Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Masalah rumitnya perizinan masih menjadi tantangan bagi dunia usaha. Terkait hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanti realisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PP No 28/2025 yang diterbitkan pertengahan tahun ini bertujuan menciptakan ekosistem yang mempermudah perizinan usaha.
Ketua Umum Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto menyebut pihaknya sudah menyampaikan perihal persoalan perizinan usaha ini kepada pemerintah. Ia mengatakan saat ini perbaikan tengah dilakukan.
"Sedang diperbaiki (perizinan usaha). Maret 2025 lalu kami sudah sampaikan ke pemerintah. Saat ini kita menunggu realisasinya," katanya, Kamis (13/11).
"Peraturan sudah ada PP No 28/2025 di Juni 2025 dan juga Permen LH terbaru mengenai UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Kita lagi mereviu sampai akhir tahun pelaksanaan di lapangan," imbuhnya.
Ia mencontohkan banyaknya regulasi perizinan berdasarkan studi kasus industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki. Dampaknya antara lain tambahan birokrasi, waktu, biaya.
Terkait perizinan lingkungan dan pengelolaan limbah, Anne mencontohkan soal Amdal, UKL–UPL, dalam PP No 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam hal masalah yang dihadapi industri antara lain proses panjang, biaya tinggi, dan tumpang tindih antara pusat–daerah. Karena itu, katanya, perlu percepatan implementasi desentralisasi kewenangan sebagaimana diatur dalam Permen LHK 22/2025, agar persetujuan lingkungan untuk industri berisiko rendah dapat diproses langsung di daerah secara efisien.
Contoh lain terkait bangunan dan lalu lintas. Dunia usaha menyoroti soal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan yang diatur Permen PUPR No 3/2020. Masalah yang dihadapi industri antara lain proses verifikasi lapangan yang cukup lama dan memerlukan jasa konsultan eksternal.
Untuk itu dunia usaha mengusulkan adanya debirokratisasi yakni penyederhanaan dan self-assessment untuk bangunan industri berisiko rendah.
"Beberapa sudah ada PP untuk simplifikasi. Kami sedang kaji pelaksanaannya di lapangan," ujar Anne.
Menurutnya, setidaknya ada tiga poin kunci yang menjadi terobosan dalam PP No 28/2025. Pertama, kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha. Dalam hal ini terdapat pemberian tenggat waktu di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha.
Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif yang diimplementasikan secara bertahap dalam proses penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Jika respons yang disampaikan melewati tenggat waktu layanan (SLA), secara otomatis sistem akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.
Ketiga, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS).
Sebelumnya, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengungkapkan, sebesar Rp1.500 triliun potensi investasi di Indonesia mandek akibat ruwetnya proses perizinan usaha. Proses bisnis di Indonesia masih tergolong lama, dengan rata-rata memakan waktu dua sampai lima tahun.
Menurutnya, banyak perusahaan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum melaporkan realisasi investasinya. Hal ini disampaikan Wamen Investasi dalam Forum Investasi Nasional 2025 secara daring, Kamis (13/11).
"Pada saat saya cek data realisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) 2022–2024, ada potensi investasi yang belum terealisasi sekitar Rp1.500 triliun. Mereka punya NIB, tapi setelah dicek, belum ada pergerakan apa pun," ungkap Todotua. (Ifa/E-1)
Biaya logistik Indonesia sangat tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.
Di Indonesia, premanisme dan birokrasi di tingkat daerah kerap menambah biaya tersembunyi.
Riyatno menambahkan, usaha mikro kecil yang dengan risiko rendah hanya perlu waktu 30 menit untuk mengurus Nomor Induk Berusaha.
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kendala proses perizinan di sistem OSS.
pemerintah tetap perlu memerhatikan substansi permohonan sebuah acara sebelum perizinannya diberikan.
Menurut Kepala Negara, dirinya kerap menerima laporan bahwa pelayanan dalam platform OSS tidak secepat yang digembar-gemborkan.
Apabila sampai batas waktu PSE mengalami hambatan saat mendaftar lewat OSS, Kominfo mempersilakan untuk mengirim pendaftaran secara manual.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved