Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISARIS Utama (Komut) Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok menyatakan belum ada rencana perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam waktu dekat. Hal itu seiring adanya aturan yang baru diteken Presiden Joko Widodo, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 tahun 2021.
Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ini ditetapkan di Jakarta pada 3 Agustus 2021.
"Detailnya bisa ditanyakan ke direktur utama (Pertamina). Tapi, sejauh ini, belum ada (perubahan harga BBM)," kata Ahok kepada Media Indonesia, Senin (23/8).
Baca juga: Pertama di Indonesia, Unit Pembangkit PJB Raih ISO 37001: Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Menurut Komut Pertamina itu, aturan rinci soal perubahan harga BBM akan diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait turunan dari Perpres Nomor 69 Tahun 2021.
"(Aturan detail) ada di Kementerian ESDM, sudah ada rumusnya," ucap Ahok.
Dalam pasal 14 Perpres 69/2021 itu disebutkan menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.
Kemudian, harga jual eceran jenis BBM tertentu berupa minyak tanah (kerosenel) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Lalu, harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Menteri akan menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud untuk perhitungan harga jual eceran jenis BBM tertentu berupa minyak solar (Gas OiI) dan jenis BBM khusus penugasan.
Unit Manager Communication Relations dan CSR Pertamina MOR III Eko Kristiawan juga mengatakan pihaknya akan menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat mengenai perubahan harga BBM.
"Kami di region tentunya mengikuti arahan dari pusat dan sampai saat ini semuanya (harga BBM) masih seperti biasa," jelasnya. (OL-1)
Untuk itu Imron meminta Pertamina agar terus meningkatkan kinerja, melalui lifting yang terus meningkat diharapkan bisa mendukung upaya ketahanan energi nasional.
Di Provinsi Aceh, dari total 156 SPBU, sebanyak 151 SPBU atau sekitar 97% telah kembali beroperasi.
Anggapan bahwa mengisi bensin di siang hari mendapatkan volume lebih sedikit ketimbang di malam hari memang memiliki landasan ilmiah, namun dampaknya tidaklah signifikan.
Pada periode libur panjang dan musim perayaan, masyarakat cenderung beralih menggunakan BBM berkualitas demi menjaga performa kendaraan selama perjalanan jarak jauh.
Dari Stasiun Labuan di Kota Medan, setiap harinya dialirkan setidaknya 1.020 kilo liter BBM jenis Pertamax, Pertalite, dan Bio Solar menuju Siantar.
Pentingnya uji tera alat ukur BBM di SPBU sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan konsumen
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merespons pernyataan Hari. Keterlibatan Ahok dan Nicke diminta disampaikan ke penyidik.
Pembangunan hybrid warehouse di komplek pergudangan yang menggabungkan kantor, hunian, dan gudang dalam satu lokasi menjadi peluang investasi baru saat ini.
Sebagaimana diketahui kasus dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp649,89 miliar.
Pemeriksaan Ahok dilakukan guna melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kortas Tipikor Polri melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik Polri menemukan bukti baru terkait rasuah tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved