Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pandemi Covid 19 Picu Kenaikan Angka Pengangguran

Denny S
12/8/2021 21:35
Pandemi Covid 19 Picu Kenaikan Angka Pengangguran
Ilustrasi(DOK MI)

PANDEMI Covid-19 memicu meningkatnya angka pengangguran dan memunculkan gesekan kepentingan antara pekerja dan perusahaan. Hal itu diungkapkan Dirjen  Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHIJSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri saat menjadi pembicara dalam webinar yang digelar INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society) Law Firm, dengan tema 'PHK dan Isu Ketenagakerjaan di tengah Pandemi Covid-19: Antisipasi dan Solusi Hukumnya', Kamis (12/8).

"Angka pengangguran meningkat dan jumlahnya sangat besar. Pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan berbagai kebijakan dan tindakan nyata untuk menanggulangi kondisi ini," ungkap Indah.

Faisal Basri, Ekonom Senior dan Akademisi Universitas Indonesia melihat kondisi saat ini dari sisi economic-labour. Menurutnya, guncangan di dunia kerja tidak dapat dihindarkan selama pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang progresif. Bank-bank BUMN misalnya, terus menarik dana dari masyarakat sementara penyaluran kredit tertahan.

"Keadaan ini secara tidak langsung menjadi sebab PHK, karena ekspansi usaha dan peningkatan usaha sangat terhambat, sedangkan di sisi
lain sumber daya manusia pekerja selalu bertambah," terang Faisal Basri.

Sementara, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Senior Lawyer INTEGRITY Law Firm Denny Indrayana mengurai masalah yang ada dari sudut pandang hukum dan konstitusi. Denny menyampaikan bahwa dalam menghadapi situasi sulit saat ini, para pihak harus kembali ke UUD 1945 sebagai konstitusi dan memahami peran masing-masing secara proporsional.

"Meskipun pemerintah memiliki tanggung jawab tertinggi melindungi rakyat, namun perusahaan dan pekerja juga memiliki hak dan kewajiban konstitusional untuk sama-sama bertahan dalam kondisi pandemi ini. Penting bagi keduanya memerhatikan dengan detail kebijakan dan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pada masa Covid-19 untuk menghadapi situasi konkret yang dihadapi perusahaan atau pekerja.� terang Denny Indrayana. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya