS).

Sebelumnya, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengungkapkan, sebesar Rp1.500 triliun potensi investasi di Indonesia mandek akibat ruwetnya proses perizinan usaha. Proses bisnis di Indonesia masih tergolong lama, dengan rata-rata memakan waktu dua sampai lima tahun. 

Menurutnya, banyak perusahaan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum melaporkan realisasi investasinya. Hal ini disampaikan Wamen Investasi dalam Forum Investasi Nasional 2025 secara daring, Kamis (13/11).

"Pada saat saya cek data realisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) 2022–2024, ada potensi investasi yang belum terealisasi sekitar Rp1.500 triliun. Mereka punya NIB, tapi setelah dicek, belum ada pergerakan apa pun," ungkap Todotua. (Ifa/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya