Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TAMAN Impian Jaya Ancol salah satu dari 20 destinasi wisata di Indonesia yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi, berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nomor: SE/8/IL.04.00/DII/2021.
Surat Edaran ini merupakan panduan bagi Pelaku Usaha Pariwisata Taman Rekreasi untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat di dalam kegiatan usahanya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di daerah dengan PPKM Level 3 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur.
Pelaku Usaha Pariwisata Taman Rekreasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.
“Manajemen Taman Impian Jaya Ancol menyambut baik kabar tersebut dan telah melakukan berbagai persiapan mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis CHSE dari Kemenparekraf sampai integrasi aplikasi PeduliLindungi. Nantinya pengunjung yang akan melakukan rekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol wajib melengkapi dirinya dengan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini berfungsi sebagai proses screening awal untuk menerapkan 3 T (testing, tracing, treatment)” ujar Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali, Senin (13/9).
Baca juga: Dua Petugas Dishub DKI Kembalikan Uang Hasil Pemerasan
Sebelum melakukan rekreasi, berikut hal-hal yang wajib diperhatikan pengunjung:
-Menginstall aplikasi PeduliLindungi dan memastikan bahwa pengunjung sudah dalam kondisi sehat sebelum melakukan rekreasi.
-Wajib sudah vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan anak dibawah usia 12 tahun belum diijinkan untuk berekreasi.
-Membeli tiket secara online melalui ancol.com.
+Menunjukan bukti pembelian tiket secara online kepada petugas Gerbang Ancol sekaligus melakukan proses check in di aplikasi PeduliLindungi.
-Tidak diijinkan untuk berenang di Pantai dan wajib mematuhi seluruh peraturan yang ada didalam kawasan wisata Ancol.
-Menerapkan protokol kesehatan secara disiplin selama berekreasi, seperti tetap menggunakan masker, menjaga jarak, tetap menjaga kebersihan tangan dengan hand sanitizer atau cuci tangan dengan air dan sabun serta tidak membuat kerumunan.
“Kami berharap proses uji coba dibukanya kawasan rekreasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang sudah rindu liburan di Taman Impian Jaya Ancol. Untuk itu marilah kita disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik agar aktivitas liburan menjadi aman dan menyenangkan” imbuh Sahir.
Kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol kembali melayani pengunjungnya yang akan berekreasi mulai Selasa, 14 September 2021, dengan jam operasional mulai pukul 06.00 - 21.00 WIB.
Unit rekreasi yang dapat dinikmati antara lain: Pantai, Dunia Fantasi, Allianz Ecopark, Pasar Seni, dan Gondola. Selain itu, Putri Duyung Resort dan Penginapan Pulau Bidadari juga sudah beroperasi. Restoran yang ada di dalam kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol juga sudah dapat dinikmati dengan sejumlah penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.
Manajemen Ancol juga menyiapkan petugas patroli yang akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara konsisten selama beroperasinya kawasan rekreasi Ancol. Seluruh unit rekreasi yang dibuka tersebut juga sudah dilengkapi dengan sertifikat CHSE, termasuk sejumlah restoran yang ada di dalamnya. Selain itu seluruh karyawan dan petugas di Taman Impian Jaya Ancol juga sudah 100% divaksin. (OL-4)
Tempat wisata yang satu ini lokasinya berada di Jalan Harsono RM No.1, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.
Manajemen Taman Impian Jaya Ancol memutuskan untuk menutup kembali tempat wisata pada minggu depan tepatnya Senin (14/9).
Kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol meraih sertifikasi protokol kesehatan (prokes) berbasis Cleanlines, Health, Safety and Environment (CHSE) dari Kemenperaf.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengimbau tempat wisata di Jakarta Utara ditutup sementara. Hal ini guna mencegah adanya klaster baru covid-19.
Penutupan sementara dilakukan tanggal 25 Desember, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.
Sekitar 35 hektare perluasan daratan akan digunakan untuk pengembangan area Dufan. Sekitar 120 hektare lain akan dibuat area rekreasi.
Ingatkah kamu masa kecilmu? Jika pertanyaan itu diajukan sekarang, mungkin jawabannya tidak. Meski begitu, pasti ada momen-momen spesial yang melekat di ingatan, seperti liburan keluarga
Rumah Hantu Braga mengusung konsep wahana perjalanan dengan menyusuri tiga lantai bangunan kosong yang angker dan sudah 30 tahun tidak berpenghuni.
Aktivitas warga tidak hanya ke pasar di akhir pekan, melainkan juga pergi ke pusat perbelanjaan dan tempat-tempat rekreasi. Pun ke luar kota mengunjungi saudara
Marsudianto meminta kepada Dinas Pariwisata mengkaji penutupan tempat wisata seperti pada tahun lalu mengingat kondisi pandemi covid-19 yang belum usai.
"Kami akan melakukan disinfeksi seluruh area dan evaluasi penguatan penerapan protokol kesehatan di seluruh kawasan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved