PRESIDENT Director PT Angkasa Pura II (AP II) Muhammad Awaluddin menegaskan, seluruh bandara internasional yang dikelola pihaknya akan menutup kedatangan tenaga kerja asing (TKA) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketentuan ini, kata Awaluddin, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Iya (ditutup), di semua bandara yang statusnya internasional," ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (21/7).
Dalam Pasal 2 Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Kemudian, disebutkan juga bahwa pengecualian terhadap oang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksuddiberikan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan covid-19.
Adapun, bandara internasional yang dikelola AP II ialah Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Bandar Udara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin, Bandar Udara Internasional Radin Inten II, Bandara Internasional Banyuwangi, Bandara Internasional Kertajati, Bandara Internasional Silangit dan lainnya.
Baca juga : PPKM, Larangan Tenaga Kerja Asing Masuk ke Indonesia Diberlakukan
Sementara itu, untuk perjalanan domestik selama PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali pada 21 - 25 Juli 2021, Awaluddin meminta calon penumpang mematuhi Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021.
Ketentuan itu ialah penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.
Khusus masa libur Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 - 25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang).
“Di Bandara-bandara AP II akan dilakukan validasi atau pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan. Kami mengimbau agar masyarakat hanya melakukan perjalanan jika mendesak dan telah memenuhi persyaratan,” tandas Awaluddin. (OL-7)