Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Telat Bayar Listrik Setelah Tanggal 20, PLN : Ada Denda

 Insi Nantika Jelita
01/8/2021 12:36
Telat Bayar Listrik Setelah Tanggal 20, PLN : Ada Denda
Pekerja PLN melakukan perawatan pada jaringan listrik dalam keadaan masih bertegangan di Desa Ngasem, Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/7/2021).(ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menegaskan, ada konsekuensi jika pelanggan belum melakukan pembayaran tagihan listrik hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, jika melewati batas waktu tersebut, maka pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya. Hal ini sesuai dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

"Dalam SPJBTL diatur bahwa batas waktu pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” kata Agung dalam keterangannya, Minggu (1/8).

Selain itu, Agung menambahkan, dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) juga disebutkan, jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan listrik sementara.

Kemudian, jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.

Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan PLN menginginkan sambungan listrik kembali, maka mereka tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.

Agung berpendapat, banyak kasus insiden layanan listrik terganggu, padahal bermula dari kelalaian membayar tagihan listrik. Oleh karenanya, PLN meminta pelanggan untuk membayar tagihan sebelum tanggal 20.

Proses pembayaran tagihan listrik, sambung Agung, bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, kantor pos maupun gerai minimarket. (Ins/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya