Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Awas, Ada yang Ingin Rusak Tata Niaga Gula di Jatim

Mediaindonesia.com
07/7/2021 19:50
Awas, Ada yang Ingin Rusak Tata Niaga Gula di Jatim
Pekerja menurunkan gula rafinasi.(Antara/Angga Yuniar)

KISRUH mengenai tidak diberikannya izin impor gula rafinasi kepada pabrik gula di Jawa Timur terus berlanjut. 

Riset terbaru dari Lakpesdam PWNU Jawa Timur menunjukkan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 berpengaruh signifikan terhadap bertambahnya angka kemiskinan dan pengangguran di Jawa Timur. Ini dipicu oleh penutupan operasi para UMKM dan IKM mamin Jawa Timur sebagai akibat pemberlakuan beleid tersebut.

Riset tersebut menunjukkan lebih dari 40% atau sekitar 269.671 dari 674.178 UMKM dan IKM mamin Jawa Timur terpaksa menutup operasinya dan gulung tikar. Penyebabnya  karena UMKM dan IKM mamin Jawa Timur tidak dapat menanggung ekonomi biaya tinggi yang berdampak pada peningkatan biaya usaha. 

Usaha kecil mengalami peningkatan biaya Rp2,73 miliar per tahun karena dipicu oleh disparitas harga gula rafinasi dan gula pasir. Usaha menengah mengalami peningkatan biaya Rp27,57 miliar karena kenaikan biaya transportasi dan harga gula rafinasi di pasar.

Namun Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian Supriadi memiliki penjelasan berbeda menanggapi hal itu. Keterpurukan pelaku UMKM bukan dikarenakan ada permenperin 3/2021.

Adanya permenperin itu dilahirkan untuk menjamin keseimbangan antara kebutuhan industri mamin dengan kepentingan petani tebu sebagai garda terdepan industri gula nasional.

Justru dengan terbitnya Permenperin 3/2021, diharapkan pabrik gula fokus pada sektornya masing-masing agar tercapai swasembada gula nasional.

"Kalau semua boleh impor, yang serap tebu petani siapa? Kalau nggak ada yang serap tebu, petani mau nggak tanam tebu? Kalau nggak ada petani yang tanam tebu, habis kita semua impor," tegas dia lagi.

Ia melanjutkan, saat ini memang ada kegaduhan yang ditimbulkan oleh satu pabrik gula di Jawa Timur yang mengantongi izin gula kristal putih tapi  ingin bermain di sektor gula rafinasi sehingga mengganggu tata niaga gula.

Tanpa menyebut nama pabriknya, Supriadi mengatakan bahwa pabrik tersebut bermain curang dengan memborong tebu petani dengan harga mahal.

Aksi borong tebu petani yang dilakukan pabrik gula tersebut dilakukan untuk mengakali syarat minimum serapan tebu petani untuk mendapat izin impor raw sugar. Padahal, pabrik tersebut sudah diberi jatah impor raw sugar yang harganya lebih murah agar memiliki cadangan anggaran lebih untuk membiayai perluasan lahan tebu bekerja sama dengan petani.

"Alih-alih memperluas lahan tebu, dia malah menggunakan uang itu untuk memborong tebu petani dengan harga tinggi. Sekarang mana dia realisasi lahan tebunya nggak bertambah!" tutur Supriadi geram.

Celakanya tindakan memborong tebu petani itu tidak berkelanjutan. Akibat panen muda yang dilakukan petani saat itu, kualitas panen  lanjutannya  menjadi  buruk. Akibatnya  pabrik gula lain di Jawa Timur yang membutuhkan tebu untuk berproduksi tidak mendapatkan pasokan.

"Sekarang seperti PG BUMN dan PG-PG lain di Jawa Timur, mereka nggak bisa produksi gula. Kalau ada yang bilang Permenperin 3/2021 merusak tata niaga gula, justru pabrik gula konsumsi yang ngotot minta kuota impor raw sugar untuk rafinasilah yang merusak tata niaga gula," tandasnya. 

Padahal sejatinya bila tata niaga dipatuhi, petani tebu bisa menikmati hasil panen dengan baik, pabrik gula mendapatkan pasokan bahan baku dan pelaku usaha mamin tidak perlu mengeluhkan kekurangan pasokan gula untuk bahan baku produknya.  (RO/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya