Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PT Garuda Indonesia (GIAA) angkat bicara soal putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memberikan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan praktik diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah.
"Garuda Indonesia sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga saat ini," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada Media Indonesia, Kamis (8/7).
Lebih lanjut, Irfan mengaku pihaknya akan mempelajari hasil putusan persidangan tersebut untuk mempertimbangkan langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh perusahaan pelat merah itu.
Irfan menjelaskan, perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan praktik diskriminasi terhadap mitra penjualan tiket umrah pada 2019 lalu.
Baca juga : KPPU Denda Garuda Rp1 M terkait Tiket Umrah
KPPU sendiri dalam laporan resminya menyebut, pelanggaran yang dilakukan Garuda ialah terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler.
"Kami juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019 lalu, di mana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket Garuda," jelas Irfan.
Garuda Indonesia, lanjut Irfan, akan menjunjung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola perusahaan, khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan itu.
Dalam putusan KPPU dinyatakan, Garuda dijerat pasal 19 huruf d Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dalam perkara dugaan praktik diskriminasi PT. Garuda Indonesia terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah. Keputusan itu disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan KPPU secara daring pada Kamis (8/7). (OL-7)
Columbia University mengumumkan telah mencapai kesepakatan dengan pemerintahan Trump, untuk memulihkan pendanaan federal yang sempat dihentikan.
Chelsea dijatuhi denda €31 Juta oleh UEFA, karena pelanggaran finansial.
Sembilan laga Manchester City pada musim lalu dimulai terlambat dengan yang paling parah adalah di babak kedua laga Manchester derby pada Desember 2024, yang telat selama 2 menit dan 24 detik.
Perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor.
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD.
Saat ini, rencana pengenaan BMAD atas filamen impor asal Tiongkok itu dalam proses finalisasi.
KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan yang dialaminya, serta strategi yang akan dilakukan.
Tanpa pembatasan kuota, produsen asing dapat memasarkan barang mereka dengan lebih leluasa, sehingga perusahaan domestik menghadapi tekanan.
Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved