Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim meminta pemerintah memberikan fasilitas gawai atau telepon pintar berbasis android bagi masyarakat, hal ini terkait dengan kebijakan pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah lokasi pusat perbelanjaan.
Sekretaris Apindo Jatim, Dwi Ken Hendrawanto dikonfirmasi di Surabaya, Senin, mengatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 38 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa per 7 September 2021 sejumlah kegiatan harus menggunakan PeduliLindungi, perlu didukung dengan jaringan teknologi informasi (TI) dan pelayanan vaksin.
Untuk jaringan TI, salah satunya adalah penyediaan sarana gawai, sedangkan pelayanan vaksin adalah menggencarkan vaksinasi.
"Permasalahannya saat ini, belum semua masyarakat sudah vaksin dan memiliki android. Ini yang akhirnya berdampak pada kunjungan masyarakat ke supermarket dan hypermarket," kata Dwi Ken.
Agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan pelayanan vaksin, kata Dwi Ken, pemerintah juga harus mendukung sarana prasarana lainnya yang terkait jaringan IT atau penyediaan gawai, serta membuat alternatif lain agar masyarakat mudah berbelanja.
Secara internal, Dwi Ken mengaku Apindo Jatim juga berusaha mempercepat vaksinasi untuk masyarakat, dengan memberikan informasi terkait vaksinasi dan penyuntikan di beberapa lokasi. Hal ini agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan pelayanan vaksin.
Baca juga: Ancol Mulai Dibuka Mulai Besok, Pengunjung Wajib Vaksin
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan hal yang sama, yakni tidak boleh ada hak rakyat yang hilang saat penanganan pandemi COVID-19 hanya karena tidak memiliki gawai
"Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki telepon pintar sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Karena itu, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta.
Hal itu dikatakannya terkait gawai menjadi alat utama untuk mengunduh aplikasi digital PeduliLindungi, yang menjadi persyaratan banyak hal bagi masyarakat di masa pandemi COVID-19, termasuk mengakses ruang publik.
Puan mengutip data Newzoo yang menyebutkan bahwa pengguna ponsel pintar di Indonesia pada 2020 mencapai 160,23 juta orang.
Menurut dia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk Indonesia pada 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa, berarti masih ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.
"Sekitar 100 juta lebih penduduk Indonesia yang tidak memiliki ponsel pintar, tidak boleh berkurang atau hilang haknya di saat pandemi, hanya karena belum memiliki alat pengunduh aplikasi digital PeduliLindungi," ujarnya.
Menurut dia, masyarakat yang sudah taat divaksin namun tidak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh PeduliLindungi, harus mendapat apresiasi yang sama dengan yang memiliki ponsel dan sudah mengunduh aplikasi tersebut.
Puan mengingatkan, jangan hanya karena tidak memiliki ponsel pintar dan tidak bisa mengunduh PeduliLindungi, tidak bisa masuk mal, tidak boleh melakukan perjalanan, dan sebagainya.(Ant/OL-4)
Studi baru menunjukkan peningkatan signifikan dalam komplikasi penyakit terkait alkohol di kalangan perempuan paruh baya selama periode pandemi covid-19.
Kasus peningkatan signifikan mata minus atau Myopia Booming kini menjadi perhatian serius, terutama karena dapat berdampak buruk pada masa depan anak-anak
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Produk skincare dan kesehatan menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat, terutama kaum perempuan. Hal ini dipengaruhi oleh tren kecantikan dan gaya hidup sehat.
Instansi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diharapkan bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan gencar melakukan sosialisasi
Di Kabupaten Cianjur belum ditemukan adanya kasus covid-19. Namun tentu harus diantisipasi karena diinformasikan kasus covid-19 kembali melonjak.
Kasus Covid-19 melonjak, Pemkot Tangerang kembali mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Pengurus RT dan RW diminta bantuannya untuk mengontrol mobilitas warganya.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Adapun peyesuaian kapasitas layanan ini efektif berlaku mulai Senin (14/3) dengan masa sosialisasi selama tiga hari terhitung 11-13 Maret 2022.
Kadis Parekraf DKI menyebut sudah menerima beberapa proposal pengajuan izin seni pertunjukkan dan salah satu rencananya berlangsung di Ciputra Artpreneur
Perpanjangan status PPKM ini pun berlaku selama dua pekan, mulai 22 Maret hingga 4 April.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved