Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Satgas Waspada Investasi Perkuat Penegakan Hukum Berantas Pinjol Ilegal

Fetry Wuryasti
14/7/2021 15:00
Satgas Waspada Investasi Perkuat Penegakan Hukum Berantas Pinjol Ilegal
Ilustrasi.(Antara/Andreas Fitri Atmoko.)

SATGAS Waspada Investasi (SWI) meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat. Pihak Kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal.

Pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai, dan internet yang berpotensi merugikan masyarakat. Pasalnya, mereka menawarkan bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga. Upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung.

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama untuk melindungi rakyat," kata Tongam melalui keterangan yang diterima, Rabu (14/7). Menurutnya, sejak 2018 hingga Juli 2021 SWI sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat. "Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini," kata Helmy.

Menurutnya, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini. Helmy mengatakan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan memberikan pencerahan kepada masyarakat sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.

Sejak 2019, kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech, dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat). Untuk jangka panjang, pemberantasan pinjaman online ilegal juga membutuhkan payung hukum seperti UU Financial Technology yang antara lain berisi ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Upaya itu tentu juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. Laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa melalui website https://patrolisiber.id dan [email protected] atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected].

Selain upaya memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Sebanyak entitas tersebut melakukan antara lain 2 kegiatan money game, 5 kripto aset tanpa izin, 2 forex dan robot forex tanpa izin, dan 2 kegiatan lain.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia, dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja). Selain itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram.

Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat. "Kami menyampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram tergolong ilegal sehingga masyarakat diminta waspada," kata Tongam. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya