Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menegaskan, ada konsekuensi jika pelanggan belum melakukan pembayaran tagihan listrik hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, jika melewati batas waktu tersebut, maka pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya. Hal ini sesuai dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
"Dalam SPJBTL diatur bahwa batas waktu pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” kata Agung dalam keterangannya, Minggu (1/8).
Selain itu, Agung menambahkan, dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) juga disebutkan, jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan listrik sementara.
Kemudian, jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan PLN menginginkan sambungan listrik kembali, maka mereka tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.
Agung berpendapat, banyak kasus insiden layanan listrik terganggu, padahal bermula dari kelalaian membayar tagihan listrik. Oleh karenanya, PLN meminta pelanggan untuk membayar tagihan sebelum tanggal 20.
Proses pembayaran tagihan listrik, sambung Agung, bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, kantor pos maupun gerai minimarket. (Ins/OL-09)
Metode pembayaran paylater kini menjadi pilihan favorit bagi banyak orang yang membutuhkan fleksibilitas dalam berbelanja. Sistem ini memungkinkan kamu untuk memenuhi berbagai kebutuhan
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menegaskan komitmennya terhadap praktik penyaluran dana yang bertanggung jawab.
WSBP melaksanakan pembayaran kepada para kreditur melalui melalui Cash Flow Available for Debt Service (CFADS) tahap 5 pada Selasa, 25 Maret 2025.
Metode pembayaran dengan QRIS diluncurkan Google seiring dengan perkembangan metode pembayaran digital saat ini.
Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan pembiayaan paylater oleh perusahaan pembiayaan meningkat sebesar 63,89% pada Oktober 2024 (YoY).
Pasar kredit konsumen di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, khususnya pada segmen pinjaman berjangka pendek dengan nilai kecil.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Turki menetapkan denda bagi penumpang yang berdiri sebelum pesawat benar-benar berhenti sempurna.
Di Belanda, orangtua murid bisa dikenai denda dari mulai sebesar 100 euro (Rp1,8 juta) per hari bilamana anaknya tidak masuk sekolah.
Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar €700 juta kepada Apple dan Meta dalam penegakan pertama Digital Markets Act (DMA), undang-undang persaingan digital baru.
Video selanjutnya tampak pula sebuah mobil ambulans berhenti di lampu merah jalan. Seorang pria di samping sopir mengeluhkan mobil ambulans yang kena tilang elektronik.
Komisi Eropa menuduh Google dan Apple melanggar Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa (DMA), yang dapat menyebabkan denda miliaran dolar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved