Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Garuda Indonesia (GIAA) angkat bicara soal putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memberikan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan praktik diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah.
"Garuda Indonesia sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga saat ini," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada Media Indonesia, Kamis (8/7).
Lebih lanjut, Irfan mengaku pihaknya akan mempelajari hasil putusan persidangan tersebut untuk mempertimbangkan langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh perusahaan pelat merah itu.
Irfan menjelaskan, perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan praktik diskriminasi terhadap mitra penjualan tiket umrah pada 2019 lalu.
Baca juga : KPPU Denda Garuda Rp1 M terkait Tiket Umrah
KPPU sendiri dalam laporan resminya menyebut, pelanggaran yang dilakukan Garuda ialah terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler.
"Kami juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019 lalu, di mana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket Garuda," jelas Irfan.
Garuda Indonesia, lanjut Irfan, akan menjunjung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola perusahaan, khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan itu.
Dalam putusan KPPU dinyatakan, Garuda dijerat pasal 19 huruf d Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dalam perkara dugaan praktik diskriminasi PT. Garuda Indonesia terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah. Keputusan itu disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan KPPU secara daring pada Kamis (8/7). (OL-7)
Berdasarkan rilis Komite Disiplin AFC, sanksi tersebut merupakan akumulasi dari empat pelanggaran keamanan yang terjadi pada awal 2026.
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Prabowo mencontohkan uang negara yang dikembalikan sebesar Rp6,62 triliun itu dapat dipergunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, hingga membangun hunian tetap para pengungsi.
Denda senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan platform X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten, khususnya yang bermuatan pornografi.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa adanya dugaan kartel perusahaan pinjaman daring (peer to peer lending) dalam penetapan bunga.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved