Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH saat ini membutuhkan dana besar untuk menanggulangi pandemi Covid 19 yang sudah berjalan dua tahun serta membiayai pemulihan ekomomi.
Di sisi lain penerimaan pajak setiap tahunnya tidak pernah mencapai target. Oleh karena itu, untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak, pemerintah perlu memperluas tax base (jenis barang dan jasa yang dikenai pajak), tax ratio, dan menaikan PPN (pajak pertambahan nilai) dari semula 10% menjadi 12%.
Ketiganya dimasukan dalam usulan Perubahan Kelima atas Undang – undang Perubahan No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU Perpajakan) yang sedang dibahas bersama Dewan Perwailan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Hal tersebut disampaikan Peneliti Ekonomi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Christine Chen serta dosen dan peneliti pada Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Universitas Brawijaya, Imanina kepada pers di Jakarta, Senin (9/8).
“RUU Perpajakan yang baru, (dibuat) untuk mengakomodasikan perpajakan, baik di dalam maupun luar negeri. Perbaikan UU Perpajakan tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga dunia internasional,” Papar Christine.
Christine memberikan contoh, kenaikan PPN yang diusulkan pemerintah sebesar 12% dari yang saat ini 10%. Usulan Kenaikan PPN bukan hanya dilakukan pemerintah Indonesia . Negara negara lain yang tergabung dalam OECD (Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan), bahkan menaikan PPN sebesar 15%.
Selain mengusulkan kenaikan PPN dari 10 % menjadi 12%, menurut Christine, untuk azas keadilan pemerintah sedang mempertimbangkan pengenaan PPN 12% dan 15% atau dengan sistem multitarif untuk produk dan jasa tertentu, akan dikenakan PPN sebesar 12%. Sedangkan untuk jasa dan produk yang lainnya akan dikenakan PPN sebesar 15%.
“ Pengenaan PPN dengan multitarif, argumentasi dari pemerintah adalah untuk meningkatkan keadilan. Menurut pemerintah akan ada tarif yang spesial seperti misalnya beras kualitas prima dari luar negeri akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi dibandingkan beras dalam negeri yang sama sama dijual di supermarket kelas atas. Sementara penjualan beras di pasar tradisional tidak dikenakan pajak. Alasannya untuk menunjukkan keadilan. Namun demikian, penerapan sistem multitarif akan menimbulkan administrasi yang lebih rumit. Apakah kita sudah siap menerapkan PPN Multi Tarif?,” tanya Christine.
Sebagai pengamat dan peneliti ekonomi, Christine mengaku lebih setuju dengan pengenaan PPN single tarif. Yakni 12% untuk semua jenis obyek pajak jasa maupun produk. Alasannya, karena sistem ini lebih sederhana dan mudah diterapkan oleh pemerintah maupun pihak lain.
Pendapat senada disampaikan, dosen yang juga peneliti Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya Malang, Imanina. Menurutnya, di masa pandemi Covid 19 ini tak dapat dipungkiri, penerimaan negara mengalami tekanan berat. Hampir semua sektor perekonomian mengalami pelemahan dan menyebabkan penerimaan perpajakan tidak optimal.
Baik Imaninar maupun Christine sepakat, pemerintah perlu memperluas tax base (basis penerimaan pajak ) dalam rangka meningkatkan penerimaan ataupun pencapaian target pajak. Salah satunya pajak karbon bagi perusahaan maupun individu yang kegiatan usahanya dapat mencemari lingkungan.
“Pajak karbon sendiri sebenarnya memang telah lama diterapkan di beberapa negara, bahkan penjelasannya pun ada dalam teori perpajakan. Pada dasarnya tujuan pajak karbon adalah baik, karena tujuannya untuk kebaikan lingkungan yakni mendorong pengurangan emisi karbon. Di sisi lain pajak karbon dapat mendorong penerimaan negara,” papar Imanina.
Selain pajak karbon, Imanina juga melihat demi keadilan di bidang perpajakan, sekaligus meningkatkan rasio pajak dan penerimaan negara dari sektor pajak, pemerintah perlu mengenakan cukai bagi industri soda dan plastik, maupun objek pajak lainnya. Mengkonsumsi soda dalam jangka panjang juga membahayakan kesehatan. Sementara penggunaan plastik jangka pendek maupun jangka panjang juga mengganggu lingkungan hidup.
Menurut Imaninar, saat ini pemerintah tidak bisa terus bergantung pada Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan terus menerus menaikkan tarif cukainya. Hal itu karena konsekuensi dari kenaikan cukai yang eksesif dan terus menerus yang dilakukan pemerintah tidak hanya berdampak negatif pada keberlangsungan IHT saja, tetapi juga memicu semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Hal itu justru dapat menjadi bumerang berupa hilangnya potensi penerimaan negara.
Karena itu, agar IHT tidak terus menerus menjadi andalan pendapatan negara dari cukai, menurut Imanina pemerintah perlu meningkatkan tax base atau barang barang lain yang kena cukai. Beberapa dibantaranya adalah plastik, soda atau sugar tax
“Barang kena cukai yang telah diterapkan di beberapa negara lain dapat diadopsi oleh Indonesia untuk dapat menjadi alternatif penerimaan cukai pemerintah." (R0/E-1)
Perempuan diharapkan bisa mandiri secara finasial dan mampu berdaya guna sehingga dapat menyejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup.
Program ini juga dirancang untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam sektor pariwisata desa, memberikan mereka akses yang lebih luas untuk mengembangkan potensi ekonomi mereka.
Lembata merupakan wilayah yang memiliki ragam komoditas mulai dari kopi, ikan hingga wastra, namun kurang terekspos sehingga tidak cukup meningkatkan perekonomian masyarakat
Membangun perekonomian Jabar bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Itu harus dilakukan secara sinergi kolaboratif berbagai pihak.
Sektor pertanian adalah sektor yang menjanjikan sehingga akan membutuhkan tenaga yang sangat banyak.
Pemerintah daerah di Priangan Timur harus bersinergi dengan berbagai elemen untuk membangun ketahanan ekonomi.
DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Bupati Kepulauan Seribu terkait temuan helipad ilegal. Serta, menelusuri onkum yang bermain di balik pengadaan helipad tersebut.
Berdasarkan data UNWTO, wisata olahraga merupakan sektor pariwisata yang mengalami peningkatan secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah berencana memperluas kebijakan Visa on Arrival ke sejumlah negara. Sejauh ini, ada 23 negara yang mendapatkan kebijakan tersebut.
Adapun nilai Pari Manta ketika dimanfaatkan dan digunakan secara berkelanjutan untuk pariwisata mencapai US$1 juta atau sekitar Rp15,4 miliar.
Pemerintah pusat dan Pemkab Kepulauan Meranti pun sepakat untuk penghitungan DBH migas pada 2023 mengacu harga minyak US$100 per barel.
BEA Cukai Batam kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak penyelundupan rokok ilegal. Pada Jumat (03/5), sebuah kapal cepat (high speed craft) yang membawa 184 ribu batang rokok
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved