Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH Republik Indonesia kembali melakukan penyesuaian kebijakan mengenai pengaturan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar menyusul kenaikan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.
"Dengan melihat tren kasus yang mulai kembali meningkat serta importasi kasus COVID-19 bervarian baru serta evaluasi tata laksana protokol kesehatan maka untuk acara yang melibatkan banyak orang pemerintah kembali melakukan penyesuaian," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito melalui keterangan virtual yang diakses secara daring dari Jakarta, hari ini.
Salah satu upaya antisipasi yang diambil, kata dia, adalah penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi COVID-19 yang tertuang dalam SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022.
"SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022 ini mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi yang sama, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan," katanya.
Melalui aturan tersebut, bagi anak-anak usia 6-17 tahun yang ingin menghadiri kegiatan besar wajib vaksinasi dosis kedua dan bagi orang dewasa berusia lebih dari 18 tahun wajib vaksinasi dosis penguat atau "booster".
Baca juga: Satgas: Kenaikan Kasus Covid-19 Alarm yang Perlu Diwaspadai
Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lokal, lintas provinsi atau kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral.
Selain itu diberlakukan pula skrining spesifik sesuai keterlibatan jenis partisipan.
"Untuk kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung," katanya.
Sementara kegiatan multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib memberlakukan prosedur pemeriksaan gejala COVID-19 serta dianjurkan pemeriksaan antigen pada partisipan.
Pada kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, maka wajib melakukan prosedur skrining gejala berkaitan dengan COVID-19.
Terkait dengan mekanisme perizinan kegiatan, penyelenggara wajib mendapatkan rekomendasi Satgas COVID-19 pusat dan perizinan Polri.
"Selain itu memenuhi syarat fasilitas dan menjalankan prosedur prokes," katanya. (Ant/OL-4)
MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pada perayaan Natal 2022, tempat ibadah umat kristiani dapat diisi 100 persen.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap dibutuhkan sebagai salah satu faktor mengendalikan penularan Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19 kembali memberlakukan aturan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar.
Pada Selasa (17/50, Kepala Eksekutif Carrie Lam mengatakan kota itu akan membatalkan langkah-langkah jarak sosial pada 19 Mei 2022 seperti yang diumumkan sebelumnya.
Kota Shanghai bertujuan untuk membuka kembali secara luas dan memungkinkan kehidupan normal dilanjutkan mulai 1 Juni 2022.
Pada pekan pertama Desember 2024, otoritas Jepang mencatat jumlah kasus influenza baru meningkat menjadi 44.673, meningkat sekitar 20.000 dibandingkan sepekan sebelumnya.
Pemerintah Jepang mewajibkan warganya memakai masker imbas melonjaknya kasus influenza dan Covid-19.
Kadinkes Kota Depok Mary Liziawati mengatakan beberapa hari ini kasus covid-19 di Kota Depok terus mengalami lonjakan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati memandang belum saatnya menerapkan kebijakan Covid-19 berbayar.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Derajat kekebalan masyarakat yang mendapatkan vaksinasi ataupun yang pernah terkena covid-19 sebelumnya dan mendapatkan vaksinasi sudah mulai menurun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved