Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PANDEMI Covid-19 memicu meningkatnya angka pengangguran dan memunculkan gesekan kepentingan antara pekerja dan perusahaan. Hal itu diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHIJSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri saat menjadi pembicara dalam webinar yang digelar INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society) Law Firm, dengan tema 'PHK dan Isu Ketenagakerjaan di tengah Pandemi Covid-19: Antisipasi dan Solusi Hukumnya', Kamis (12/8).
"Angka pengangguran meningkat dan jumlahnya sangat besar. Pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan berbagai kebijakan dan tindakan nyata untuk menanggulangi kondisi ini," ungkap Indah.
Faisal Basri, Ekonom Senior dan Akademisi Universitas Indonesia melihat kondisi saat ini dari sisi economic-labour. Menurutnya, guncangan di dunia kerja tidak dapat dihindarkan selama pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang progresif. Bank-bank BUMN misalnya, terus menarik dana dari masyarakat sementara penyaluran kredit tertahan.
"Keadaan ini secara tidak langsung menjadi sebab PHK, karena ekspansi usaha dan peningkatan usaha sangat terhambat, sedangkan di sisi
lain sumber daya manusia pekerja selalu bertambah," terang Faisal Basri.
Sementara, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Senior Lawyer INTEGRITY Law Firm Denny Indrayana mengurai masalah yang ada dari sudut pandang hukum dan konstitusi. Denny menyampaikan bahwa dalam menghadapi situasi sulit saat ini, para pihak harus kembali ke UUD 1945 sebagai konstitusi dan memahami peran masing-masing secara proporsional.
"Meskipun pemerintah memiliki tanggung jawab tertinggi melindungi rakyat, namun perusahaan dan pekerja juga memiliki hak dan kewajiban konstitusional untuk sama-sama bertahan dalam kondisi pandemi ini. Penting bagi keduanya memerhatikan dengan detail kebijakan dan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pada masa Covid-19 untuk menghadapi situasi konkret yang dihadapi perusahaan atau pekerja.� terang Denny Indrayana. (OL-15)
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
KEPUTUSAN Pemprov Jabar menutup aktivitas tambang di kawasan Padalarang dan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, memicu ribuan orang terancam kehilangan pekerjaan.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Tagar Kabur Aja Dulu menjadi simbol kegelisahan generasi muda Indonesia terhadap masa depan.
JK mengkritisi kondisi ketenagakerjaan di Indonesia yang disebut sangat memprihatinkan. Hal ini terlihat dari antusiasme pencari kerja yang membludak saat pembukaan job fair di Bekasi.
PSI angkat suara mengenai 100 hari kinerja Pramono Anung dan Rano Karno. Job fair yang masih belum diketahui banyak orang maupun dirasakan manfaatnya
Pemerintah dinilai berhasil mendorong praktik rekrutmen yang lebih inklusif dan bebas diskriminasi. Salah satunya dengan menghapuskan syarat usia bagi pelamar kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved