Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
IKATAN pedagang pasar Indonesia (Ikappi) menyayangkan rencana pemerintah pusat untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada barang kebutuhan pokok atau sembako. Rencana ini akan dilakukan pemerintah pusat melalui penghapusan dalam pasal 4a draft Rancangan Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Rencana pemerintah memajaki PPN dalam kelompok sembako mulai dari beras buah-buahan hingga sayuran sangat disayangkan oleh Ikappi. Dari awal kami menolak kebutuhan pokok seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, umbi-umbian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi harus mendapatkan PPN atau dipajaki," kata Ketua Bidang Infokom DPP Ikappi, M. Ainun Najib, dalam keterangan resmi, Rabu (15/9).
Sembako dan jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tidak dikenai PPN sendiri sebenarnya sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan No.116/Pmk.010/2017. Tapi dalam draft RUU KUP tersebut pemerintah memutuskan untuk mengubah dan menghapus beberapa komoditas tersebut.
Baca juga: Mobilitas Masyarakat pada Agustus 2021 Meningkat
Ikappi sudah bertemu dengan beberapa pejabat kementerian keuangan dan sudah menjelaskan, termasuk Dirjen Pajak, stafsus Menteri Keuangan dan beberapa direktur. Ikappi sudah menjelaskan alur distribusi barang dan potensi kenaikan harga pangan jika ini tetap dilakukan.
"Tetapi beberapa hari yang lalu menteri sudah menyampaikan kepada DPR bahwa tetap akan melangsungkan penghapusan Non PPN pada pasal 4a draft RUU KUP tersebut. Ikappi kembali mengingatkan kepada Menkeu agar mengkaji kembali kebijakan tersebut dan merumuskan ulang langkah-langkah apa yang harus diambil serta spesifikasi bebrapa kebutuhan pokok yang memang dianggap perlu untuk diberikan PPN," ungkapnya.
Ikappi menilai pemerintah tidak bisa menyamaratakan semua kebutuhan pokok dan dikenakan pajak karena beberapa komoditas yang masuk dalam poin pengenaan pajak tersebut masih belum selesai dalam perbaikan distribusi dan produksi.
Dalam catatan Ikappi, tanpa dikenai PPN dan pajak saja komoditas-komoditas pangan di Indonesia rantai distribusinya masih carut-marut dan sering mengalami fluktuasi harga. Jika ditambah PPN maka akan menambah beban dari hulu sampai hilir.
'Kami sekali lagi berharap agar pemerintah dan DPR mengkaji ulang kebijakan ini dan merumuskannya pada permenkeu, bukan pada draft UU yang akan di putuskan nanti," tukasnya.(OL-4)
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Polisi mengungkap cara AS, 21, membunuh bosnya berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, usai tersulut emosi dan tersinggung akibat perkataan korban.
Awalnya, pembagian sembako gratis sebanyak 500 paket dari Kasad berlangsung tertib. Namun tidak lama lokasi tempat pembagian sembako diguyur hujan lebat.
Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti yaitu uang tunai Rp67 juta, satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel hasil kejahatan.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
Buku Pokok-Pokok Pikiran Ketahanan Pangan Nasional Menuju Kedaulatan Pangan diluncurkan di Bandung, Selasa (29/4).
Setiap keputusan investasi kini mempertimbangkan dinamika regulasi dan perkembangan teknologi.
Aksi pungli dan parkir liar di Pasar Induk Kramat Jati itu meresahkan para pedagang dan pengunjung pasar.
Di 2024, 68% usaha kecil Indonesia yang berinvestasi pada teknologi melaporkan bahwa investasi tersebut meningkatkan profitabilitas mereka.
Ketersediaan bahan pokok penting relatif masih aman. Begitu juga dengan harga cenderung stabil dan terkendali.
Selain untuk memeriksa ketersediaan bahan pangan, sidak juga demi memastikan barang yang beredar di pasaran sesuai standar
Pemerintah pusat telah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani minimal sebesar Rp6.500 per kilogram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved