Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pedagang Pasar Tegaskan Sembako Tak Layak Dipajaki

Putri Anisa Yuliani
15/9/2021 13:17
Pedagang Pasar Tegaskan Sembako Tak Layak Dipajaki
Seorang pedagang sembako menimbang gula pasir di Pasar Pulo Payung, Dumai, Riau.(ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

IKATAN pedagang pasar Indonesia (Ikappi) menyayangkan rencana pemerintah pusat untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada barang kebutuhan pokok atau sembako. Rencana ini akan dilakukan pemerintah pusat melalui penghapusan dalam pasal 4a draft Rancangan Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Rencana pemerintah memajaki PPN dalam kelompok sembako mulai dari beras buah-buahan hingga sayuran sangat disayangkan oleh Ikappi. Dari awal kami menolak kebutuhan pokok seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, umbi-umbian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi harus mendapatkan PPN atau dipajaki," kata Ketua Bidang Infokom DPP Ikappi, M. Ainun Najib, dalam keterangan resmi, Rabu (15/9).

Sembako dan jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tidak dikenai PPN sendiri sebenarnya sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan No.116/Pmk.010/2017. Tapi dalam draft RUU KUP tersebut pemerintah memutuskan untuk mengubah dan menghapus beberapa komoditas tersebut.

Baca juga: Mobilitas Masyarakat pada Agustus 2021 Meningkat

Ikappi sudah bertemu dengan beberapa pejabat kementerian keuangan dan sudah menjelaskan, termasuk Dirjen Pajak, stafsus Menteri Keuangan dan beberapa direktur. Ikappi sudah menjelaskan alur distribusi barang dan potensi kenaikan harga pangan jika ini tetap dilakukan.

"Tetapi beberapa hari yang lalu menteri sudah menyampaikan kepada DPR bahwa tetap akan melangsungkan penghapusan Non PPN pada pasal 4a draft RUU KUP tersebut. Ikappi kembali mengingatkan kepada Menkeu agar mengkaji kembali kebijakan tersebut dan merumuskan ulang langkah-langkah apa yang harus diambil serta spesifikasi bebrapa kebutuhan pokok yang memang dianggap perlu untuk diberikan PPN," ungkapnya.

Ikappi menilai pemerintah tidak bisa menyamaratakan semua kebutuhan pokok dan dikenakan pajak karena beberapa komoditas yang masuk dalam poin pengenaan pajak tersebut masih belum selesai dalam perbaikan distribusi dan produksi.

Dalam catatan Ikappi, tanpa dikenai PPN dan pajak saja komoditas-komoditas pangan di Indonesia rantai distribusinya masih carut-marut dan sering mengalami fluktuasi harga. Jika ditambah PPN maka akan menambah beban dari hulu sampai hilir.

'Kami sekali lagi berharap agar pemerintah dan DPR mengkaji ulang kebijakan ini dan merumuskannya pada permenkeu, bukan pada draft UU yang akan di putuskan nanti," tukasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya