Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Republik Indonesia kembali melakukan penyesuaian kebijakan mengenai pengaturan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar menyusul kenaikan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.
"Dengan melihat tren kasus yang mulai kembali meningkat serta importasi kasus COVID-19 bervarian baru serta evaluasi tata laksana protokol kesehatan maka untuk acara yang melibatkan banyak orang pemerintah kembali melakukan penyesuaian," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito melalui keterangan virtual yang diakses secara daring dari Jakarta, hari ini.
Salah satu upaya antisipasi yang diambil, kata dia, adalah penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi COVID-19 yang tertuang dalam SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022.
"SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022 ini mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi yang sama, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan," katanya.
Melalui aturan tersebut, bagi anak-anak usia 6-17 tahun yang ingin menghadiri kegiatan besar wajib vaksinasi dosis kedua dan bagi orang dewasa berusia lebih dari 18 tahun wajib vaksinasi dosis penguat atau "booster".
Baca juga: Satgas: Kenaikan Kasus Covid-19 Alarm yang Perlu Diwaspadai
Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lokal, lintas provinsi atau kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral.
Selain itu diberlakukan pula skrining spesifik sesuai keterlibatan jenis partisipan.
"Untuk kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung," katanya.
Sementara kegiatan multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib memberlakukan prosedur pemeriksaan gejala COVID-19 serta dianjurkan pemeriksaan antigen pada partisipan.
Pada kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, maka wajib melakukan prosedur skrining gejala berkaitan dengan COVID-19.
Terkait dengan mekanisme perizinan kegiatan, penyelenggara wajib mendapatkan rekomendasi Satgas COVID-19 pusat dan perizinan Polri.
"Selain itu memenuhi syarat fasilitas dan menjalankan prosedur prokes," katanya. (Ant/OL-4)
Kasus Covid-19 melonjak, Pemkot Tangerang kembali mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Pengurus RT dan RW diminta bantuannya untuk mengontrol mobilitas warganya.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Adapun peyesuaian kapasitas layanan ini efektif berlaku mulai Senin (14/3) dengan masa sosialisasi selama tiga hari terhitung 11-13 Maret 2022.
Kadis Parekraf DKI menyebut sudah menerima beberapa proposal pengajuan izin seni pertunjukkan dan salah satu rencananya berlangsung di Ciputra Artpreneur
Perpanjangan status PPKM ini pun berlaku selama dua pekan, mulai 22 Maret hingga 4 April.
Kota Tasikmalaya masih nihil kasus covid-19. Tapi upaya preventif mesti dilakukan untuk menekan potensi penyebarannya
Liga Premier Inggris, Senin (16/11) menyatakan bahwa 16 orang terdeteksi positif dalam putaran terbaru tes covid-19 yang dilakukan kepada para pemain dan staf pada pekan lalu.
Newcastle menjadi tim Liga Premier pertama yang terhantam wabah virus korona awal musim ini yang menyebabkan tempat latihannya ditutup selama 10 hari.
Patuhilah selalu apa yang dikatakan dokter-dokter dan staf medis dengan menghormati protokol tentang tetap menjaga jarak anda dan higiena yang disyaratkan.
MABES Polri sejauh ini tetap memberikan izin penyelenggaraan pertandingan Liga 1 musim 2021-2022 di tengah lonjakan kasus covid-19 di Indonesia.
Alisson Becker ,Firmino dan Matip kembali dinyatakan positif pada Minggu (2/1).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved