Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menegaskan, ada konsekuensi jika pelanggan belum melakukan pembayaran tagihan listrik hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, jika melewati batas waktu tersebut, maka pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya. Hal ini sesuai dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
"Dalam SPJBTL diatur bahwa batas waktu pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” kata Agung dalam keterangannya, Minggu (1/8).
Selain itu, Agung menambahkan, dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) juga disebutkan, jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan listrik sementara.
Kemudian, jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan PLN menginginkan sambungan listrik kembali, maka mereka tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.
Agung berpendapat, banyak kasus insiden layanan listrik terganggu, padahal bermula dari kelalaian membayar tagihan listrik. Oleh karenanya, PLN meminta pelanggan untuk membayar tagihan sebelum tanggal 20.
Proses pembayaran tagihan listrik, sambung Agung, bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, kantor pos maupun gerai minimarket. (Ins/OL-09)
PT MRT Jakarta mengembangkan ekosistem layanan digitalnya melalui integrasi layanan perbankan tertanam di kanal digital milik perusahaan, termasuk aplikasi MyMRTJ.
Kerugian global akibat kejahatan siber akan menembus US$10,5 triliun pada 2025, menjadikannya salah satu ancaman ekonomi terbesar dunia.
DI tengah era digitalisasi yang terus bergerak cepat, perubahan teknologi memengaruhi setiap aspek kehidupan manusia, termasuk dalam industri pembiayaan.
Kedua sistem ini, QRIS dan Project Nexus, sejatinya bersifat komplementer, bukan saling menggantikan.
Metode pembayaran paylater kini menjadi pilihan favorit bagi banyak orang yang membutuhkan fleksibilitas dalam berbelanja. Sistem ini memungkinkan kamu untuk memenuhi berbagai kebutuhan
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menegaskan komitmennya terhadap praktik penyaluran dana yang bertanggung jawab.
Berdasarkan rilis Komite Disiplin AFC, sanksi tersebut merupakan akumulasi dari empat pelanggaran keamanan yang terjadi pada awal 2026.
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Prabowo mencontohkan uang negara yang dikembalikan sebesar Rp6,62 triliun itu dapat dipergunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, hingga membangun hunian tetap para pengungsi.
Denda senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan platform X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten, khususnya yang bermuatan pornografi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved