Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISARIS Utama (Komut) Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok menyatakan belum ada rencana perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam waktu dekat. Hal itu seiring adanya aturan yang baru diteken Presiden Joko Widodo, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 tahun 2021.
Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ini ditetapkan di Jakarta pada 3 Agustus 2021.
"Detailnya bisa ditanyakan ke direktur utama (Pertamina). Tapi, sejauh ini, belum ada (perubahan harga BBM)," kata Ahok kepada Media Indonesia, Senin (23/8).
Baca juga: Pertama di Indonesia, Unit Pembangkit PJB Raih ISO 37001: Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Menurut Komut Pertamina itu, aturan rinci soal perubahan harga BBM akan diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait turunan dari Perpres Nomor 69 Tahun 2021.
"(Aturan detail) ada di Kementerian ESDM, sudah ada rumusnya," ucap Ahok.
Dalam pasal 14 Perpres 69/2021 itu disebutkan menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.
Kemudian, harga jual eceran jenis BBM tertentu berupa minyak tanah (kerosenel) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Lalu, harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Menteri akan menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud untuk perhitungan harga jual eceran jenis BBM tertentu berupa minyak solar (Gas OiI) dan jenis BBM khusus penugasan.
Unit Manager Communication Relations dan CSR Pertamina MOR III Eko Kristiawan juga mengatakan pihaknya akan menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat mengenai perubahan harga BBM.
"Kami di region tentunya mengikuti arahan dari pusat dan sampai saat ini semuanya (harga BBM) masih seperti biasa," jelasnya. (OL-1)
Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi pelebaran defisit APBN.
Namun, dirinya menyampaikan bahwa Kedutaan Besar Rusia terbuka untuk mendiskusikan terkait pembelian minyak dari Rusia.
Kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) yang didorong pemerintah diproyeksikan memberi dampak besar terhadap efisiensi anggaran negara
PT Pertamina Patra Niaga Subholding Downstream memastikan keandalan distribusi energi nasional dengan memperhatikan dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan geopolitik.
keputusan pemerintah tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) guna menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global saat ini.
PEMERINTAH Australia akan memangkas sementara pajak bahan bakar hingga setengahnya untuk mengatasi kenaikan harga akibat konflik di Timur Tengah.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ungkap kronologi terdeteksinya potensi kerugian LNG Pertamina senilai US$300 juta dalam sidang kasus korupsi hari ini.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut kegiatan bermain golf yang dilakukannya saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sebagai hal yang lumrah.
Ahok menyatakan tidak pernah mendapat laporan mengenai hal tersebut. Ahok mengaku tidak mengenal Riza Chalid.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan kesaksian keras dan emosional dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero).
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
Selain itu, Ahok mengaku tidak mengetahui soal penghitungan kerugian negara dalam perkara ini yang nilainya mencapai Rp285 triliun, sebagaimana tuduhan jaksa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved