Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

NasDem Setuju RUU Perdagangan Elektronik ASEAN Disahkan

Mediaindonesia.com
24/8/2021 10:01
NasDem Setuju RUU Perdagangan Elektronik ASEAN Disahkan
Subardi menyerahkan pandangan Fraksi NasDem atas RUU Perdagangan E-Commerce ASEAN kepada Mendag, M. Lutfi yang disaksikan Menkominfo, Johny(dok.humas NasDem)

FRAKSI Partai NasDem DPR RI setuju Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) disahkan menjadi Undang-Undang. Sikap Fraksi NasDem disampaikan oleh juru bicara Fraksi NasDem di Komisi VI, Subardi.

“Kami atas nama Fraksi Partai NasDem DPR RI menyetujui RUU Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk disahkan pada forum tingkat II Rapat Paripurna DPR RI,” kata Subardi saat Rapat Kerja bersama bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johny Plate, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Ham, di Komisi VI DPR RI, Senayan, kemarin (23/8).

Saat pembacaan pandangan Fraksi, NasDem menyampaikan beberapa catatannya, antara lain agar pemerintah mengantisipasi kebocoran data, memperkuat perlindungan konsumen, dan memfasilitasi produk dalam negeri agar bersaing di pasar Asean. Subardi juga berharap potensi pasar Asean itu akan diikuti oleh kemudahan perizinan agar produk dalam negeri dengan cepat menembus pasar ASEAN.

“Potensi pasar ASEAN sangat besar. Kami meyakini pengembangan ekonomi digital melalui aturan ini akan membuka akses bagi produk dalam negeri,” kata Ketua DPW NasDem DIY itu.

Di sisi lain, Subardi mengatakan, melalui aturan ini Indonesia tidak hanya dijadikan pangsa pasar negara-negara anggota ASEAN sebagai konsumen. "Jangan sampai negara Indonesia ini hanya menjadi konsumen," jelasnya.

Dalam Rapat Kerja itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, Presiden Joko Widodo menargetkan Indonesia dapat menguasai sekitar 40 persen dari total potensi ekonomi digital di kawasan ASEAN.

“Kerja sama internasional itu menjadi elemen penting untuk meningkatkan nilai perdagangan. Pada tahun ini nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PSME) diperkirakan tembus Rp 354,3 triliun atau naik 33,11 persen dari tahun lalu yang sebesar Rp 266,2 triliun,” kata Lutfi.

Ratifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) perdagangan E-Commerce ASEAN merupakan RUU yang diajukan Kementerian Perdagangan pada tahun 2020. RUU tersebut mengatur mengenai perlindungan konsumen, keamanan transaksi elektronik, pembayaran secara elektronik, hak kekayaan intelektual, prinsip persaingan usaha yang sehat, hingga keamanan siber. (OL-13)

Baca Juga: HTS 2021 Digelar Besok, Wujud Dukungan Industri Kesehatan Nasional

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya